Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini!

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Dok.Humas Polri

Foto:Dok.Humas Polri

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta, Kamis (12/6/2025). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Informasi resmi dari akun X @TMCPoldaMetro menyebutkan, berikut lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Barat: Mal Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga:  Lemdiklat Polri Gelar Pesta Rakyat "Kita Indonesia" Peringati Hari Sumpah Pemuda

Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini wajib membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • Fotokopi dan asli SIM lama

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti tes psikologi

Baca Juga:  Di Ujung Negeri, Imigrasi Atambua Setia Menjaga Garis Batas

Ketentuan dan Biaya

Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas. Untuk SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan di SIM Keliling karena jenis SIM ini khusus untuk kendaraan berat dan wajib diproses di Satpas.

Baca Juga:  Ketum AMKI Pusat Tundra Meliala Terima Penghargaan Pelestari Budaya dan Pakar Kewirausahaan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan cepat. Jangan lupa datang lebih awal untuk menghindari antrean.(red)

Berita Terkait

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA
Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog
Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Discovery Mall Bali
Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Kematian WNA Australia di Ruang Detensi
Imigrasi Ponorogo Buka Layanan Paspor CPMI di LTSA, Permudah Pengurusan Dokumen ke Luar Negeri
Imigrasi Ngurah Rai Dekatkan Layanan Publik Lewat Immigration Lounge
400 KK Penambang di Aceh Selatan Desak Percepatan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat
Bertemu Sael di Manokwari, Gugun Gumilar Dorong Pemuda Papua Kuliah ke Luar Negeri

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:24 WIB

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:43 WIB

Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:21 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Discovery Mall Bali

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:45 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Kematian WNA Australia di Ruang Detensi

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:07 WIB

Imigrasi Ponorogo Buka Layanan Paspor CPMI di LTSA, Permudah Pengurusan Dokumen ke Luar Negeri

Berita Terbaru