“Hari Pers Nasional bukan sekadar perayaan profesi, melainkan pengingat atas peran pers sebagai penopang ingatan kolektif bangsa.”
Mercinews.com – Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari menjadi penanda penting perjalanan panjang pers Indonesia dalam sejarah bangsa. Pada 2026, peringatan HPN dipusatkan di Provinsi Banten dengan mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. Tema ini menegaskan keterkaitan antara kualitas jurnalisme, keberlanjutan industri media, dan peran pers dalam menjaga ruang publik yang demokratis.
Pemilihan Banten sebagai tuan rumah peringatan HPN 2026 memiliki makna simbolik. Selain dikenal sebagai wilayah dengan sejarah dan kearifan lokal yang kuat, Banten juga merepresentasikan keteguhan dan daya tahan, nilai yang relevan dengan tantangan yang dihadapi pers saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Identitas tersebut diwujudkan melalui maskot HPN 2026, “Si Juhan”, seekor Badak Jawa yang melambangkan ketahanan, kehati-hatian, dan komitmen menjaga kepentingan publik.
Sejarah Hari Pers Nasional
HPN ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 dan diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946 di Solo. Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi pers dalam perjuangan kemerdekaan serta pembangunan nasional.
Sejak awal, HPN dirancang sebagai ruang refleksi, bukan sekadar seremoni tahunan. Setiap peringatan HPN mengangkat tema yang menyesuaikan dinamika zaman, mulai dari konsolidasi kebebasan pers, penguatan profesionalisme wartawan, hingga tantangan keberlanjutan media di tengah perubahan teknologi dan ekonomi.
Pada HPN 2026, tema yang diusung menyoroti pentingnya pers yang sehat, baik secara profesional maupun kelembagaan. Hal ini sejalan dengan kondisi industri media yang menghadapi perubahan signifikan, termasuk pergeseran pola konsumsi informasi, tekanan ekonomi, serta meningkatnya kebutuhan publik terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.
Sejarah Pers Indonesia
Jejak pers Indonesia telah terbentuk sejak era kolonial Hindia Belanda. Salah satu tonggak awal adalah terbitnya Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen pada 7 Agustus 1744, yang menjadi cikal bakal penerbitan surat kabar di Nusantara. Media pada masa itu berada di bawah kontrol ketat pemerintah kolonial dan berfungsi sebagai sarana penyampaian kebijakan resmi.
Perubahan arah pers mulai tampak pada awal abad ke-20 seiring tumbuhnya kesadaran kebangsaan. Tahun 1907, Medan Prijaji terbit di Bandung di bawah kepemimpinan Tirto Adhi Soerjo. Surat kabar ini dipandang sebagai pelopor pers nasional karena dikelola oleh pribumi dan secara terbuka menyuarakan kepentingan masyarakat.
Pada masa pergerakan nasional dan awal kemerdekaan, pers memainkan peran strategis dalam menyebarkan gagasan kebangsaan dan menjaga persatuan. Berdirinya Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara pada 1937, Radio Republik Indonesia (RRI) pada 1945, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 1946 menjadi fondasi penting bagi ekosistem pers nasional.
Setelah melewati masa pembatasan pada era Orde Baru, pers Indonesia memasuki fase baru pascareformasi 1998. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers sekaligus menegaskan tanggung jawab media dalam menjalankan fungsi informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
Pers Pasca Reformasi dan Tantangan Kekinian
Era reformasi membawa kebebasan yang luas bagi pers Indonesia, ditandai dengan meningkatnya jumlah media dan terbukanya ruang ekspresi publik. Namun, kebebasan tersebut juga diiringi tantangan baru, termasuk persaingan ketat antar media, fragmentasi audiens, serta tekanan ekonomi yang memengaruhi keberlanjutan industri pers.
Dalam beberapa tahun terakhir, perubahan lanskap media semakin terasa dengan bergesernya konsumsi berita ke platform digital. Media dituntut beradaptasi dengan model bisnis baru, sementara tetap menjaga independensi dan kualitas jurnalistik. Di sisi lain, publik dihadapkan pada banjir informasi yang tidak seluruhnya melalui proses verifikasi.
Kondisi tersebut menempatkan pers pada posisi strategis sebagai rujukan informasi yang dapat dipercaya. Kepercayaan publik menjadi faktor kunci, sehingga penerapan Kode Etik Jurnalistik, prinsip verifikasi, dan keberimbangan menjadi semakin penting.
Pers di Era Digital
Perkembangan teknologi digital membawa transformasi mendasar dalam praktik jurnalistik. Internet dan media sosial mempercepat arus informasi, mengubah pola kerja redaksi, serta memperluas jangkauan pemberitaan. Namun, kecepatan sering kali berhadapan dengan tantangan akurasi dan validitas informasi.
Fenomena disinformasi dan hoaks menegaskan kembali peran pers sebagai penyedia informasi yang diverifikasi. Dalam konteks ini, pers tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga cermat. Literasi media masyarakat menjadi elemen pendukung agar publik mampu membedakan informasi yang kredibel dan tidak.
HPN 2026 menjadi pengingat bahwa transformasi digital bukan semata persoalan teknologi, melainkan juga soal menjaga nilai-nilai dasar jurnalisme. Pers yang sehat diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan tanpa mengorbankan integritas dan kepentingan publik.
Refleksi HPN 2026
Peringatan HPN 2026 di Banten menegaskan kembali posisi pers sebagai bagian tak terpisahkan dari sejarah dan kehidupan bangsa. Dari media kolonial hingga platform digital, pers Indonesia terus berevolusi mengikuti perubahan zaman.
Jejak panjang tersebut menunjukkan bahwa pers bukan hanya pencatat peristiwa, tetapi juga penjaga ruang publik. Dalam konteks inilah HPN 2026 menjadi momentum refleksi untuk memperkuat peran pers sebagai institusi yang kredibel, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(red)






