LHOKSUKON-ACEH, MERCINEWS.COM – Konflik lahan di kawasan perkebunan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, berdampak terhadap operasional perkebunan dan aktivitas pekerja di wilayah tersebut. Sejak beberapa bulan terakhir, sebagian area kebun dilaporkan tidak dapat dioperasikan akibat sengketa lahan yang masih berlangsung.
Berdasarkan data perusahaan, sekitar 3.600 hektar lahan terdampak sejak September 2025 akibat pendudukan dan pemblokiran di sejumlah titik. Perusahaan memperkirakan kerugian mencapai Rp 44 miliar hingga Maret 2026.
Pihak perusahaan menyatakan pengelolaan lahan Cot Girek memiliki dasar hukum berupa Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10 Tahun 1996 dengan luas sekitar 7.542 hektar. Kawasan tersebut sebelumnya disebut sebagai areal pengelolaan negara yang diperkuat melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 1965.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, proses perpanjangan HGU disebut masih berlangsung melalui mekanisme administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Perusahaan memiliki dasar hukum atas pengelolaan Kebun Cot Girek sebagaimana tertuang dalam HGU yang diterbitkan negara,” kata pihak manajemen perkebunan di Lhoksukon, pekan ini.
Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat mengklaim penguasaan lahan di kawasan tersebut. Klaim itu disertai aksi pendudukan lahan dan penghentian aktivitas operasional perkebunan di beberapa lokasi.
Perusahaan juga menyebut telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana kepada kepolisian, di antaranya terkait pencurian tandan buah segar (TBS), perusakan tanaman, dan pembakaran fasilitas.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat dan berharap penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar pihak perusahaan.
Konflik lahan Cot Girek turut mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik ke Aceh pada April 2026, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath meminta aparat penegak hukum menangguhkan proses hukum terhadap warga hingga Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI mulai bekerja.
Komisi III DPR RI juga mendorong penyelesaian konflik melalui pendekatan restorative justice.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara Muhammad Reza sebelumnya menyatakan HGU PTPN IV Cot Girek masih berlaku hingga November 2026. Menurut dia, proses perpanjangan HGU telah diajukan perusahaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah daerah bersama BPN saat ini juga melakukan verifikasi dan pengukuran ulang guna memastikan batas lahan di kawasan tersebut.
DPRD Aceh Utara turut membentuk panitia khusus HGU untuk menindaklanjuti sejumlah persoalan pertanahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di beberapa kecamatan.
Di tengah konflik yang berlangsung, aktivitas panen di sebagian area perkebunan disebut mengalami gangguan. Kondisi itu berdampak terhadap pekerja kebun dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor perkebunan.
“Gangguan operasional ini berdampak pada pekerja dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan di sektor perkebunan,” ujar Manajer Kebun Cot Girek.
Pemerintah daerah sebelumnya juga mengusulkan agar sejumlah fasilitas publik, seperti sekolah, pasar, dan kantor pemerintahan yang berada di area HGU, dikeluarkan dari konsesi perusahaan untuk memberikan kepastian status fasilitas sosial bagi masyarakat.
Hingga kini, proses penyelesaian konflik lahan Cot Girek masih berlangsung melalui koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat.(red)






