Jakarta, Mercinews.com – Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan.
“Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang),” kata Azrul kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Azrul mengeklaim, keputusan itu diambil PP Muhammadiyah setelah melakukan kajian selama dua bulan belakangan. Ia menyebutkan, Muhammadiyah juga sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini dua-tiga bulan ini yang kita lakukan, kita melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya,” ucap Azrul.
Setelah mengundang para praktisi dan mencermati barbagai kondisi pertambangan di Indonesia, PP Muhammadiyah kemudian memberikan kesimpulan menerima.
“Dari kajian-kajian mendalam itu, Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk menerima tambang tersebut,” tuturnya. Namun, ada beberapa catatan dalam penerimaan Muhammadiyah terhadap izin tambang itu.
Azrul menyebutkan, Muhammadiyah harus memberikan contoh kepada dunia pertambangan ini sebuah tambang yang mengikuti hukum yang berlaku dalam berbagai aspek.
Misalnya secara hukum itu legal, masyarakat setempat juga kita pikirkan. nanti pasti masyarakat terdampak kan, itu kita pikirkan, apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarkat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang,” kata dia.
Sebelumnya Nahdlatul Ulama (NU) menjadi penerima pertama dari IUP tersebut. Alasan utamanya, seperti diungkapkan oleh Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, adalah kebutuhan dana untuk membiayai operasional berbagai program serta infrastruktur Nahdlatul Ulama.
“Pertama-tama, saya katakan, NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi,” ujar Yahya kepada media pada Kamis (6/7/2024).
Hasil pendapatan dari tambang, menurutnya, akan digunakan untuk pembiayaan pesantren dan madrasah yang dikelola oleh Nahdliyyin.
Selanjutnya, kondisi tersebut mendorong PBNU untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Sebab, jika menunggu afirmasi langsung dari pemerintah, PBNU harus melewati birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.
“Kami melihat sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong (kami) butuh. Mau bagaimana lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas untuk mengelola usaha pertambangan. Disusul dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024, yang diteken Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu.
(m/c)