Jakarta, Mercinews.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah ketentuan batas usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang hingga satu tahun berdasarkan keputusan presiden.
Pengesahan revisi UU Polri dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, revisi dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, terdapat delapan pokok perubahan yang menjadi fokus dalam revisi UU Polri.
“Pertama, mempertegas arah transformasi Polri menjadi institusi yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas. Kedua, memperkuat fungsi pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang lebih modern dan akuntabel,” ujarnya.
Ketiga, lanjutnya, menjamin netralitas dan profesionalitas anggota Polri melalui tata kelola organisasi serta sistem pembinaan karier yang lebih jelas.
“Keempat, memperkuat pelaksanaan tugas Polri yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan, pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum,” terangnya.
“Kelima, mengatur secara lebih ketat penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Keenam, menyempurnakan ketentuan mengenai pemberhentian dan batas usia pensiun anggota Polri,” sambung Habiburokhman.
Selanjutnya, ketujuh, mengarahkan kurikulum pendidikan Polri agar menginternalisasi nilai-nilai humanisme, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kedelapan, memperkuat fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Batas Pensiun Kapolri
Selain delapan poin tersebut, salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah pengaturan batas usia pensiun Kapolri.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Namun, masa dinas tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Edward.
Sementara itu, batas usia pensiun bagi anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan 59 tahun. Adapun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia 60 tahun.
Menurut Edward, pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi, regenerasi kepemimpinan, dan pengembangan karier personel Polri.
Polisi Aktif Dapat Isi Jabatan Sipil Tertentu
Revisi UU Polri juga mengatur kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28A ayat (1), yang menyebut anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan manajerial maupun non-manajerial di kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Jabatan tersebut mencakup bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan huku
Habiburokhman mengatakan, pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang meminta jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri diatur secara jelas dalam undang-undang.
“Dengan disahkannya revisi UU Polri, seluruh ketentuan baru tersebut akan mulai berlaku setelah diundangkan oleh pemerintah,” pungkasnya.(red)






