Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi Rp63 Miliar

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).(Foto:Ist)

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).(Foto:Ist)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di empat wilayah Indonesia. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp63 miliar.

Empat wilayah yang menjadi lokasi kejahatan ini adalah Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Kabupaten Sukoharjo (Jawa Tengah), dan Kabupaten Karawang (Jawa Barat).

Modus operandi para pelaku adalah memodifikasi truk untuk mengangkut BBM subsidi jenis biosolar, yang dibeli dari SPBU menggunakan barcode myPertamina tidak sah, lalu ditimbun dan dijual kembali.

“Modus ini dilakukan berulang-ulang oleh jaringan yang melibatkan sopir, pemodal, dan koordinator gudang,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/6).

Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Tersangka MM (koordinator gudang) dan AM (sopir) diperkirakan telah beroperasi selama setahun. Kerugian negara: Rp56,94 miliar.

Baca Juga:  Dua Begal Kurir Paket di Bandung Ditangkap, Pelaku Lainnya Masih Diburu Polisi

Kabupaten Bogor, Jawa Barat

JS, pemodal utama, diduga beraksi selama tujuh bulan. Kerugian negara: Rp3,27 miliar.

Sukoharjo, Jawa Tengah

Lima tersangka: WTC, DBY, SY, SP, dan LA. Kerugian negara: Rp2,92 miliar. Keuntungan pelaku: hampir Rp5 miliar.

Karawang, Jawa Barat

AS (koordinator gudang) dan H (sopir) diduga beroperasi selama setahun. Keuntungan pelaku: Rp620,5 juta.

Ancaman Hukuman

Baca Juga:  Buron nomor 1 Thailand Chaowalit Pakai Nama 'Sulaiman' demi Menyamar di Aceh

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan komitmen Bareskrim untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami akan terus membongkar praktik-praktik curang yang merugikan negara dan rakyat,” tandasnya.(rkm)

Berita Terkait

Viral Pemotor Dianiaya di Jagakarsa, Pelaku Pengendara Ninja Dibekuk
BEM PNJ Buka Suara soal Video Viral Dugaan Ciuman Sesama Jenis
Saat Jokowi Ikutan Finger Heart Dengar Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’
Bahlil Respons Lagu Viral ‘My Little Bolu Ketan’, Ingin Ajak Penciptanya Makan Bersama
Persib Bandung Juara, Pedagang Bubur Ayam di Sukabumi Gratiskan Jualan
Polda Metro Jaya Periksa Model AWS terkait Dugaan Korban Begal yang Viral di Media Sosial
Hendropriyono Tanggapi Amien Rais soal Teddy, Ingatkan Etika Berbahasa di Ruang Publik
Dua Begal Kurir Paket di Bandung Ditangkap, Pelaku Lainnya Masih Diburu Polisi

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:06 WIB

Viral Pemotor Dianiaya di Jagakarsa, Pelaku Pengendara Ninja Dibekuk

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:37 WIB

BEM PNJ Buka Suara soal Video Viral Dugaan Ciuman Sesama Jenis

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:39 WIB

Saat Jokowi Ikutan Finger Heart Dengar Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:36 WIB

Bahlil Respons Lagu Viral ‘My Little Bolu Ketan’, Ingin Ajak Penciptanya Makan Bersama

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:10 WIB

Persib Bandung Juara, Pedagang Bubur Ayam di Sukabumi Gratiskan Jualan

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB