Jaksa Agung: Satgas PKH Setor Rp 11,4 Triliun dan Selamatkan Aset Negara Rp 371 Triliun

Sabtu, 11 April 2026 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Burhanudin secara simbolis menyerahkan denda Rp11,42 Triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejagung, Jumat (10/4/2026). (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

Disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Burhanudin secara simbolis menyerahkan denda Rp11,42 Triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejagung, Jumat (10/4/2026). (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyetorkan Rp 11,4 triliun ke kas negara serta menyelamatkan aset negara senilai Rp 371 triliun sejak dibentuk pada Februari 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung selaku Wakil Ketua 1 Pengarah Satgas PKH dalam kegiatan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Menurut Burhanuddin, capaian tersebut merupakan hasil penegakan hukum yang terintegrasi, termasuk dari denda administratif kehutanan serta nilai kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dari praktik ilegal.

“Sejak dibentuk hingga saat ini, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp 371 triliun,” ujar Jaksa Agung.

Adapun setoran Rp 11,4 triliun ke kas negara berasal dari sejumlah sumber, yakni denda administratif kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,96 triliun.

Kemudian, setoran pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp 967,7 miliar, setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar, serta denda lingkungan hidup sebesar Rp 1,14 triliun.

Baca Juga:  Pemred Sudut Pandang Umi Sjarifah Raih Anugerah INDOPOSCO 2026

Selain aspek keuangan, Satgas PKH juga mencatat capaian dalam penguasaan kembali kawasan hutan.

Sejak Februari 2025, satgas berhasil merebut kembali sekitar 5,88 juta hektare kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dan 10.257,22 hektare di sektor pertambangan.

Jaksa Agung menegaskan, penegakan hukum yang kuat dan terarah menjadi kunci dalam menjaga aset negara.

Ia mengingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum dapat menyebabkan negara kehilangan sumber daya, kewibawaan, serta kemampuan untuk menyejahterakan masyarakat.

Sebaliknya, menurut Jaksa Agung, penegakan hukum yang tegas akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Baca Juga:  5 Kali di Tinju oleh Senior ke Ulu Hati Mahasiswa STIP Asal Bali roboh dan Tewas

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto menilai capaian Satgas PKH sebagai langkah penting dalam menjaga kekayaan negara.

Ia menyebut nilai kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai sekitar Rp 370 triliun.

“Satgas ini berhasil melakukan penguasaan kembali aset negara kawasan hutan yang bila dinilai sekitar Rp 370 triliun,” ujar Prabowo.

Pemerintah menilai upaya penyelamatan aset negara melalui Satgas PKH akan terus diperkuat guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.(red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Pendidikan Kunci Wujudkan Kesejahteraan
125 Tahun Bung Karno, Hasto: Trisakti Jadi Kompas Hadapi Kolonialisme Wajah Baru
Tak Sekadar Tanggal Cantik, OC Kaligis Pilih 6-6-2026 untuk Luncurkan Indonesia Innocent Project
Akulaku Finance Dukung Proses Hukum Dugaan Pelanggaran oleh Sales Agent Eksternal di Baubau
Tak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II
Hari Lingkungan Hidup, Pesan Khatib Istiqlal: Jaga Bumi Itu Ibadah
Kemhan Siapkan Latsarmil Komcad Gelombang II untuk 2.300 ASN, Dimulai Agustus 2026
Kasus Korupsi K3, Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:59 WIB

Presiden Prabowo: Pendidikan Kunci Wujudkan Kesejahteraan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:25 WIB

125 Tahun Bung Karno, Hasto: Trisakti Jadi Kompas Hadapi Kolonialisme Wajah Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:44 WIB

Tak Sekadar Tanggal Cantik, OC Kaligis Pilih 6-6-2026 untuk Luncurkan Indonesia Innocent Project

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:02 WIB

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum Dugaan Pelanggaran oleh Sales Agent Eksternal di Baubau

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:46 WIB

Tak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto didampingi Mensos Syaifullah Yusuf meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, Minggu (7/6/2026). (Foto: Dok. BPMI Setpres)

Nasional

Presiden Prabowo: Pendidikan Kunci Wujudkan Kesejahteraan

Minggu, 7 Jun 2026 - 16:59 WIB

Ilustrasi

Ekonomi

Mulai 2027, Ekspor Komoditas Ini Wajib Lewat BUMN

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:26 WIB