Demi Kesejahteraan, DePA-RI Minta Presiden Naikkan Gaji Panitera Pengganti

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (Foto:Mercinews)

ilustrasi (Foto:Mercinews)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), mengusulkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji para panitera pengganti (PP) di semua tingkatan pengadilan di Indonesia.

Dalam keterangan pers, Sabtu (9/8/2025), usulan kenaikan gaji panitera pengganti disampaikan oleh Ketua Umum DePA-RI Luthfi Yazid, saat peringatan HUT ke-1 DePA-RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, ada dua alasan utama mengapa gaji panitera pengganti perlu dinaikkan. Pertama, Presiden Prabowo pada Juni 2025 telah memutuskan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen setelah aksi “cuti bersama” hakim pada Oktober 2024. Jika gaji hakim naik, kata Luthfi, sudah sewajarnya gaji panitera pengganti juga disesuaikan.

“Beban pekerjaan panitera pengganti sangat berat. Memang jadwal sidang ditentukan hakim, tetapi teknis pelaksanaannya diatur panitera pengganti,” jelasnya.

Panitera pengganti, lanjut Luthfi, bertanggung jawab terhadap administrasi dan berkas fisik perkara, mencatat seluruh jalannya persidangan, hingga memastikan keamanan dokumen yang sering menumpuk. Kesalahan sekecil apa pun dalam pencatatan dapat berdampak besar pada masa depan pihak-pihak yang berperkara.

Baca Juga:  Pengurus AMKI Pusat Berbagi Kebahagiaan Ramadan dengan Anak Yatim
Demi Kesejahteraan, DePA-RI Minta Presiden Naikkan Gaji Panitera Pengganti
Syukuran Ulang Tahun ke-1 DePA-RI di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Sabtu, 9 Agustus 2025 (Foto: Humas DePA-RI)

Kedua, ia menekankan bahwa pengadilan adalah garda terakhir pencari keadilan. Karena itu, para abdi pengadilan harus terhindar dari tekanan beban kerja yang berlebihan.

“Indonesia adalah negara hukum. Satu-satunya cara untuk mewujudkannya adalah menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan, sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.

Baca Juga:  KNMM: MBG Berubah Jadi 'Makan Apa Adanya Gratis'

Luthfi menegaskan, hakim dan panitera pengganti ibarat satu tubuh yang harus bekerja seirama. Karena itu, rencana Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim patut diapresiasi, namun harus diiringi kenaikan gaji panitera pengganti.

Ia menutup dengan harapan agar Presiden Prabowo memastikan lembaga peradilan tetap menjadi tumpuan harapan masyarakat pencari keadilan yang bebas, mandiri, dan merdeka.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Dudung Abdurachman Jadi Menko Polkam, Mathla’ul Anwar Bersyukur
Reshuffle Kabinet Prabowo, Pengamat Soroti Pergeseran Sejumlah Figur Era Jokowi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa

Berita Terbaru