Hakim Minta Bebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Segera akan Membebaskannya

Senin, 8 Juli 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegi Setiawan (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)

Pegi Setiawan (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)

Bandung, Mercinews.com – Polda Jawa Barat (Jabar) merespons hasil putusan PN Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Dalam putusan tersebut, Polda diperintahkan untuk segera membebaskan Pegi atas tuduhan keterlibatan kasus Vina Cirebon.

Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan PN Bandung mengenai praperadilan tersebut. Hasil putusan itu pun kata Jules akan diproses lebih lanjut.

“Kami dari Polda Jabar tentu akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS,” katanya di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

Saat ditanya mengenai proses pembebasan Pegi, Jules menyatakan hal itu akan diproses dengan secepatnya. Tapi, Jules tidak memberikan detail rincian mengenai waktu pembebasan Pegi dari tahanan.

“Terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi sesuai hasil sidang,” ucapnya.

Jules mengaku, jajarannya belum mendapat salinan putusan dari PN Bandung mengenai praperadilan Pegi Setiawan. “Nanti kita masih berproses, mudah-mudahan dari pengadilan segera mengirimkan salinan putusan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tak Bisa Ngelak Lagi, Persekongkolan Pegi dan Ayahnya di Kasus Pembunuhan Vina

Sekadar diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:  Dua Anggota TNI-Polri Gugur Ditembak KKB di depan Masjid Amaliyah Ilu Puncak Jaya

Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” kata dia.

(m/ci)

Berita Terkait

Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pemahaman Hukum Calon Pekerja Migran dan Orang Tua ABG
Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pemahaman Hukum Calon Pekerja Migran dan Orang Tua ABG

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB