JAKARTA, MERCINEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pembacaan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6).
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilu nasional yang dimaksud meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah diselenggarakan secara bertahap.
MK menetapkan bahwa pemilu nasional digelar terlebih dahulu, lalu pemilu daerah diselenggarakan dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau pelantikan presiden dan wakil presiden.
Hal serupa juga diberlakukan terhadap Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. MK menilai norma tersebut inkonstitusional jika tidak dimaknai bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan serentak secara nasional dalam tenggat waktu yang sama.
Dengan putusan ini, MK memerintahkan pemilu daerah dilaksanakan setelah pemilu nasional, mengakhiri model pemilu serentak seperti yang digunakan pada 2019.
Putusan ini bertujuan menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu serta memperkuat sistem demokrasi yang konstitusional.(red)






