Polisi Hentikan Penyelidikan, Hendry CH Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch (Foto: istimewa)

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang ditujukan kepada Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.

Menanggapi hal itu, Hendry Ch Bangun menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk memulihkan nama baiknya yang tercemar akibat tuduhan tersebut.

Ia menerangkan, penyelidikan dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1. 11/2025/Direskrimum diterbitkan pada 10 Juni 2025 dan ditandatangani oleh AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

“Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dan hasilnya tidak ditemukan peristiwa pidana. Penyelidikan dihentikan sejak 10 Juni,” kata Hendry dalam rapat pengurus PWI Pusat di Jakarta, Jumat (20/6).

Baca Juga:  Pendukung Loyal Bergerak, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres PWI

Hendry mengapresiasi penyidik yang dinilainya telah bekerja secara profesional dalam menangani laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar dan telah merusak reputasi dirinya serta organisasi yang dipimpinnya.

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari laporan ini. Nama saya dan organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan ini, saya berharap semuanya kembali jernih,” tutur jurnalis senior yang lama berkiprah di Harian Kompas tersebut.

Baca Juga:  Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Dalam laporan yang sempat bergulir, Hendry bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, mengacu pada Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Namun, setelah memeriksa saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Kita sedang memikirkan langkah untuk melapor balik. Masih kita pertimbangkan,” pungkasnya.(tim)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB