DPR Sahkan UU Polri, Batas Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang 1 Tahun

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan laporan Komisi III DPR RI terhadap RUU Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. (Foto:Dok. dpr.go.id)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan laporan Komisi III DPR RI terhadap RUU Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. (Foto:Dok. dpr.go.id)

Jakarta, Mercinews.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah ketentuan batas usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang hingga satu tahun berdasarkan keputusan presiden.

Pengesahan revisi UU Polri dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, revisi dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, terdapat delapan pokok perubahan yang menjadi fokus dalam revisi UU Polri.

“Pertama, mempertegas arah transformasi Polri menjadi institusi yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas. Kedua, memperkuat fungsi pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang lebih modern dan akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga:  Wapres Terpilih Gibran soal Orang Toxic: Spesifiknya Siapa? Tanyakan Pak Luhut Saja

Ketiga, lanjutnya, menjamin netralitas dan profesionalitas anggota Polri melalui tata kelola organisasi serta sistem pembinaan karier yang lebih jelas.

“Keempat, memperkuat pelaksanaan tugas Polri yang berorientasi pada pelayanan, perlindungan, pengayoman masyarakat, serta penegakan hukum,” terangnya.

“Kelima, mengatur secara lebih ketat penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Keenam, menyempurnakan ketentuan mengenai pemberhentian dan batas usia pensiun anggota Polri,” sambung Habiburokhman.

Selanjutnya, ketujuh, mengarahkan kurikulum pendidikan Polri agar menginternalisasi nilai-nilai humanisme, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kedelapan, memperkuat fungsi dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Batas Pensiun Kapolri

Selain delapan poin tersebut, salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah pengaturan batas usia pensiun Kapolri.

Baca Juga:  Dua Petinggi Gerindra silaturahmi ke Habib Rizieq Shihab

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Namun, masa dinas tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Edward.

Sementara itu, batas usia pensiun bagi anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara ditetapkan 59 tahun. Adapun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia 60 tahun.

Menurut Edward, pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi, regenerasi kepemimpinan, dan pengembangan karier personel Polri.

Baca Juga:  11 Tim Medis MER-C Indonesia Berhasil Masuk ke Jalur Gaza Bersama WHO

Polisi Aktif Dapat Isi Jabatan Sipil Tertentu

Revisi UU Polri juga mengatur kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28A ayat (1), yang menyebut anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan manajerial maupun non-manajerial di kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Jabatan tersebut mencakup bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan huku

Habiburokhman mengatakan, pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang meminta jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri diatur secara jelas dalam undang-undang.

“Dengan disahkannya revisi UU Polri, seluruh ketentuan baru tersebut akan mulai berlaku setelah diundangkan oleh pemerintah,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Kemenag Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Fokus Cegah Perundungan hingga Kekerasan Seksual
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Muara Enim
IPR: Nanik S Deyang Bersih, BGN Harus Lepas dari Bayang-bayang Korupsi Dadan Cs
Masuk Lingkar Istana, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden
KPK Gelar OTT di Muara Enim, Bupati Edison Turut Diamankan
Prabowo Ganti Pucuk Pimpinan BGN, Nanik S Deyang Resmi Gantikan Dadan Hindayana
Wamenaker Ajak Serikat Buruh Terlibat dalam Revisi UU Ketenagakerjaan
Presiden Prabowo: Pendidikan Kunci Wujudkan Kesejahteraan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:28 WIB

DPR Sahkan UU Polri, Batas Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang 1 Tahun

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:06 WIB

Kemenag Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Fokus Cegah Perundungan hingga Kekerasan Seksual

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:47 WIB

KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Muara Enim

Senin, 8 Juni 2026 - 21:29 WIB

IPR: Nanik S Deyang Bersih, BGN Harus Lepas dari Bayang-bayang Korupsi Dadan Cs

Senin, 8 Juni 2026 - 20:41 WIB

Masuk Lingkar Istana, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden

Berita Terbaru