Pengacara Ditangkap Bawa Senjata api dan Sabu Saat Kecelakaan di Jakpus

Minggu, 27 April 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejumlah barang bukti yang disita dari oknum pengacara yang ditangkap di Jakarta. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus)

Foto: Sejumlah barang bukti yang disita dari oknum pengacara yang ditangkap di Jakarta. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakpus)

Jakarta, Mercinews.com – Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi karena membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun serta sejumlah narkoba. Penangkapan ini dilakukan usai S mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

“Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dilansir Antara, Minggu (27/4/2025).

Menurut dia, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4) dan pada waktu itu seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api (senpi).

Setelah itu, sopir melaporkan kepada polisi yang sedang bertugas dan setelah diperiksa petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler dan lainnya.

Baca Juga:  TMMD 124 Aceh Paparkan Progres Pembangunan RTLH kepada Tim Wasev Mabesad

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” katanya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga:  Jokowi panggil Surya Paloh ke Istana Kepresidenan Jakarta

Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” kata Susatyo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.

Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Firdaus.(*)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Perundungan di PIS Kelapa Gading, Sahala Siahaan: Jangan Perkeruh Situasi
Gerak Cepat PalmCo Peduli Sumatera: Akses Terbuka, Bantuan Terus Mengalir
PBNU Tegaskan Peran Syuriyah, Zulfa Mustofa Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum
Komisi I DPR RI Ajak Masyarakat Melek Regulasi Digital Lewat Webinar ‘Cakap Digital’
PalmCo Kirim 500 Ton Minyak Goreng untuk Warga Terdampak Banjir di Sumatra
Kanwil Kemenkum Bali Gandeng Pengadilan Tinggi Denpasar, Persiapkan Pelatihan Paralegal
Kanwil Kemenkum Bali Matangkan Persiapan Peresmian Posbankum Bersama BPHN
Epy Kusnandar Tutup Usia, Panggung Seni Peran Tanah Air Kehilangan Sosok Penting

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:21 WIB

Kasus Dugaan Perundungan di PIS Kelapa Gading, Sahala Siahaan: Jangan Perkeruh Situasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:15 WIB

Gerak Cepat PalmCo Peduli Sumatera: Akses Terbuka, Bantuan Terus Mengalir

Rabu, 10 Desember 2025 - 04:48 WIB

PBNU Tegaskan Peran Syuriyah, Zulfa Mustofa Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:59 WIB

Komisi I DPR RI Ajak Masyarakat Melek Regulasi Digital Lewat Webinar ‘Cakap Digital’

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:06 WIB

PalmCo Kirim 500 Ton Minyak Goreng untuk Warga Terdampak Banjir di Sumatra

Berita Terbaru

Rizky Keroshinta, Pegawai KPP Soreang.(Foto: istimewa)

Keuangan

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Des 2025 - 19:05 WIB