Dari Pena ke Meja Hijau, Pemred Mitrapol Dadang Rachmat Ucap Sumpah sebagai Advokat

Rabu, 24 September 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adv. Dadang Rachmat, S.H., saat menandatangani berita acara sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Rabu (24/9/2025).(Foto: istimewa)

Adv. Dadang Rachmat, S.H., saat menandatangani berita acara sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Rabu (24/9/2025).(Foto: istimewa)

Banten, Mercinews.com – Perjalanan karier seorang jurnalis kerap membawa kisah menarik. Hal itu dialami Adv. Dadang Rachmat, S.H., Pemimpin Redaksi (Pemred) Mitrapol sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat. Rabu (24/9/2025), ia resmi melangkah ke dunia baru dengan mengucapkan sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Prosesi pengucapan sumpah diikuti sebanyak 445 calon advokat, di antaranya 14 orang berasal dari Organisasi Advokat Kongres Advokat Indonesia (K.A.I). Momen itu menjadi tonggak penting bagi para calon penegak hukum yang kini sah menyandang predikat advokat.

Baca Juga:  Munaslub Dua Kepengurusan Lahirkan AAI Nasional Bersatu, Prof Jamin Ginting Jabat Ketua Umum

Bagi Dadang, sumpah advokat bukan sekadar seremoni, melainkan pernyataan komitmen untuk menjaga integritas dan menegakkan keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya siap menjaga supremasi hukum, mengedepankan keadilan, serta mengawal hak-hak masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dadang usai prosesi sumpah di PT Banten.

Ia menambahkan, profesi advokat menuntut keberanian moral serta konsistensi dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks, terutama di era digital.

Peran Strategis Advokat

Menurutnya, advokat bukan hanya mendampingi klien, tetapi juga berperan sebagai bagian dari sistem hukum yang mengawal tegaknya keadilan.

Baca Juga:  Harry Ponto Apresiasi Kepemimpinan Carrel Ticualu di PERADI SAI Jakarta Utara

“Dalam kerangka sistem hukum Indonesia, advokat menempati posisi penting sebagai bagian dari Catur Wangsa empat pilar penegak hukum bersama hakim, jaksa, dan polisi. Keempatnya harus saling melengkapi dalam menjaga tegaknya hukum,” terangnya.

Dari Jurnalistik ke Dunia Hukum

Langkah Dadang menapaki jalur advokat menjadi catatan tersendiri. Selama ini ia dikenal melalui kiprahnya di dunia jurnalistik. Kini, dengan gelar advokat, ia membawa misi baru: menggabungkan pengalaman media dan hukum untuk memperkuat suara masyarakat.

Baca Juga:  Kejari Jakarta Pusat Tahan 9 Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Kehadirannya di ruang sidang akan menegaskan bahwa profesi hukum dan media sesungguhnya memiliki irisan yang sama, yakni keberanian menyuarakan kebenaran.

Sebagai informasi, sebanyak 445 advokat baru mengucap sumpah di PT Banten, di antaranya 14 orang berasal dari Organisasi Advokat (K.A.I).

Mereka yang disumpah telah menempuh proses panjang, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga magang di kantor hukum sesuai ketentuan. Dengan tahapan itu, para calon advokat dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.(red)

Berita Terkait

Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:21 WIB

Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Berita Terbaru