Dosen FH Trisakti: Oknum Anggota DPRD DKI yang Diduga Ancam Polantas Bisa Diproses Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satgas Transjakarta di Pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. (Foto: istimewa)

Petugas Satgas Transjakarta di Pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Ali Ridho, menilai oknum anggota DPRD DKI Jakarta berinisial HK yang diduga mengancam anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) saat bertugas dapat diproses secara hukum apabila peristiwa tersebut terbukti.

Ali mengatakan, tindakan yang diduga dilakukan HK berpotensi melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, terutama apabila tidak mematuhi perintah petugas yang sedang mengatur lalu lintas.

“Jika betul kronologisnya demikian, maka orang yang mengaku anggota dewan melanggar peraturan perundang-undangan dan bisa diproses hukum. Adapun yang dilanggar adalah tidak mematuhi perintah petugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Ali menilai, apabila terbukti ada ucapan bernada kasar maupun ancaman yang dilontarkan kepada petugas, tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

Menurut dia, ucapan yang menyerang kehormatan petugas berpotensi memenuhi unsur penghinaan, sedangkan ajakan atau ancaman untuk berkelahi dapat dinilai sebagai bentuk ancaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Tak Sekadar Tanggal Cantik, OC Kaligis Pilih 6-6-2026 untuk Luncurkan Indonesia Innocent Project

Di sisi lain, Ali juga mengingatkan anggota Polri tetap dituntut menjaga etika dan profesionalisme saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, ia menilai reaksi petugas juga perlu dilihat dalam konteks peristiwa yang terjadi apabila memang didahului dugaan penghinaan atau ancaman dari pihak lain.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan lampu lalu lintas Pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (3/7/2026) sore.

Saat itu arus lalu lintas dilaporkan padat sehingga petugas kepolisian bersama personel TNI melakukan pengaturan untuk mengurai kemacetan.

Baca Juga:  Kevin Wu PSI: Pemprov DKI Harus Jamin Keamanan Warga dari Premanisme

Berdasarkan informasi yang beredar, HK diduga mencoba melintas melalui jalur Transjakarta yang saat itu ditutup sementara untuk mendukung rekayasa lalu lintas.

Dalam insiden tersebut, HK juga disebut terlibat adu mulut dengan seorang anggota polisi yang sedang bertugas.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari HK terkait dugaan insiden tersebut.(red)

Berita Terkait

Munaslub Dua Kepengurusan Lahirkan AAI Nasional Bersatu, Prof Jamin Ginting Jabat Ketua Umum
Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI, Satukan Langkah untuk Masa Depan
Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara 
Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi, KPK Periksa Enam Saksi di Denpasar
Kenakan Baju Oranye, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel
LBH Dharmapala Nusantara Matangkan Program Kerja, Fokus Perkuat Pendampingan Hukum
PN Bekasi Nyatakan PT BKP Wanprestasi, Wajib Bayar ke PT WSR Rp 11,15 Miliar
Elza Syarief Ungkap Alasan Mundur sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:04 WIB

Munaslub Dua Kepengurusan Lahirkan AAI Nasional Bersatu, Prof Jamin Ginting Jabat Ketua Umum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:55 WIB

Dosen FH Trisakti: Oknum Anggota DPRD DKI yang Diduga Ancam Polantas Bisa Diproses Hukum

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:28 WIB

Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI, Satukan Langkah untuk Masa Depan

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:33 WIB

Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara 

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:22 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi, KPK Periksa Enam Saksi di Denpasar

Berita Terbaru