NU dan Muhammadiyah Resmi Terima Izin Tambang dari Jokowi

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Dua ormas besar, islam NU dan Muhammadiyah Resmi Terima Izin Tambang/ Foto (Dok: RB/Ist)

Logo Dua ormas besar, islam NU dan Muhammadiyah Resmi Terima Izin Tambang/ Foto (Dok: RB/Ist)

Jakarta, Mercinews.com – Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima kebijakan izin pertambangan untuk organisasi masyarakat keagamaan.

“Iya betul (Muhammadiyah menerima izin tambang),” kata Azrul kepada Kompas.com, Kamis (25/7/2024).

Azrul mengeklaim, keputusan itu diambil PP Muhammadiyah setelah melakukan kajian selama dua bulan belakangan. Ia menyebutkan, Muhammadiyah juga sudah mengundang berbagai pihak untuk membahas pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini dua-tiga bulan ini yang kita lakukan, kita melakukan diskusi, mengundang berbagai pihak baik pada aspek ekonomi, aspek bisnis, sosial, lingkungan, hukum, dan lain sebagainya,” ucap Azrul.

Baca Juga:  Habib Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini 10 Juni 2024

Setelah mengundang para praktisi dan mencermati barbagai kondisi pertambangan di Indonesia, PP Muhammadiyah kemudian memberikan kesimpulan menerima.

“Dari kajian-kajian mendalam itu, Muhammadiyah memberikan lampu hijau untuk menerima tambang tersebut,” tuturnya. Namun, ada beberapa catatan dalam penerimaan Muhammadiyah terhadap izin tambang itu.

Azrul menyebutkan, Muhammadiyah harus memberikan contoh kepada dunia pertambangan ini sebuah tambang yang mengikuti hukum yang berlaku dalam berbagai aspek.

Misalnya secara hukum itu legal, masyarakat setempat juga kita pikirkan. nanti pasti masyarakat terdampak kan, itu kita pikirkan, apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarkat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang,” kata dia.

Baca Juga:  Mahalini Nangis di Atas Panggung Gara-gara Dihujat Operasi Hidung

Sebelumnya Nahdlatul Ulama (NU) menjadi penerima pertama dari IUP tersebut. Alasan utamanya, seperti diungkapkan oleh Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, adalah kebutuhan dana untuk membiayai operasional berbagai program serta infrastruktur Nahdlatul Ulama.

“Pertama-tama, saya katakan, NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi,” ujar Yahya kepada media pada Kamis (6/7/2024).

Hasil pendapatan dari tambang, menurutnya, akan digunakan untuk pembiayaan pesantren dan madrasah yang dikelola oleh Nahdliyyin.

Selanjutnya, kondisi tersebut mendorong PBNU untuk segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Sebab, jika menunggu afirmasi langsung dari pemerintah, PBNU harus melewati birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.

Baca Juga:  Kotak hitam pesawat SSJ 100 yang jatuh di hutan wilayah Moskow ditemukan

“Kami melihat sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong (kami) butuh. Mau bagaimana lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas untuk mengelola usaha pertambangan. Disusul dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024, yang diteken Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu.

(m/c)

Berita Terkait

Kasus Korupsi K3, Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Kasus MBG, Alexius Tantrajaya Minta Kejagung Jangan Berhenti pada Dadan Hindayana Cs
Stafsus Menag Dorong Kemudahan Izin Rumah Ibadah untuk Warga, Kerukunan Jadi Prinsip Utama
IDR Dorong Prabowo Jadi Pemimpin Revolusioner: Sikat Korupsi, Gratiskan Pendidikan dari SD-S1
IPR: Pergantian Kepala BGN Dapat Pulihkan Citra Program MBG 
Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat Lainnya
JPPI Desak Evaluasi Total Program MBG, Pergantian Pimpinan BGN Dinilai Belum Selesaikan Masalah
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Negara Hadir Jamin Kebebasan Beribadah

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kasus Korupsi K3, Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Kasus MBG, Alexius Tantrajaya Minta Kejagung Jangan Berhenti pada Dadan Hindayana Cs

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:06 WIB

IDR Dorong Prabowo Jadi Pemimpin Revolusioner: Sikat Korupsi, Gratiskan Pendidikan dari SD-S1

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:46 WIB

IPR: Pergantian Kepala BGN Dapat Pulihkan Citra Program MBG 

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:45 WIB

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat Lainnya

Berita Terbaru