Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Jemaah Capai Rp 1,4 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat melepas kepulangan jemaah haji di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi,Senin (8/6/2026). (Foto: Dok. Kemenhaj)

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat melepas kepulangan jemaah haji di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi,Senin (8/6/2026). (Foto: Dok. Kemenhaj)

Jakarta, Mercinews.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap dugaan praktik penipuan terkait layanan badal haji dan pembayaran dam yang diduga melibatkan oknum dari salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dugaan praktik tersebut disebut telah menimbulkan kerugian jemaah hingga sekitar Rp1,4 miliar.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, temuan tersebut berawal dari laporan Tim Pelindungan Jamaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi.

Menurut Dahnil, oknum KBIHU tersebut diduga menawarkan layanan badal haji kepada sekitar 140 jamaah dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang.

Ia menilai tarif tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya haji domestik (dakhili) di Arab Saudi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per orang.

“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang,” kata Dahnil di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Dahnil menyebut dugaan praktik tersebut dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan pihak lain di Arab Saudi. Kemenhaj saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan pihak yang terlibat.

Baca Juga:  Putusan MK: Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus

Selain dugaan penyimpangan layanan badal haji, Kemenhaj juga menyoroti dugaan penyelewengan pembayaran dam.

Menurut Dahnil, pembayaran dam semestinya dilakukan melalui saluran resmi yang dikelola Adahi.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah jamaah diduga diminta membayar sebesar 720 riyal, tetapi dana tersebut tidak seluruhnya disetorkan melalui mekanisme resmi.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah jamaah mengeluhkan tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi sebagai bukti pembayaran dam.

Kemenhaj menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui langkah administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran, KBIHU yang terlibat dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasional.

Baca Juga:  Pasutri Bos Wedding Organizer Ditangkap di Bandung Barat, 58 Calon Pengantin Tertipu Rp 2,6 Miliar

“Kami akan memastikan penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, baik secara administrasi maupun melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Dahnil.

Ia menambahkan, identitas KBIHU yang diduga terlibat akan diumumkan setelah proses verifikasi dan pendalaman selesai dilakukan oleh tim terkait.

Hingga saat ini, Kemenhaj masih melakukan investigasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengumpulkan data serta memastikan kronologi kasus secara menyeluruh.(red)

Berita Terkait

Putusan MK soal Ijazah Gibran Dinilai Kompromistis, Jadi Jalan Terjal Menuju Pilpres 2029
Setahun Owrite, Menatap Masa Depan Pers di Era Digital
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, 2 Diduga Salahgunakan ITAS Investor
Soroti Kasus Lapas Cibinong, Alexius Tantrajaya Dorong Lapas Khusus Koruptor di Pulau Terisolasi
Al-Khairiyah Siap Gelar Muktamar XI, Teguhkan Tiga Prinsip Landasan Perjuangan
Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kapolda Bergeser
Rotasi Pati di Mabes Polri Dinilai Jadi Bagian dari Upaya Bersih-bersih
Ketua BKSAP DPR Syahrul Aidi Ma’azat Minta Menlu Baru Perkuat Diplomasi untuk Palestina

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Putusan MK soal Ijazah Gibran Dinilai Kompromistis, Jadi Jalan Terjal Menuju Pilpres 2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Setahun Owrite, Menatap Masa Depan Pers di Era Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, 2 Diduga Salahgunakan ITAS Investor

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Al-Khairiyah Siap Gelar Muktamar XI, Teguhkan Tiga Prinsip Landasan Perjuangan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kapolda Bergeser

Berita Terbaru

Pemred Media Owrite Sayid Iskandarsyah (Foto: istimewa)

Berita

Setahun Owrite, Menatap Masa Depan Pers di Era Digital

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:56 WIB