Jakarta, Mercinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di kawasan Sunter.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (21/8/2025), kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah RS, selaku Relationship Manager (RM) segmen Small Medium Enterprise (SME) di Bank BRI Cabang Sunter sejak tahun 2014 hingga 2023, dan FMW, seorang pengusaha yang diduga sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan penerima kredit.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap RS dan FMW dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan barang bukti lainnya, serta gelar perkara internal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir sedikitnya mencapai Rp35,6 miliar,” ujar Nurhimawan.
Modus dan Peran Para Tersangka
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa RS, selaku Relationship Manager, diduga telah menyusun dokumen Memorandum Analisis Kredit (MAK) yang tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan calon debitur. Beberapa di antaranya bahkan disusun tanpa data pendukung yang memadai. Ia juga disebut tidak menjalankan prosedur PPK Ritel sebagai pejabat pemrakarsa, sehingga prakarsa pemberian kredit dilakukan tanpa mengacu pada kebijakan dan prosedur yang semestinya. Selain itu, RS diduga menerima gratifikasi dari debitur sebesar Rp350 juta.
Sementara itu, FMW diduga terafiliasi dengan sembilan perusahaan penerima fasilitas KMK, yaitu PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP. Bersama MS selaku pimpinan cabang, FMW mengajukan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam prosesnya, FMW diduga memberikan kickback kepada RS dan MS sebagai imbalan atas kemudahan dalam proses pengajuan kredit. Tak hanya itu, FMW bersama RS juga diduga memalsukan data keuangan perusahaan agar terlihat layak sebagai debitur.
Dasar Hukum dan Penahanan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. RS ditahan selama 20 hari mulai tanggal 19 Agustus hingga 7 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-278/M.1.11/Fd.2/08/2025. Adapun FMW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.2/08/2025 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Penyidik menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum internal bank yang mungkin terlibat dalam proses persetujuan kredit. Kejari Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” tegas Nurhimawan.(red)






