JAKARTA, MERCINEWS.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta, Kamis (12/6/2025). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Informasi resmi dari akun X @TMCPoldaMetro menyebutkan, berikut lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Barat: Mal Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini wajib membawa dokumen berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi dan asli SIM lama
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Ketentuan dan Biaya
Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas. Untuk SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan di SIM Keliling karena jenis SIM ini khusus untuk kendaraan berat dan wajib diproses di Satpas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan cepat. Jangan lupa datang lebih awal untuk menghindari antrean.(red)






