Bareskrim menduga ada narkopolitik di kasus 70 Kg sabu caleg Aceh Tamiang

Selasa, 28 Mei 2024 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terpilih, menggunakan baju tahanan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024)

Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terpilih, menggunakan baju tahanan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024)

Jakarta Mercinews.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendalami dugaan politisi terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba atau disebut sebagai fenomena narkopolitik, usai ditangkapnya Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Caleg DPRK) Aceh Tamiang terpilih berinisial S.

“Ya kami dalami dulu, apakah betul narkopolitik,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).

S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang berstatus buron masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu yang diungkap di Lampung pada 10 Maret 2024.

Tersangka S berperan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia

Menurut Mukti, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui ada sebagian dari penjualan narkoba tersebut digunakan untuk pencalonan.

“Tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti.

Baca Juga:  Manchester City Kalah 1-2 di Final, Man United Juara Piala FA 2023/2024

Tersangka S, kata dia, sudah menjadi bandar narkoba jaringan Malaysia sejak Maret 2024. Juga memiliki komunikasi dengan tersangka A yang berada di Malaysia.

Jaringan S sudah ditangkap dalam pengungkapan kasus di Polda Lampung pada 10 Maret 2024, terdapat tiga tersangka, yakni S alias G, RAF alias F dan IA yang bertugas membawa narkoba dari Malaysia melalui Aceh, dengan tujuan akhir Jakarta.

Selain mendalami fenomena narkopolitik, Polri juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat tersangka selain seorang politikus juga seorang pengusaha.

Baca Juga:  Peduli Anak-Anak Palestina, Penggiat Musik Jazz Galang Donasi Lewat Jazz in Unity

“Kami akan usut dia TPPU ya,” kata Mukti.

Atas perbuatannya, S atau Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda Rp 1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.(mc)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Proses Hukum Tetap Berjalan
Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum bagi Pegawai Pajak Tersangka KPK Tanpa Intervensi
Ditunjuk Pimpin Pusbakum Jarnas Pemuda Hijau, Fritz Alor Boy Siap Tancap Gas
Komjak Fokus Perkuat Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan pada 2025
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada Tanggal Ini
Presiden Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana Selaraskan Aturan dengan KUHP
Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Penanganan Bencana
Polres Tangsel Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Kasus Kematian Bayi

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 17:54 WIB

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Proses Hukum Tetap Berjalan

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:33 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum bagi Pegawai Pajak Tersangka KPK Tanpa Intervensi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:50 WIB

Ditunjuk Pimpin Pusbakum Jarnas Pemuda Hijau, Fritz Alor Boy Siap Tancap Gas

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:35 WIB

Komjak Fokus Perkuat Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan pada 2025

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:25 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada Tanggal Ini

Berita Terbaru