Jakarta, Mercinews.com – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menegaskan, institusinya berkomitmen memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” kata Johnny dalam keterangan pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Johnny menjelaskan, penetapan AKBP DPK sebagai tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah penyidik mengembangkan pengungkapan perkara narkotika yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di NTB.
Pengembangan tersebut mengungkap adanya keterkaitan AKBP DPK dengan jaringan yang tengah diselidiki.
Awal Kasus
Ia mengungkapan, kasus bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial Bripka KIR dan istrinya, AN.
“Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya. Hasil pengembangan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML,” ungkapnya.
Pemeriksaan lanjutan oleh Propam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML selanjutnya menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
“Dari keterangan AKP ML, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan AKBP DPK,” katanya.
Berdasarkan temuan tersebut, tim gabungan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.
“Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram,” bebernya.
Sidang Etik
Pihaknya menyatakan proses hukum terhadap perkara ini terus berjalan, termasuk pendalaman peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika, eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK dijadwalkan menjalani sidang kode etik profesi Polri. Sidang etik tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis (19/2/2026).
“Sidang kode etik direncanakan digelar Kamis, 19 Februari 2026, dan akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Johnny.(tim)






