Polisi Hentikan Penyelidikan, Hendry CH Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch (Foto: istimewa)

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang ditujukan kepada Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.

Menanggapi hal itu, Hendry Ch Bangun menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk memulihkan nama baiknya yang tercemar akibat tuduhan tersebut.

Ia menerangkan, penyelidikan dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1. 11/2025/Direskrimum diterbitkan pada 10 Juni 2025 dan ditandatangani oleh AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

“Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dan hasilnya tidak ditemukan peristiwa pidana. Penyelidikan dihentikan sejak 10 Juni,” kata Hendry dalam rapat pengurus PWI Pusat di Jakarta, Jumat (20/6).

Baca Juga:  Seorang Remaja di Sulsel Tebas Jari Polisi Hingga Putus Gegara Dituduh Kurir Sabu

Hendry mengapresiasi penyidik yang dinilainya telah bekerja secara profesional dalam menangani laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar dan telah merusak reputasi dirinya serta organisasi yang dipimpinnya.

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari laporan ini. Nama saya dan organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan ini, saya berharap semuanya kembali jernih,” tutur jurnalis senior yang lama berkiprah di Harian Kompas tersebut.

Baca Juga:  Tergugat Mangkir, Majelis Hakim Tegaskan Sidang PWI vs FH BUMN Jalan Terus

Dalam laporan yang sempat bergulir, Hendry bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, mengacu pada Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Namun, setelah memeriksa saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Kita sedang memikirkan langkah untuk melapor balik. Masih kita pertimbangkan,” pungkasnya.(tim)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB