Jakarta, Mercinews.com – Pemerintah menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat domestik di tengah tekanan biaya operasional maskapai akibat lonjakan harga avtur.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas krisis minyak yang dipicu konflik di Timur Tengah, sekaligus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kenaikan tarif hanya diperbolehkan dalam kisaran 9 hingga 13 persen. Batas tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh maskapai penerbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenaikan harga tiket pesawat berada pada rentang 9-13 persen dan tidak boleh melampaui batas tersebut,” ujar Dudy, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/4/2026).
Di sisi lain, kalangan pengamat menilai kebijakan ini tetap berpotensi menekan jumlah penumpang. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Revy Petragradia, memperkirakan kenaikan tarif akan berdampak langsung pada penurunan permintaan perjalanan udara.
Menurut Revy, jumlah penumpang diproyeksikan turun sekitar 10 hingga 15 persen, terutama karena kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Kenaikan harga tiket dinilai menjadi faktor sensitif bagi masyarakat dalam menentukan pilihan transportasi.
Sementara itu, upaya pemerintah untuk menekan beban biaya, seperti penghapusan biaya administrasi pada pemesanan tiket daring, dinilai belum memberikan pengaruh signifikan terhadap harga akhir.
Komponen tersebut hanya menyumbang porsi kecil dibandingkan faktor utama, yakni harga avtur.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengambil langkah mitigasi strategis agar tiket pesawat domestik tetap terjangkau.
Salah satu kebijakan utama adalah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen, dari sebelumnya mencapai sekitar Rp 500 miliar per tahun.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menahan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Pemerintah juga menyesuaikan kebijakan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.
Batas atas fuel surcharge kini ditetapkan sebesar 38 persen, baik untuk pesawat bermesin jet maupun baling-baling (propeller).
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berupaya meredam dampak kenaikan biaya operasional maskapai sekaligus menjaga aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat, meski tekanan terhadap jumlah penumpang diperkirakan masih akan terjadi dalam jangka.(red)






