JAKARTA, MERCINEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi menahan sembilan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Penahanan para tersangka kasus tata kelola minya Pertamina dilakukan usai pelimpahan Tahap II dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat. Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025).
Pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Perkara ini diduga melibatkan praktik pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina dan pihak-pihak terkait selama lima tahun terakhir.
Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menjelaskan bahwa seluruh tersangka kini ditahan di rumah tahanan berbeda berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan secara resmi oleh pihak Kejaksaan. Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025.
Kesembilan tersangka tersebut terdiri atas Riva Siahaan (RS), Maya Kusmaya (MK), dan Dimas Werhaspati (DW) yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung; Edward Corne (EC), Sani Dinar Saiffudin (SDS), dan Yoki Firnandi (YF) di Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat; Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan Agus Purwono (AP) di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan; serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
“Kesembilan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 dengan ketentuan yang sama,” terang Safrianto kepada awak media.
Ia menambahkan, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat kini tengah menyusun surat dakwaan. Pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah lengkap, berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pelimpahan tersebut mencakup tanggung jawab hukum dan barang bukti.
“Pelimpahan tahap II dilaksanakan terhadap sembilan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat untuk proses penuntutan,” ujarnya.(red)






