Polisi Hentikan Penyelidikan, Hendry CH Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch (Foto: istimewa)

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang ditujukan kepada Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.

Menanggapi hal itu, Hendry Ch Bangun menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk memulihkan nama baiknya yang tercemar akibat tuduhan tersebut.

Ia menerangkan, penyelidikan dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1. 11/2025/Direskrimum diterbitkan pada 10 Juni 2025 dan ditandatangani oleh AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

“Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dan hasilnya tidak ditemukan peristiwa pidana. Penyelidikan dihentikan sejak 10 Juni,” kata Hendry dalam rapat pengurus PWI Pusat di Jakarta, Jumat (20/6).

Baca Juga:  FH Unsurya dan Peradi SAI Jakarta Utara Perpanjang Kerja Sama PKPA

Hendry mengapresiasi penyidik yang dinilainya telah bekerja secara profesional dalam menangani laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar dan telah merusak reputasi dirinya serta organisasi yang dipimpinnya.

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari laporan ini. Nama saya dan organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan ini, saya berharap semuanya kembali jernih,” tutur jurnalis senior yang lama berkiprah di Harian Kompas tersebut.

Baca Juga:  In Memoriam Abdul Rahman Saleh: Jaksa Agung Bersahaja dan Berintegritas

Dalam laporan yang sempat bergulir, Hendry bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, mengacu pada Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Namun, setelah memeriksa saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Kita sedang memikirkan langkah untuk melapor balik. Masih kita pertimbangkan,” pungkasnya.(tim)

Berita Terkait

Mahasiswa Riau di Jakarta Ajak Hormati Proses Hukum Pasca OTT KPK
Eksekusi Tanah di Menteng Batal, Surat Kuasa Hukum Termohon Jadi Sorotan
Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 
Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital
Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Kronologinya
Menkum Supratman: Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti Musik
K-MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Kabupaten Bone Bolango

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 22:45 WIB

Mahasiswa Riau di Jakarta Ajak Hormati Proses Hukum Pasca OTT KPK

Rabu, 12 November 2025 - 17:35 WIB

Eksekusi Tanah di Menteng Batal, Surat Kuasa Hukum Termohon Jadi Sorotan

Minggu, 9 November 2025 - 11:14 WIB

Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 

Sabtu, 8 November 2025 - 11:08 WIB

Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital

Kamis, 6 November 2025 - 12:15 WIB

Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik

Berita Terbaru