Jakarta, Mercinews.com – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bersama Rekonsiliasi yang mempertemukan dua kepengurusan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menghasilkan kesepakatan untuk membentuk organisasi baru bernama Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu (AAI Nasional Bersatu).
Dalam Munaslub yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (4/7/2026), Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn. terpilih sebagai Ketua Umum, sedangkan Ruth M. Simamora, S.H., M.Kn. dipercaya mengemban amanah sebagai Sekretaris Jenderal pertama organisasi advokat tersebut.
Terbentuknya AAI Nasional Bersatu merupakan tindak lanjut dari proses rekonsiliasi antara dua kepengurusan AAI yang selama ini dipimpin Arman Hanis, S.H. dan Dr. Ranto Simanjuntak, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Munaslub, kedua belah pihak sepakat membentuk organisasi baru yang diharapkan menjadi wadah bersama bagi advokat di Indonesia.
“Hari ini kami mendeklarasikan pendirian organisasi baru yang disebut Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu. Dengan ini saya nyatakan organisasi ini berdiri sejak Jumat, 3 Juli 2026,” ujarnya.
Menurut Jamin, agenda berikutnya adalah menyusun struktur organisasi secara menyeluruh, baik di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Ia menegaskan seluruh anggota dari dua kepengurusan sebelumnya akan menjadi bagian dari AAI Nasional Bersatu.
“Dengan terpilihnya kepengurusan ini, kami akan membentuk kepengurusan bersama, baik di tingkat DPP maupun DPC. Seluruh anggota dari kedua kepengurusan secara otomatis menjadi anggota Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu. Ini menjadi wadah bersama bagi advokat di seluruh Indonesia,” katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) itu menilai rekonsiliasi yang dicapai melalui Munaslub merupakan momentum penting bagi perkembangan organisasi advokat di Indonesia.
Menurutnya, penyatuan dua kepengurusan menunjukkan bahwa perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.
“Ini merupakan hasil rekonsiliasi yang pertama kali terjadi. Kami berharap AAI Nasional Bersatu menjadi role model bagi organisasi advokat lainnya untuk kembali bersatu,” ujarnya.
Persatuan Organisasi Advokat Bukan Hal Mustahil
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal terpilih Ruth M. Simamora mengatakan, proses rekonsiliasi membuktikan bahwa penyatuan organisasi advokat bukan sesuatu yang mustahil sepanjang seluruh pihak memiliki kemauan untuk mengedepankan kepentingan organisasi.
“Organisasi advokat yang bersatu itu tidak mustahil, asal ada kemauan. AAI Nasional Bersatu adalah salah satu contoh yang patut diteladani oleh organisasi advokat lainnya,” kata Ruth.
Selain menetapkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, forum Munaslub juga membentuk tim formatur yang diberi mandat menyusun kelengkapan struktur organisasi.
Tim tersebut akan menyusun komposisi Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, Komisi Pengawas, serta kepengurusan di tingkat pusat maupun daerah.
Anggota tim formatur Arman Hanis menjelaskan, Munaslub juga mengesahkan anggaran dasar organisasi baru sebagai landasan konstitusional AAI Nasional Bersatu.
Menurutnya, penggunaan nama baru mencerminkan lahirnya organisasi hasil penyatuan, meskipun tetap membawa semangat yang diwariskan oleh AAI.
“Roh AAI tetap ada, tetapi kami tidak lagi menggunakan nama Asosiasi Advokat Indonesia yang lama karena ini adalah organisasi baru yang lahir dari penyatuan dua AAI yang sebelumnya terpecah,” ujar Arman.
Ia berharap proses rekonsiliasi tersebut tidak hanya memperkuat soliditas internal organisasi, tetapi juga menjadi contoh bagi organisasi advokat lain yang masih menghadapi dinamika kepengurusan.
Konsolidasi ke Daerah

Sementara itu, anggota tim formatur Ranto Simanjuntak mengatakan, tahapan konsolidasi akan segera dilanjutkan hingga tingkat daerah.
Menurutnya, pembentukan kepengurusan cabang akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah cabang (Muscab) agar proses integrasi berjalan secara demokratis.
“Karena ini penyatuan dua DPP, maka DPC-DPC nanti diharapkan melakukan musyawarah cabang. Di beberapa daerah mungkin ada dua atau tiga DPC sehingga mereka akan bermusyawarah untuk menentukan kepengurusan yang baru,” ujar Ranto.
Melalui pembentukan AAI Nasional Bersatu, hasil rekonsiliasi semua berharap menjadi fondasi untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan persatuan organisasi advokat dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Mereka juga berharap, keberhasilan penyatuan dua kepengurusan AAI dapat menjadi preseden positif bagi organisasi advokat lainnya dalam menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme musyawarah, dialog dan rekonsiliasi.(red)






