Jakarta, Mercinews.com – Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat sinergi dalam pengelolaan komunikasi publik guna mendukung ketahanan pangan nasional. Upaya tersebut disampaikan dalam webinar bertema “Pengelolaan Komunikasi Publik Terkait Ketahanan Pangan” yang digelar pada Senin (2/3/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi bekerja sama dengan Komisi I DPR RI itu menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan legislatif, praktisi komunikasi, serta akademisi hukum.
Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu fondasi penting bagi kekuatan sebuah negara. Menurut dia, kemampuan suatu bangsa dalam memproduksi kebutuhan pangan sendiri menjadi indikator kemandirian nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu memproduksi kebutuhan pokoknya sendiri. Karena itu, bertani adalah pekerjaan yang mulia dan harus kita dorong bersama,” ujar Syahrul.
Ia mengatakan, program swasembada pangan yang tengah diupayakan pemerintah merupakan langkah strategis yang perlu mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Namun, keberhasilan program tersebut dinilai bergantung pada keseriusan pemerintah dalam memberikan dukungan nyata kepada petani dan pelaku sektor pangan.
“Kita berharap pemerintah tidak hanya merencanakan, tetapi juga hadir memfasilitasi dan memotivasi masyarakat agar benar-benar bangkit mewujudkan swasembada pangan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, praktisi komunikasi Wildan Hakim menekankan pentingnya komunikasi publik yang terarah untuk menjawab tantangan global di sektor pangan. Ia menilai peningkatan jumlah penduduk harus diimbangi dengan peningkatan produksi pangan yang memadai.
Menurut dia, komunikasi publik yang efektif dapat membangun kesadaran kolektif masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku agar lebih produktif dan inovatif dalam mendukung ketahanan pangan.
“Komunikasi bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga membangun pemahaman dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum Fitri Wahyuni menjelaskan bahwa ketahanan pangan memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam regulasi tersebut, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan setiap warga negara, baik dari aspek ketersediaan, keamanan, maupun keterjangkauan harga.
“Undang-undang ini menegaskan bahwa pangan adalah hak setiap orang. Negara harus memastikan ketersediaannya cukup, aman, dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Fitri.
Ia menambahkan, komunikasi publik juga memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat memahami kebijakan pemerintah terkait pangan serta membangun kepercayaan terhadap langkah-langkah yang diambil negara.
Melalui forum diskusi tersebut, para narasumber menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan hanya persoalan sektor pertanian, tetapi juga berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, hukum, hingga pertahanan nasional.(red)






