Hakim Minta Bebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Segera akan Membebaskannya

Senin, 8 Juli 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegi Setiawan (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)

Pegi Setiawan (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)

Bandung, Mercinews.com – Polda Jawa Barat (Jabar) merespons hasil putusan PN Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Dalam putusan tersebut, Polda diperintahkan untuk segera membebaskan Pegi atas tuduhan keterlibatan kasus Vina Cirebon.

Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan PN Bandung mengenai praperadilan tersebut. Hasil putusan itu pun kata Jules akan diproses lebih lanjut.

“Kami dari Polda Jabar tentu akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” katanya di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

Saat ditanya mengenai proses pembebasan Pegi, Jules menyatakan hal itu akan diproses dengan secepatnya. Tapi, Jules tidak memberikan detail rincian mengenai waktu pembebasan Pegi dari tahanan.

“Terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi sesuai hasil sidang,” ucapnya.

Jules mengaku, jajarannya belum mendapat salinan putusan dari PN Bandung mengenai praperadilan Pegi Setiawan. “Nanti kita masih berproses, mudah-mudahan dari pengadilan segera mengirimkan salinan putusan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Terpilih Ridha dan Fakhira sebagai Agam Inong Bireuen 2024

Sekadar diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:  Sertu Pebtri Ikut Tanam Padi di Gampong Tingkeum Aceh Besar

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” kata dia.

(m/ci)

Berita Terkait

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA
Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog
Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Discovery Mall Bali
Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Kematian WNA Australia di Ruang Detensi
Imigrasi Ponorogo Buka Layanan Paspor CPMI di LTSA, Permudah Pengurusan Dokumen ke Luar Negeri
Imigrasi Ngurah Rai Dekatkan Layanan Publik Lewat Immigration Lounge
400 KK Penambang di Aceh Selatan Desak Percepatan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat
Bertemu Sael di Manokwari, Gugun Gumilar Dorong Pemuda Papua Kuliah ke Luar Negeri

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:24 WIB

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:43 WIB

Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:21 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Discovery Mall Bali

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:45 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Kematian WNA Australia di Ruang Detensi

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:07 WIB

Imigrasi Ponorogo Buka Layanan Paspor CPMI di LTSA, Permudah Pengurusan Dokumen ke Luar Negeri

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB