Kenaikan Tiket Pesawat Dibatasi, Pemerintah Siapkan Insentif untuk Jaga Daya Beli

Senin, 13 April 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta, Mercinews.com – Pemerintah menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat domestik di tengah tekanan biaya operasional maskapai akibat lonjakan harga avtur.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas krisis minyak yang dipicu konflik di Timur Tengah, sekaligus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kenaikan tarif hanya diperbolehkan dalam kisaran 9 hingga 13 persen. Batas tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh maskapai penerbangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenaikan harga tiket pesawat berada pada rentang 9-13 persen dan tidak boleh melampaui batas tersebut,” ujar Dudy, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/4/2026).

Baca Juga:  Gerai Kedua di 2023, Kami, Resmikan Butik di Trans Studio Mall Cibubur

Di sisi lain, kalangan pengamat menilai kebijakan ini tetap berpotensi menekan jumlah penumpang. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Revy Petragradia, memperkirakan kenaikan tarif akan berdampak langsung pada penurunan permintaan perjalanan udara.

Menurut Revy, jumlah penumpang diproyeksikan turun sekitar 10 hingga 15 persen, terutama karena kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Kenaikan harga tiket dinilai menjadi faktor sensitif bagi masyarakat dalam menentukan pilihan transportasi.

Baca Juga:  Kak Ida Laundry di Samalanga Resmi dibuka Ada Promonya

Sementara itu, upaya pemerintah untuk menekan beban biaya, seperti penghapusan biaya administrasi pada pemesanan tiket daring, dinilai belum memberikan pengaruh signifikan terhadap harga akhir.

Komponen tersebut hanya menyumbang porsi kecil dibandingkan faktor utama, yakni harga avtur.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengambil langkah mitigasi strategis agar tiket pesawat domestik tetap terjangkau.

Salah satu kebijakan utama adalah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen, dari sebelumnya mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Baca Juga:  Tiket Pesawat Jakarta-Banda Aceh Mencapai Rp 10 Juta

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menahan kenaikan harga di tingkat konsumen.

Pemerintah juga menyesuaikan kebijakan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Batas atas fuel surcharge kini ditetapkan sebesar 38 persen, baik untuk pesawat bermesin jet maupun baling-baling (propeller).

Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berupaya meredam dampak kenaikan biaya operasional maskapai sekaligus menjaga aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat, meski tekanan terhadap jumlah penumpang diperkirakan masih akan terjadi dalam jangka.(red)

Berita Terkait

PTPN IV PalmCo dan Kemendag Perkuat Akses Ekspor lewat InaExport
PTPN IV PalmCo Dampingi Peremajaan 49.077 Hektare Kebun Sawit Rakyat, Perkuat Kemitraan dari Hulu hingga Hilir
CPO PTPN IV PalmCo Diperkuat melalui Kemitraan dengan Petani
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Usai Dicopot sebagai Menkeu
Suahasil Nazara Dilantik sebagai Menteri Keuangan Gantikan Purbaya
Dua Regional PTPN IV PalmCo Raih Penghargaan Kemitraan Sawit Rakyat
Abah Anton Charliyan Dorong Pengusaha Jiangxi Perkuat Investasi di Jawa Barat
Kebun Bah Jambi PTPN IV Perkuat Ekonomi Simalungun, Serap Lebih dari 500 Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 00:32 WIB

PTPN IV PalmCo dan Kemendag Perkuat Akses Ekspor lewat InaExport

Sabtu, 19 September 2026 - 09:22 WIB

PTPN IV PalmCo Dampingi Peremajaan 49.077 Hektare Kebun Sawit Rakyat, Perkuat Kemitraan dari Hulu hingga Hilir

Rabu, 16 September 2026 - 23:13 WIB

CPO PTPN IV PalmCo Diperkuat melalui Kemitraan dengan Petani

Rabu, 16 September 2026 - 21:22 WIB

Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Usai Dicopot sebagai Menkeu

Senin, 14 September 2026 - 18:00 WIB

Suahasil Nazara Dilantik sebagai Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Berita Terbaru

H. Sugandi Miharja, Ph.D. (Foto: istimewa)

Opini

Menakar Kesaktian Pancasila dalam Program MBG

Kamis, 1 Okt 2026 - 12:42 WIB