JAKARTA, MERCINEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di empat wilayah Indonesia. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp63 miliar.
Empat wilayah yang menjadi lokasi kejahatan ini adalah Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bogor (Jawa Barat), Kabupaten Sukoharjo (Jawa Tengah), dan Kabupaten Karawang (Jawa Barat).
Modus operandi para pelaku adalah memodifikasi truk untuk mengangkut BBM subsidi jenis biosolar, yang dibeli dari SPBU menggunakan barcode myPertamina tidak sah, lalu ditimbun dan dijual kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus ini dilakukan berulang-ulang oleh jaringan yang melibatkan sopir, pemodal, dan koordinator gudang,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/6).
Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Tersangka MM (koordinator gudang) dan AM (sopir) diperkirakan telah beroperasi selama setahun. Kerugian negara: Rp56,94 miliar.
Kabupaten Bogor, Jawa Barat
JS, pemodal utama, diduga beraksi selama tujuh bulan. Kerugian negara: Rp3,27 miliar.
Sukoharjo, Jawa Tengah
Lima tersangka: WTC, DBY, SY, SP, dan LA. Kerugian negara: Rp2,92 miliar. Keuntungan pelaku: hampir Rp5 miliar.
Karawang, Jawa Barat
AS (koordinator gudang) dan H (sopir) diduga beroperasi selama setahun. Keuntungan pelaku: Rp620,5 juta.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan komitmen Bareskrim untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami akan terus membongkar praktik-praktik curang yang merugikan negara dan rakyat,” tandasnya.(rkm)






