KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Ruang Kerja Bupati Ade Kuswara Kunang Disegel

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang salah satunya mengamankan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Hingga kini, KPK masih mendalami perkara tersebut dan belum mengumumkan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para pihak masih berlangsung secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:  Jelang Munas Bali, Peradi SAI Jakarta Utara Siapkan Tiga Nama Calon Ketua Umum

“Benar, salah satunya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring OTT tersebut, KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Ruang kerja Bupati Bekasi, serta ruang Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi disegel pada Kamis (18/12/2025) malam.

Selain itu, penyegelan dilakukan di satu ruangan di Dinas Cipta Karya dan satu ruangan di Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci ruangan mana yang disegel maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga:  Ari Yusuf Amir Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Baru Nadiem Makarim

Ade Kuswara Kunang diketahui termasuk di antara 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Bupati Bekasi yang berusia 32 tahun itu kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.

Baca Juga:  Ini Daftar 28 Orang Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menggelar konferensi pers resmi untuk menjelaskan konstruksi perkara, dugaan tindak pidana, maupun status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan.(red)

Berita Terkait

Pemohon Tak Hadir Tanpa Alasan Sah, MK Gugurkan Uji Materi UU KPK
Bos Besi Tua Diadili, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dalam Sengketa Tanah Pegangsaan
Kejari Jakarta Utara Selamatkan Lebih dari Rp 108 Miliar Keuangan Negara Sepanjang 2025
Kasus Dugaan Perundungan di PIS Kelapa Gading, Sahala Siahaan: Jangan Perkeruh Situasi
Kanwil Kemenkum Bali Gandeng Pengadilan Tinggi Denpasar, Persiapkan Pelatihan Paralegal
Kanwil Kemenkum Bali Matangkan Persiapan Peresmian Posbankum Bersama BPHN
Uya Kuya Ungkap Kerugian Rumah Dijarah saat Sidang, Puluhan Kucing Ikut Hilang
Kepastian Hukum Diutamakan, Harmonisasikan Regulasi Penghargaan Usia Harapan Hidup di Badung

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:07 WIB

KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Ruang Kerja Bupati Ade Kuswara Kunang Disegel

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:17 WIB

Pemohon Tak Hadir Tanpa Alasan Sah, MK Gugurkan Uji Materi UU KPK

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:59 WIB

Bos Besi Tua Diadili, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dalam Sengketa Tanah Pegangsaan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:54 WIB

Kejari Jakarta Utara Selamatkan Lebih dari Rp 108 Miliar Keuangan Negara Sepanjang 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:21 WIB

Kasus Dugaan Perundungan di PIS Kelapa Gading, Sahala Siahaan: Jangan Perkeruh Situasi

Berita Terbaru