Jepara, Mercinews.com – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang bersama Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara secara resmi meluncurkan program edukasi inovatif bertajuk ‘Waris Sehat’ (Wawasan Literasi Waris & Sehat Terpadu), yang dimulai dari Pesantren Jepara.
Kegiatan perdana Program ‘Waris Sehat’ digelar di kantor Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/9/2025), dan dihadiri oleh para santri serta asatiz dari berbagai pesantren di wilayah tersebut.
Program “Waris Sehat” merupakan terobosan yang memadukan literasi hukum waris Islam dengan kesadaran kesehatan santri, melalui pendekatan kultural, syariah, dan teknologi digital berupa e-booklet. Inisiatif ini lahir dari skema Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Perguruan Tinggi (PKPT), yang menghubungkan perguruan tinggi dengan basis komunitas pesantren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini dipimpin oleh Dr. Hetiyasari, S.H., M.Kn. dari Unwahas dan Amrina Rosyada, S.H., M.H. dari UNISNU Jepara. Mereka melibatkan dosen lintas disiplin ilmu, baik dari bidang hukum maupun kesehatan, untuk memastikan materi yang disampaikan relevan dan aplikatif di lingkungan pesantren.
Sosialisasi dan pelatihan dalam kegiatan ini disampaikan langsung oleh Dr. Ainul Masruroh, S.H., M.H., dan apt. Urva Fresiva, M.Farm.. Materi disampaikan secara interaktif, memanfaatkan e-booklet sebagai media pembelajaran digital yang dapat diakses kembali oleh para santri secara mandiri.
Ketua RMI NU Jepara, Muhammad Idlom Dzulqurnain, M.S.I., menyampaikan apresiasi atas hadirnya program ini. Ia menilai bahwa pesantren saat ini membutuhkan dukungan dalam dua aspek penting: literasi hukum dan kesehatan.
“Pesantren menghadapi tantangan mendasar: menjaga kesehatan santri dan memberikan pemahaman yang tepat tentang hukum Islam, khususnya waris. Program ini sangat membantu kami dalam membina santri secara menyeluruh,” ujarnya.
Program ini juga menekankan peran aktif santri sebagai agen literasi hukum dan kesehatan di lingkungan pesantren dan masyarakat sekitar. Dengan pemahaman yang benar tentang hukum waris Islam, diharapkan santri mampu meminimalkan potensi konflik keluarga terkait pembagian harta warisan. Sementara itu, edukasi kesehatan bertujuan menciptakan budaya hidup sehat di kalangan pesantren.
Selama ini, banyak pesantren belum memiliki akses informasi kesehatan memadai, sementara pemahaman hukum waris masih terbatas pada teks klasik yang sulit diaplikasikan secara kontekstual. Program “Waris Sehat” hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut secara komprehensif.
Dr. Hetiyasari menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata keterlibatan perguruan tinggi dalam menjawab kebutuhan komunitas berbasis nilai religius.
“Pengabdian masyarakat tidak harus satu arah. Lewat kolaborasi ini, kampus dan pesantren saling belajar dan saling menguatkan. Ini langkah strategis membangun generasi santri yang religius, sehat, dan berwawasan hukum,” ungkapnya.
Ke depan, program ini diharapkan dapat direplikasi di berbagai daerah lain. Pesantren tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga ruang strategis untuk membangun kesadaran hukum, kesehatan, dan sosial yang kontekstual dan relevan dengan perkembangan zaman.
Dengan sinergi antarperguruan tinggi dan dukungan dari lembaga pesantren, “Waris Sehat” menjadi model integrasi ilmu agama, hukum, dan kesehatan dalam satu bingkai edukasi terpadu yang memberdayakan.(red)






