Anwar Usman Tak Dipecat, Hanya Dicopot dari Ketua MK dan Dilarang Mengadili Perkara Pilpres

Selasa, 7 November 2023 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Foto: MK)

Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Foto: MK)

Mercinews.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023), memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. MKMK menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua MK.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Baca Juga:  Pemko Banda Aceh Raih Digital Government Award 2023

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jimly menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly.

Baca Juga:  Jokowi: pembangunan IKN sudah dimulai, Rencana upacara 17 Agustus 2024 di IKN Baru

“Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar dia. Putusan itu langsung mendapat applause dari para audiens rapat.

Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

“Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir,” kata dia.

Baca Juga:  37 WNI yang Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji Ditangkap di Madinah

Kelima, Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Berita Terkait

MER-C Hadiri Acara Solidraitas untuk Palestina di Kedutaan Besar Palestina Jakarta
MER-C Hadiri Undangan Pertemuan Kemlu RI, Bahas Penguatan Bantuan untuk Palestina
MER-C Melanjutkan Program Kemanusiaan Pasca Gempa di Herat, Afghanistan
MER-C Terima Kunjungan Lembaga Kemanusiaan Al Shifaa Lebanon
MER-C Sambut Kepulangan Dua Relawan, Fikri dan Reza dari Gaza
Abu Faisal Serahkan Sumbangan dari Masyarakat Aceh 1 Milyar untuk Palestina
Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika
MER-C Indonesia Berangkatkan Tim EMT ke-6 untuk Bertugas ke Jalur Gaza

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:51 WIB

MER-C Hadiri Acara Solidraitas untuk Palestina di Kedutaan Besar Palestina Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:32 WIB

MER-C Hadiri Undangan Pertemuan Kemlu RI, Bahas Penguatan Bantuan untuk Palestina

Minggu, 24 November 2024 - 17:39 WIB

MER-C Melanjutkan Program Kemanusiaan Pasca Gempa di Herat, Afghanistan

Minggu, 24 November 2024 - 17:31 WIB

MER-C Terima Kunjungan Lembaga Kemanusiaan Al Shifaa Lebanon

Rabu, 13 November 2024 - 10:53 WIB

MER-C Sambut Kepulangan Dua Relawan, Fikri dan Reza dari Gaza

Berita Terbaru