MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pembacaan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6).

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Ketua Pengurus Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

Pemilu nasional yang dimaksud meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.

MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah diselenggarakan secara bertahap.

Baca Juga:  Menlu AS Antony Blinken 'Curhat' ke Retno Marsudi Terkait Hukum di RI

MK menetapkan bahwa pemilu nasional digelar terlebih dahulu, lalu pemilu daerah diselenggarakan dalam rentang waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau pelantikan presiden dan wakil presiden.

Hal serupa juga diberlakukan terhadap Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. MK menilai norma tersebut inkonstitusional jika tidak dimaknai bahwa pemilihan kepala daerah dilaksanakan serentak secara nasional dalam tenggat waktu yang sama.

Baca Juga:  Peduli Anak-Anak Palestina, Penggiat Musik Jazz Galang Donasi Lewat Jazz in Unity

Dengan putusan ini, MK memerintahkan pemilu daerah dilaksanakan setelah pemilu nasional, mengakhiri model pemilu serentak seperti yang digunakan pada 2019.

Putusan ini bertujuan menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu serta memperkuat sistem demokrasi yang konstitusional.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Dudung Abdurachman Jadi Menko Polkam, Mathla’ul Anwar Bersyukur
Reshuffle Kabinet Prabowo, Pengamat Soroti Pergeseran Sejumlah Figur Era Jokowi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa

Berita Terbaru