Tak Kunjung Bayar Pajak, Bobby Minta Dikosongkan Mal Centre Point

Kamis, 18 Juli 2024 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana pengunjung di Mal Centre Point Medan hari ini. (Kartika Sari/detikSumut)

Foto: Suasana pengunjung di Mal Centre Point Medan hari ini. (Kartika Sari/detikSumut)

Medan, Mercinews.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan tenggat waktu sepekan kepada pengelola Centre Point Medan untuk mengosongkan gedung. Hal ini dilakukan lantaran PT Arga Citra Kharisma (ACK) tak melunasi tunggakan dari waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan pantauan detikSumut, Kamis (18/7/2024), mal ini masih cukup ramai dipadati pengunjung jelang masa pengosongan gedung. Beberapa di antaranya tampak keluar masuk ke berbagai tenant.

Selain itu, rata-rata para tenant mal masih belum kunjung angkat kaki. tim detikSumut mengecek tenant tiap lantai yang masih dibuka untuk pengunjung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa pegawai tenant mal mengakui sudah mendengar info tersebut, namun belum mendapat arahan resmi untuk mengosongkan tenant.

Udah tahu infonya dan was-was juga tapi belum ada arahan pindah ya kita masih tetap buka lah,” ungkap seorang penjaga tenant, Ira

Sementara itu, beberapa pengunjung mal juga masih tampak asyik menikmati suasana di dalam mal. Mereka berharap mal ini tidak jadi ditutup.

Baca Juga:  Gampong Muka Blang Kuala Bate Bentuk Kopdes Merah Putih

“Ini lagi jalan-jalan aja pulang ngajar karena kebetulan lebih dekat dari tempat kerja. Sebenarnya sayang kalau ditutup ya karena mal ini enak untuk bawa anak jalan-jalan dan banyak pilihan makan dan mainannya juga,” ujar pengunjung Mal Rahmi kepada detikSumut.

“Semoga lah pihak mal ini bisa cepat selesaikan ya,” pungkasnya.

Sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan memberi waktu seminggu kepadatenant untuk mengosongkan Mal Centre Point Medan. Langkah itu diambil Bobby setelah pihak PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak kunjung melunasi tunggakan.

Bobby mengatakan jika dia mendapat informasi dari Pj Sekda Medan Topan Ginting jika PT ACK menyurati agar memperpanjang tenggak waktu pembayaran tunggakan pajak. Surat tersebut dibalas oleh Pemkot Medan dengan permintaan pengosongan lokasi.

“Tadi saya baru diinfoin Sekda kalau mereka memberikan surat untuk pengunduran lagi masa pembayarannya, dari tanggal 19 (Juli) ke waktu yang tidak ditentukan. Saat ini menyampaikan bahwa komitmennya sudah mulai goyang jadi kami akan membalas surat tersebut untuk pengosongan,” kata Bobby Nasution di Kantor DPRD Medan, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:  Ukraina akan ditawari “jalan nyata” untuk menjadi anggota NATO

Sehingga Bobby meminta maaf kepada tenant karena harus mengosongkan mal karena akan dirobohkan. Para tenant diberi waktu seminggu untuk mengosongkan mal tersebut.

“Jadi mohon maaf kepada para tenant kita akan minta Centre Point untuk mengosongkan mal nya karena akan kita robohkan, kita akan surati per hari ini tentu kita beri waktu kepada para tenant untuk membersihkan barang-barangnya di dalam mal, kalau sudah bersihkan akan kita robohkan, kita beri waktu mungkin seminggu,” ucapnya.

Setelah menyurati PT ACK, nantinya akan dilakukan sosialisasi kepada tenant terkait pengosongan. Sosialisasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Setelah disurati akan kita minta pengosongan dan hal ini harus disosialisasikan kepada tenant, jadi jangan tenant menyampaikan keluhan kepada kami karena kami akan sampaikan sosialisasi dalam waktu dekat,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Medan kembali memberikan waktu tambahan ke pengelola Mal Centre Point untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar. PT ACK selaku pengelola diberikan waktu hingga 19 Juli untuk melunasi tunggakan pajak.

Baca Juga:  Sama-Sama Kuat, Prancis Vs Belgia Imbang 0-0 di Babak Pertama

“Ya mereka sudah menyampaikan tanggalnya untuk pembayaran, tanggal 19 paling lama, tanggal 19 Juli,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Minggu (30/6) malam.

PT ACK disebut menginformasikan ke Pemkot Medan jika mereka terlebih dahulu membayar biaya kompensasi ke tenant-tenant karena Mal Centre Point ditutup pada bulan Mei setelah disegel Pemkot Medan akibat tak lunasi pajak. Biaya kompensasi sendiri mencapai Rp 38 miliar.

PT KAI selaku pemilik tanah sebelumnya sudah membayar Rp 107 miliar dari total Rp 250 miliar tunggakan pajak. Pemkot Medan kemudian memberikan tambahan waktu untuk melunasi tunggakan tersebut hingga akhir Juni.

Mal Centre Point sendiri sempat disegel oleh Pemkot Medan akibat tunggakan pajak tersebut pada bulan Mei lalu. Setelah menyegel, Pemkot Medan kemudian memarkirkan alat berat di bagian depan Mal Centre Point saat itu. (mc)

Sumber Berita : detikcom

Berita Terkait

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB