Bareskrim menduga ada narkopolitik di kasus 70 Kg sabu caleg Aceh Tamiang

Selasa, 28 Mei 2024 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terpilih, menggunakan baju tahanan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024)

Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terpilih, menggunakan baju tahanan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024)

Jakarta Mercinews.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendalami dugaan politisi terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba atau disebut sebagai fenomena narkopolitik, usai ditangkapnya Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Caleg DPRK) Aceh Tamiang terpilih berinisial S.

“Ya kami dalami dulu, apakah betul narkopolitik,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).

S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang berstatus buron masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu yang diungkap di Lampung pada 10 Maret 2024.

Tersangka S berperan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia

Menurut Mukti, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui ada sebagian dari penjualan narkoba tersebut digunakan untuk pencalonan.

“Tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar Berulang Tahun ke-67, Stafsus Doakan Tetap Jadi Suluh Persatuan

Tersangka S, kata dia, sudah menjadi bandar narkoba jaringan Malaysia sejak Maret 2024. Juga memiliki komunikasi dengan tersangka A yang berada di Malaysia.

Jaringan S sudah ditangkap dalam pengungkapan kasus di Polda Lampung pada 10 Maret 2024, terdapat tiga tersangka, yakni S alias G, RAF alias F dan IA yang bertugas membawa narkoba dari Malaysia melalui Aceh, dengan tujuan akhir Jakarta.

Selain mendalami fenomena narkopolitik, Polri juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat tersangka selain seorang politikus juga seorang pengusaha.

Baca Juga:  Saat Prabowo Sapa Titiek Soeharto, Istora Riuh Bergemuruh

“Kami akan usut dia TPPU ya,” kata Mukti.

Atas perbuatannya, S atau Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda Rp 1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.(mc)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB