Anwar Usman Tak Dipecat, Hanya Dicopot dari Ketua MK dan Dilarang Mengadili Perkara Pilpres

Selasa, 7 November 2023 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Foto: MK)

Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Foto: MK)

Mercinews.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023), memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK. MKMK menjatuhkan pelanggaran berat untuk Anwar dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ketua MK.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK pada Selasa (7/11/2023) petang. Penyampaian keputusan itu berdasarkan hasil tiga anggota MKMK, yakni Jimly bersama dengan Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Baca Juga:  NU dan Muhammadiyah Resmi Terima Izin Tambang dari Jokowi

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruangan rapat, Selasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jimly menjelaskan, Anwar dinilai melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan. Putusan itu merupakan satu dari lima amar putusan yang disampaikan oleh Jimly.

Baca Juga:  Ini Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia

“Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar dia. Putusan itu langsung mendapat applause dari para audiens rapat.

Lalu, amar putusan yang ketiga yakni memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

“Empat, hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor berakhir,” kata dia.

Baca Juga:  MER-C Kirim Relawan Medis Indonesia ke Turki

Kelima, Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Berita Terkait

Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Kening Paus Fransiskus
Kementerian Agama imbau televisi siarkan azan via running text selama misa Paus
Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada Akomodir 2 Putusan MK
Kemenparekraf Mengenang Mas Yos sebagai Pelopor Dunia Rekaman Indonesia
Demo Kantor KPU, Mahasiswa dan Msyarakat Bersuara Keras Soal ini
KPU Tegaskan Ikut Putusan MK soal UU Pilkada
DPR Tegaskan Pilkada 2024 Pakai Aturan Hasil Putusan MK
Pergelaran Musik ‘NURANIKU-PERJUANGANKU’ Penanggulangan Kanker Melalui Musik

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 14:58 WIB

Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Kening Paus Fransiskus

Rabu, 4 September 2024 - 18:31 WIB

Kementerian Agama imbau televisi siarkan azan via running text selama misa Paus

Minggu, 25 Agustus 2024 - 17:11 WIB

Komisi II DPR Setujui PKPU Pilkada Akomodir 2 Putusan MK

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:20 WIB

Kemenparekraf Mengenang Mas Yos sebagai Pelopor Dunia Rekaman Indonesia

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:52 WIB

Demo Kantor KPU, Mahasiswa dan Msyarakat Bersuara Keras Soal ini

Berita Terbaru

Jay Idzes (kiri) dari Indonesia beraksi melawan Mitchell Duke dari Australia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia AFC Grup C antara Indonesia vs Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Indonesia, 10 September 2024, REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Olahraga

Hasil Indonesia Vs Australia: Main Imbang 0-0

Selasa, 10 Sep 2024 - 21:16 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan jalan Tol Baitussalam ruas Sigli-Banda Aceh seksi II dan III Seulimeum-Jantho-Indrapuri, serta seksi V dan VI Kuta Baro-Blang Bintang dan Baitussalam di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Senin, 9 September 2024. (Istimewa)

Aceh

Presiden Jokowi Resmikan 4 Ruas Tol Baitussalam Aceh

Senin, 9 Sep 2024 - 14:44 WIB