Kasus PJU Cianjur, Tim Hukum Dwi Purbo Soroti Kejanggalan Proses Pemeriksaan

Senin, 14 Juli 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Cianjur (Foto: istimewa)

Kejari Cianjur (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Tim Hukum Dwi Purbo, Ketua Dewan Penasihat DPP Prabu Satu Nasional (PSN), menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tidak dilibatkannya pihak penyedia proyek dalam pemeriksaan lapangan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.

Menurut tim kuasa hukum, dalam perkara PJU Cianjur pihaknya telah mengirim permohonan resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri agar dapat terlibat dalam proses pemeriksaan fisik proyek di lapangan. Namun, saat hari pelaksanaan, mereka mengaku tidak menerima undangan resmi dan mendapati bahwa pengecekan titik-titik PJU Cianjur telah dilakukan tanpa kehadiran pihak penyedia proyek

“Informasi hanya disampaikan secara lisan, dan ketika kami datang ke lokasi, tim Kejari dan Dishub telah menyelesaikan pemeriksaan. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi,” ungkap tim kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).

Menurut Dwi Purbo, pihak penyedia, yakni PT KPA, menyatakan telah menyiapkan dokumen dan foto sebagai bukti pekerjaan yang tersebar di sejumlah titik di wilayah utara dan selatan Cianjur. Mereka menegaskan kesiapan untuk diverifikasi secara terbuka jika diperlukan.

“Ada 11 titik di wilayah utara dan 40 titik di wilayah selatan yang kami laporkan. Semua bisa dicek langsung. Kami terbuka untuk pemeriksaan ulang bersama,” ungkap Dwi Purbo.

Tak hanya soal teknis lapangan, tim hukum juga mengangkat dugaan kejanggalan dalam proses penyerahan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut masuk dalam berkas perkara. Uang tersebut disebut diberikan oleh seseorang bernama Yusuf Al Furqaan kepada pihak Kejari, bukan oleh Rachmat Hidayat, yang tercantum secara resmi dalam dokumen perkara.

“Pertanyaannya, apakah Yusuf berwenang mewakili Rachmat? Apakah ada surat kuasa? Kenapa bukan Rachmat langsung yang menyerahkan?” tanya Dwi.

Baca Juga:  Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Dalam proses tersebut, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, Dadan, juga turut memberikan keterangan bahwa ia diminta menandatangani dokumen serah terima uang, padahal ia tidak mengenal Yusuf Al Furqaan maupun melihat kehadirannya saat itu.

Merespons situasi ini, Ketua Umum PSN, Teungku Muhammad Raju, telah menugaskan Ketua LBH Cakrawala Keadilan, Tonizal, untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dwi Purbo. Penugasan tersebut bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan tidak melanggar hak asasi kader PSN.

“PSN adalah organisasi legal dan bagian dari Rumah Besar Pemenangan Prabowo Subianto. Kami mendukung proses hukum, tapi tidak akan tinggal diam jika ada perlakuan yang tidak adil terhadap kader kami,” tegas Teungku Raju.

PSN juga mengirim permintaan resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar menurunkan tim independen guna meninjau ulang penanganan perkara ini di tingkat Kejari. Mereka menilai keterlibatan tim luar penting demi menjamin keadilan, transparansi, dan netralitas.

Baca Juga:  Puncak Diserbu Wisatawan, Polisi Berlakukan One Way dari Jakarta

“Perkara ini menyangkut bukan hanya personal, tetapi juga kredibilitas organisasi masyarakat yang selama ini berperan aktif dalam mendukung program pemerintah,” ujar Tonizal.

Tidak Pernah Ada Permintaan Uang

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kajari Cianjur, Kamin, membantah keras adanya pemerasan maupun pertemuan dengan pihak Dwi Purbo terkait kasus PJU. Ia memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada komunikasi dengan pihak yang diduga terlibat.

Kamin juga menyatakan bahwa perkara ini telah ditangani secara profesional sejak Mei 2025. Ia menambahkan, jika ditemukan ada oknum internal yang terlibat dalam praktik tidak etis, pihaknya tidak akan segan menindak secara tegas.

“Saya dan tim tidak pernah bertemu atau meminta apa pun dari Dwi Purbo. Tuduhan itu tidak berdasar. Kalau ada jaksa yang bermain, saya pastikan akan kami proses. Tidak ada kompromi terhadap integritas,” tegas Kamin dalam konferensi pers di Cianjur, Jumat (11/7/2025).(tim)

Berita Terkait

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Berita Terbaru