Jakarta, Mercinews.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap dugaan praktik penipuan terkait layanan badal haji dan pembayaran dam yang diduga melibatkan oknum dari salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dugaan praktik tersebut disebut telah menimbulkan kerugian jemaah hingga sekitar Rp1,4 miliar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, temuan tersebut berawal dari laporan Tim Pelindungan Jamaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi.
Menurut Dahnil, oknum KBIHU tersebut diduga menawarkan layanan badal haji kepada sekitar 140 jamaah dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai tarif tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya haji domestik (dakhili) di Arab Saudi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per orang.
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang,” kata Dahnil di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dahnil menyebut dugaan praktik tersebut dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan pihak lain di Arab Saudi. Kemenhaj saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan pihak yang terlibat.
Selain dugaan penyimpangan layanan badal haji, Kemenhaj juga menyoroti dugaan penyelewengan pembayaran dam.
Menurut Dahnil, pembayaran dam semestinya dilakukan melalui saluran resmi yang dikelola Adahi.
Namun, berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah jamaah diduga diminta membayar sebesar 720 riyal, tetapi dana tersebut tidak seluruhnya disetorkan melalui mekanisme resmi.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah jamaah mengeluhkan tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi sebagai bukti pembayaran dam.
Kemenhaj menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui langkah administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran, KBIHU yang terlibat dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasional.
“Kami akan memastikan penanganan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, baik secara administrasi maupun melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujar Dahnil.
Ia menambahkan, identitas KBIHU yang diduga terlibat akan diumumkan setelah proses verifikasi dan pendalaman selesai dilakukan oleh tim terkait.
Hingga saat ini, Kemenhaj masih melakukan investigasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengumpulkan data serta memastikan kronologi kasus secara menyeluruh.(red)






