NU dan Muhammadiyah Resmi Terima Izin Tambang dari Jokowi

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Dua ormas besar, islam NU dan Muhammadiyah Resmi Terima Izin Tambang/ Foto (Dok: RB/Ist)

Logo Dua ormas besar, islam NU dan Muhammadiyah Resmi Terima Izin Tambang/ Foto (Dok: RB/Ist)

Jakarta, Mercinews.com – Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan.

“Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang),” kata Azrul kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Azrul mengeklaim, keputusan itu diambil PP Muhammadiyah setelah melakukan kajian selama dua bulan belakangan. Ia menyebutkan, Muhammadiyah juga sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini dua-tiga bulan ini yang kita lakukan, kita melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya,” ucap Azrul.

Baca Juga:  Sah! Arab Saudi Tetapkan Idul Adha pada 16 Juni 2024, Hilal Sudah Terlihat

Setelah mengundang para praktisi dan mencermati barbagai kondisi pertambangan di Indonesia, PP Muhammadiyah kemudian memberikan kesimpulan menerima.

“Dari kajian-kajian mendalam itu, Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk menerima tambang tersebut,” tuturnya. Namun, ada beberapa catatan dalam penerimaan Muhammadiyah terhadap izin tambang itu.

Azrul menyebutkan, Muhammadiyah harus memberikan contoh kepada dunia pertambangan ini sebuah tambang yang mengikuti hukum yang berlaku dalam berbagai aspek.

Misalnya secara hukum itu legal, masyarakat setempat juga kita pikirkan. nanti pasti masyarakat terdampak kan, itu kita pikirkan, apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarkat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang,” kata dia.

Baca Juga:  Aceh Raih Penghargaan Digital Government Award SPBE Summit 2024

Sebelumnya Nahdlatul Ulama (NU) menjadi penerima pertama dari IUP tersebut. Alasan utamanya, seperti diungkapkan oleh Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, adalah kebutuhan dana untuk membiayai operasional berbagai program serta infrastruktur Nahdlatul Ulama.

“Pertama-tama, saya katakan, NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi,” ujar Yahya kepada media pada Kamis (6/7/2024).

Hasil pendapatan dari tambang, menurutnya, akan digunakan untuk pembiayaan pesantren dan madrasah yang dikelola oleh Nahdliyyin.

Selanjutnya, kondisi tersebut mendorong PBNU untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Sebab, jika menunggu afirmasi langsung dari pemerintah, PBNU harus melewati birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.

Baca Juga:  Sandiaga Workshop Peningkatan Inovasi dan Kewirausahaan Kabupaten/Kota di tapanuli

“Kami melihat sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong (kami) butuh. Mau bagaimana lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas untuk mengelola usaha pertambangan. Disusul dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024, yang diteken Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu.

(m/c)

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB