Lukas Enembe Mogok Minum Obat 2 Hari yang diberikan tim dokter KPK

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Lukas Enembe melakukan aksi ‘mogok’ minum obat yang diberikan tim medis KPK sejak akhir pekan lalu. KPK pun memberi tanggapan tegas terkait hal ini.

Diketahui sebelumnya Lukas Enembe kembali mengeluhkan soal kondisi kesehatannya selama menjalani penahanan di Rutan KPK sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Terbaru, Lukas ‘mogok’ minum obat yang diberikan tim dokter KPK.

“Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan buktinya, kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih,” kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada wartawan, Rabu (22/3).

Petrus mengatakan kliennya telah memilih tidak meminum obat yang disediakan tim medis KPK sejak Minggu (19/3). Dia mengklaim kesehatan Lukas Enembe tidak menunjukkan perbaikan selama ditangani tim medis KPK.

Baca Juga:  Terkait Kasus Ayah Merin, Irwandi Yusuf Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Selain itu, dia menyebut Lukas Enembe kembali mengirimkan surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK pada Selasa (21/3) yang berisi permintaan diizinkan berobat ke luar negeri.

Dalam surat Lukas Enembe terbaru ke KPK, Gubernur Papua nonaktif itu menilai seharusnya ia dirawat di rumah sakit, bukan dilakukan penahanan di Rutan KPK.

Mogok’ Minum Obat 2 Hari
KPK membenarkan Lukas Enembe sempat melakukan ‘mogok’ minum obat saat ditahan di Rutan KPK. Namun tindakan itu hanya berlangsung dua hari.

“Dari informasi yang kami peroleh, betul Tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya pada hari Rabu dan Kamis siang ini yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:  Mahasiswa Riau di Jakarta Ajak Hormati Proses Hukum Pasca OTT KPK

Ali mengatakan obat yang diberikan KPK kepada Lukas merupakan resep dari tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Petugas Rutan KPK pun memastikan Gubernur Papua nonaktif itu telah kembali meminum obat-obat yang diberikan KPK.

Dari laporan petugas, tersangka LE sampai hari ini ini tidak ada keluhan soal kesehatannya. Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud,” ujar Ali.

Selain itu Ali juga mengimbau kepada tim pengacara hukum Lukas Enembe untuk tidak melontarkan pernyataan provokatif. KPK meminta tim pengacara hukum fokus pada penanganan jeratan hukum yang menjerat Lukas Enembe.

Jawaban Tegas KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK merupakan lembaga yang fokus dalam penegakan hukum di kasus korupsi. Dia menyebut KPK bukan lembaga yang menjamin kesehatan pasien.

“Perlu kami tegaskan, KPK adalah aparat penegak hukum, sehingga tugasnya adalah menegakkan hukum secara profesional. KPK bukan lembaga penjamin sehatnya pasien, termasuk dalam hal ini Saudara LE yang sedang ditahan KPK,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:  KPK Periksa Kakak Ipar Eks Bupati Rita Widyasari di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Meski begitu, Ghufron memastikan KPK tetap menghormati hak-hak para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Dalam kasus Lukas Enembe, KPK pun secara berkala melakukan pemantauan kesehatan kepada Gubernur nonaktif Papua tersebut.

“Pelayanan terhadap kesehatan Saudara LE itu dikoordinasikan dengan IDI,” katanya.

Ghufron mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengawasi kesehatan dari Lukas Enembe.

Lewat koordinasi dengan IDI itu, KPK menilai tim medis di Indonesia masih mumpuni dalam merawat Lukas Enembe.

“Sejauh ini memandang sakitnya Saudara LE masih dapat ditangani di dalam negeri. Mungkin lebih lanjut akan kami bahas bersama IDI berkaitan dengan perkembangan kesehatan yang bersangkutan untuk kami tindak lanjuti,” ujar Ghufron.

(*)

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB