Jakarta, Mercinews.com – Tim Hukum Dwi Purbo, Ketua Dewan Penasihat DPP Prabu Satu Nasional (PSN), menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tidak dilibatkannya pihak penyedia proyek dalam pemeriksaan lapangan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur.
Menurut tim kuasa hukum, dalam perkara PJU Cianjur pihaknya telah mengirim permohonan resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri agar dapat terlibat dalam proses pemeriksaan fisik proyek di lapangan. Namun, saat hari pelaksanaan, mereka mengaku tidak menerima undangan resmi dan mendapati bahwa pengecekan titik-titik PJU Cianjur telah dilakukan tanpa kehadiran pihak penyedia proyek
“Informasi hanya disampaikan secara lisan, dan ketika kami datang ke lokasi, tim Kejari dan Dishub telah menyelesaikan pemeriksaan. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi,” ungkap tim kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dwi Purbo, pihak penyedia, yakni PT KPA, menyatakan telah menyiapkan dokumen dan foto sebagai bukti pekerjaan yang tersebar di sejumlah titik di wilayah utara dan selatan Cianjur. Mereka menegaskan kesiapan untuk diverifikasi secara terbuka jika diperlukan.
“Ada 11 titik di wilayah utara dan 40 titik di wilayah selatan yang kami laporkan. Semua bisa dicek langsung. Kami terbuka untuk pemeriksaan ulang bersama,” ungkap Dwi Purbo.
Tak hanya soal teknis lapangan, tim hukum juga mengangkat dugaan kejanggalan dalam proses penyerahan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut masuk dalam berkas perkara. Uang tersebut disebut diberikan oleh seseorang bernama Yusuf Al Furqaan kepada pihak Kejari, bukan oleh Rachmat Hidayat, yang tercantum secara resmi dalam dokumen perkara.
“Pertanyaannya, apakah Yusuf berwenang mewakili Rachmat? Apakah ada surat kuasa? Kenapa bukan Rachmat langsung yang menyerahkan?” tanya Dwi.
Dalam proses tersebut, mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, Dadan, juga turut memberikan keterangan bahwa ia diminta menandatangani dokumen serah terima uang, padahal ia tidak mengenal Yusuf Al Furqaan maupun melihat kehadirannya saat itu.
Merespons situasi ini, Ketua Umum PSN, Teungku Muhammad Raju, telah menugaskan Ketua LBH Cakrawala Keadilan, Tonizal, untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dwi Purbo. Penugasan tersebut bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan tidak melanggar hak asasi kader PSN.
“PSN adalah organisasi legal dan bagian dari Rumah Besar Pemenangan Prabowo Subianto. Kami mendukung proses hukum, tapi tidak akan tinggal diam jika ada perlakuan yang tidak adil terhadap kader kami,” tegas Teungku Raju.
PSN juga mengirim permintaan resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar menurunkan tim independen guna meninjau ulang penanganan perkara ini di tingkat Kejari. Mereka menilai keterlibatan tim luar penting demi menjamin keadilan, transparansi, dan netralitas.
“Perkara ini menyangkut bukan hanya personal, tetapi juga kredibilitas organisasi masyarakat yang selama ini berperan aktif dalam mendukung program pemerintah,” ujar Tonizal.
Tidak Pernah Ada Permintaan Uang
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kajari Cianjur, Kamin, membantah keras adanya pemerasan maupun pertemuan dengan pihak Dwi Purbo terkait kasus PJU. Ia memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada komunikasi dengan pihak yang diduga terlibat.
Kamin juga menyatakan bahwa perkara ini telah ditangani secara profesional sejak Mei 2025. Ia menambahkan, jika ditemukan ada oknum internal yang terlibat dalam praktik tidak etis, pihaknya tidak akan segan menindak secara tegas.
“Saya dan tim tidak pernah bertemu atau meminta apa pun dari Dwi Purbo. Tuduhan itu tidak berdasar. Kalau ada jaksa yang bermain, saya pastikan akan kami proses. Tidak ada kompromi terhadap integritas,” tegas Kamin dalam konferensi pers di Cianjur, Jumat (11/7/2025).(tim)






