Dari Pena ke Meja Hijau, Pemred Mitrapol Dadang Rachmat Ucap Sumpah sebagai Advokat

Rabu, 24 September 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adv. Dadang Rachmat, S.H., saat menandatangani berita acara sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Rabu (24/9/2025).(Foto: istimewa)

Adv. Dadang Rachmat, S.H., saat menandatangani berita acara sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Rabu (24/9/2025).(Foto: istimewa)

Banten, Mercinews.com – Perjalanan karier seorang jurnalis kerap membawa kisah menarik. Hal itu dialami Adv. Dadang Rachmat, S.H., Pemimpin Redaksi (Pemred) Mitrapol sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat. Rabu (24/9/2025), ia resmi melangkah ke dunia baru dengan mengucapkan sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Prosesi pengucapan sumpah diikuti sebanyak 445 calon advokat, di antaranya 14 orang berasal dari Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (K.A.I). Momen itu menjadi tonggak penting bagi para calon penegak hukum yang kini sah menyandang predikat advokat.

Baca Juga:  KUHAP Baru Harus Memberikan Penguatan dan Wewenang Advokat

Bagi Dadang, sumpah advokat bukan sekadar seremoni, melainkan pernyataan komitmen untuk menjaga integritas dan menegakkan keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya siap menjaga supremasi hukum, mengedepankan keadilan, serta mengawal hak-hak masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dadang usai prosesi sumpah di PT Banten.

Ia menambahkan, profesi advokat menuntut keberanian moral serta konsistensi dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, terutama di era digital.

Peran Strategis Advokat

Menurutnya, advokat bukan hanya mendampingi klien, tetapi juga berperan sebagai bagian dari sistem hukum yang mengawal tegaknya keadilan.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Muara Enim

“Dalam kerangka sistem hukum Indonesia, advokat menempati posisi penting sebagai bagian dari Catur Wangsa empat pilar penegak hukum bersama hakim, jaksa, dan polisi. Keempatnya harus saling melengkapi dalam menjaga tegaknya hukum,” terangnya.

Dari Jurnalistik ke Dunia Hukum

Langkah Dadang menapaki jalur advokat menjadi catatan tersendiri. Selama ini ia dikenal melalui kiprahnya di dunia jurnalistik. Kini, dengan gelar advokat, ia membawa misi baru: menggabungkan pengalaman media dan hukum untuk memperkuat suara masyarakat.

Baca Juga:  Dicalonkan Jadi Ketua Umum, Stefanus Gunawan Siap Majukan Peradi-SAI

Kehadirannya di ruang sidang akan menegaskan bahwa profesi hukum dan media sesungguhnya memiliki irisan yang sama, yakni keberanian menyuarakan kebenaran.

Sebagai informasi, sebanyak 445 advokat baru mengucap sumpah di PT Banten, di antaranya 14 orang berasal dari Organisasi Advokat (K.A.I).

Mereka yang disumpah telah menempuh proses panjang, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga magang di kantor hukum sesuai ketentuan. Dengan tahapan itu, para calon advokat dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.(red)

Berita Terkait

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Berita Terbaru