Jakarta, Mercinews.com – Advokat senior Alexius Tantrajaya menyatakan bahwa jika Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merasa dikriminalisasi dalam proses hukum yang menjerat mereka, langkah yang paling tepat adalah menolak pemberian abolisi dan amnesti dan menempuh jalur hukum yang sah, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).
“Abolisi dan amnesti memang menghapus pelaksanaan hukuman, tetapi tidak menghapus fakta bahwa keduanya pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Jadi, rekam jejak pidana mereka tetap tercatat secara resmi,” kata Alexius dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8).
Ia menambahkan, pemberian abolisi dan amnesti seharusnya bukan jalan keluar bagi seseorang yang merasa diperlakukan tidak adil atau dikriminalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika benar merasa tidak bersalah atau dikriminalisasi, maka sebaiknya mereka menolak pengampunan tersebut dan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Dengan begitu, putusan pengadilan dapat diuji kembali dan berpeluang dibatalkan jika memang terbukti ada kesalahan hukum,” terang Alexius.
Lebih lanjut, Alexius menegaskan bahwa melaporkan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis kepada Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY) tidak akan membawa perubahan selama putusan tersebut belum dibatalkan secara hukum.
“Melaporkan hakim setelah menerima abolisi atau amnesti bukanlah langkah efektif. Proses hukum berjenjang harus dilalui dulu, baru kemudian jika ada pembatalan putusan, pelaporan terhadap hakim dapat dipertimbangkan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, Mlnenurut Pasal 14 UUD 1945, abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif Presiden, yang diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari MA atau DPR.
Namun demikian, pemberian pengampunan tersebut tidak berarti menghapus status hukum terdakwa sebagai mantan terpidana.
Dengan kondisi ini, Alexius mengingatkan bahwa rekam jejak pidana yang masih melekat bisa menjadi hambatan serius jika Tom Lembong dan Hasto ingin meniti karier politik atau menjabat posisi publik di masa depan, mengingat persyaratan administrasi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang harus bersih dari catatan pidana.
“Pengampunan tersebut tidak menghapus catatan pidana mereka,” katanya.
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tom Lembong dijatuhi pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus impor gula kristal mentah, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap terkait Harun Masiku.
Keduanya kemudian menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto, yaitu abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, sehingga kini telah bebas dari rumah tahanan.(red)






