Lewat Putusan dan e-Court, MA RI 2025 Berkontribusi Puluhan Triliun bagi Negara

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.(Foto: Dok. Pribadi)

Dr Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.(Foto: Dok. Pribadi)

Tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera” dalam Laporan Tahunan MA RI 2025 menjadi relevan bukan hanya secara normatif, tetapi juga secara ekonomis. Kepercayaan publik terhadap peradilan, dalam perspektif economic analysis of law, merupakan modal sosial yang menurunkan biaya kepatuhan hukum dan meningkatkan kesejahteraan kolektif.

Oleh Dr Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara

Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Tahun 2025 yang disampaikan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera”, menyajikan satu pesan penting, peradilan modern tidak lagi cukup diukur dari kepatuhan prosedural semata, melainkan juga dari manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkannya bagi negara dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika dibaca melalui perspektif the economic analysis of law sebagaimana dikembangkan Richard A. Posner, capaian kinerja MA RI sepanjang 2025 menunjukkan bahwa hukum dan peradilan di Indonesia semakin bergerak sebagai instrumen efisiensi, pengelolaan sumber daya publik, dan peningkatan kesejahteraan sosial (social welfare).

Posner berpandangan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mampu meminimalkan biaya sosial (social cost) dan memaksimalkan manfaat (wealth maximization). Dalam kerangka ini, penerapan sistem e-Court oleh MA RI, termasuk dalam pengajuan kasasi dan peninjauan kembali sejak 1 Mei 2024, merupakan contoh konkret bagaimana kebijakan yudisial menghasilkan efisiensi nyata.

Baca Juga:  Mahkamah Agung RI dan MA Belanda Bahas Pemidanaan Alternatif: Ini Poin Pentingnya

Dengan tingkat penggunaan mencapai 96,58 persen sepanjang 2025, e-Court secara signifikan menekan biaya transaksi (transaction costs) bagi para pencari keadilan, negara, maupun institusi peradilan sendiri.

Efisiensi melalui e-Court tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak ekologis dan ekonomi. Pengurangan penggunaan kertas hingga 57 ton, penghematan air lebih dari 153 juta liter, serta penurunan emisi karbon sebesar 53.578 kilogram menunjukkan bahwa digitalisasi peradilan menciptakan positive externalities.

Dalam kacamata Posner, pengurangan eksternalitas negatif ini merupakan keuntungan ekonomi jangka panjang yang sering kali tidak tercermin dalam neraca keuangan tradisional, tetapi sangat menentukan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Terjaring OTT KPK

Kontribusi MA terhadap keuangan negara menjadi semakin nyata ketika melihat output putusan-putusan pengadilan. Melalui putusan peninjauan kembali perkara pajak, MA RI pada 2025 mewajibkan pembayaran kepada negara sebesar Rp20,89 triliun dan 107,43 juta dollar AS. Angka ini bukan sekadar statistik yudisial, melainkan representasi dari fungsi peradilan sebagai mekanisme penegakan insentif ekonomi. Putusan yang konsisten dan dapat diprediksi (predictable rulings) menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepatuhan pajak sebagai fondasi keuangan negara.

Lebih jauh, dalam penanganan perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer, MA dan badan peradilan di bawahnya juga menetapkan pembayaran denda dan uang pengganti yang sepanjang 2025 mencapai Rp65,7 triliun. Dari sudut pandang analisis ekonomi hukum, pidana finansial ini berfungsi sebagai deterrent mechanism yang rasional: pelaku kejahatan tidak hanya dihukum secara simbolik, tetapi juga dipaksa menginternalisasi kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap negara dan masyarakat.

Kontribusi tersebut diperkuat oleh peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) MA yang mencapai Rp87,07 miliar pada 2025, naik 15,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan peningkatan kinerja kelembagaan sekaligus efisiensi tata kelola peradilan. Dalam logika Posner, lembaga hukum yang efisien akan menghasilkan output yang bernilai ekonomi tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

Baca Juga:  PN Jakarta Pusat Raih Juara I PTSP dan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Dengan demikian, MA tidak lagi dapat dipandang semata sebagai “penjaga norma”, melainkan juga sebagai aktor penting dalam ekosistem ekonomi negara. Putusan-putusan pengadilan, kebijakan digitalisasi, dan reformasi tata kelola peradilan berkontribusi langsung terhadap penerimaan negara, penghematan biaya publik, serta perlindungan sumber daya lingkungan.

Tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera” dalam Laporan Tahunan MA RI 2025 menjadi relevan bukan hanya secara normatif, tetapi juga secara ekonomis. Kepercayaan publik terhadap peradilan, dalam perspektif economic analysis of law, merupakan modal sosial yang menurunkan biaya kepatuhan hukum dan meningkatkan kesejahteraan kolektif. Pada titik inilah, peradilan yang berintegritas dan modern menjadi pilar pembangunan nasional.

*Penulis adalah Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara 

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB