Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja, Kejari Jakarta Utara Tetapkan RM BRI dan Pengusaha Jadi Tersangka

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RM dan FMW saat digelandang petugas Kejari Jakarta Utara menuju mobil tahanan.(Foto: istimewa)

RM dan FMW saat digelandang petugas Kejari Jakarta Utara menuju mobil tahanan.(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di kawasan Sunter.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (21/8/2025), kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah RS, selaku Relationship Manager (RM) segmen Small Medium Enterprise (SME) di Bank BRI Cabang Sunter sejak tahun 2014 hingga 2023, dan FMW, seorang pengusaha yang diduga sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan penerima kredit.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap RS dan FMW dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan barang bukti lainnya, serta gelar perkara internal.

“Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir sedikitnya mencapai Rp35,6 miliar,” ujar Nurhimawan.

Modus dan Peran Para Tersangka

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa RS, selaku Relationship Manager, diduga telah menyusun dokumen Memorandum Analisis Kredit (MAK) yang tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan calon debitur. Beberapa di antaranya bahkan disusun tanpa data pendukung yang memadai. Ia juga disebut tidak menjalankan prosedur PPK Ritel sebagai pejabat pemrakarsa, sehingga prakarsa pemberian kredit dilakukan tanpa mengacu pada kebijakan dan prosedur yang semestinya. Selain itu, RS diduga menerima gratifikasi dari debitur sebesar Rp350 juta.

Sementara itu, FMW diduga terafiliasi dengan sembilan perusahaan penerima fasilitas KMK, yaitu PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP. Bersama MS selaku pimpinan cabang, FMW mengajukan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani dan Asisten Jalani Sidang Perdana 24 Juni

Dalam prosesnya, FMW diduga memberikan kickback kepada RS dan MS sebagai imbalan atas kemudahan dalam proses pengajuan kredit. Tak hanya itu, FMW bersama RS juga diduga memalsukan data keuangan perusahaan agar terlihat layak sebagai debitur.

Dasar Hukum dan Penahanan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Pamit dari Puspenkum, Harli Siregar Titip Forwaka dan Semangat Kritis Media

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. RS ditahan selama 20 hari mulai tanggal 19 Agustus hingga 7 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-278/M.1.11/Fd.2/08/2025. Adapun FMW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-276/M.1.11/Fd.2/08/2025 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Penyidik menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum internal bank yang mungkin terlibat dalam proses persetujuan kredit. Kejari Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” tegas Nurhimawan.(red)

Berita Terkait

Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 
Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital
Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Kronologinya
Menkum Supratman: Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti Musik
K-MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Kabupaten Bone Bolango
Kanwil Kemenkum Bali Dukung Reformasi Notaris: Tingkatkan Layanan Hukum Prima
Kemenkum Bali Dorong Notaris Gianyar Terapkan PMPJ untuk Cegah Tindak Pidana

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 11:14 WIB

Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 

Sabtu, 8 November 2025 - 11:08 WIB

Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital

Senin, 3 November 2025 - 21:22 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Kronologinya

Sabtu, 1 November 2025 - 09:57 WIB

Menkum Supratman: Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti Musik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:30 WIB

K-MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Kabupaten Bone Bolango

Berita Terbaru