MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pembacaan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6).

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

Pemilu nasional yang dimaksud meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.

MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah diselenggarakan secara bertahap.

Baca Juga:  PDIP Lebih Setuju Pemilu Coblos Partai

MK menetapkan bahwa pemilu nasional digelar terlebih dahulu, lalu pemilu daerah diselenggarakan dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau pelantikan presiden dan wakil presiden.

Hal serupa juga diberlakukan terhadap Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. MK menilai norma tersebut inkonstitusional jika tidak dimaknai bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan serentak secara nasional dalam tenggat waktu yang sama.

Baca Juga:  Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Dinilai Langkah Rekonsiliasi dan Penghormatan Sejarah

Dengan putusan ini, MK memerintahkan pemilu daerah dilaksanakan setelah pemilu nasional, mengakhiri model pemilu serentak seperti yang digunakan pada 2019.

Putusan ini bertujuan menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu serta memperkuat sistem demokrasi yang konstitusional.(red)

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB