“Di tengah eskalasi konflik Timur Tengah, Indonesia tidak boleh kehilangan kompas diplomatiknya. Politik luar negeri bebas aktif hanya bermakna jika dijalankan dengan keberanian moral dan konsistensi pada hukum internasional.”
Oleh: Heru Riyadi, SH., MH|Penasihat AMKI Pusat dan Dosen FH Universitas Pamulang
Bara konflik di Timur Tengah kembali menyala terang. Ketegangan antara Israel, Amerika Serikat, dan Iran bukan sekadar pertarungan kepentingan regional, melainkan cermin rapuhnya tatanan global yang dibangun di atas hukum internasional dan multilateralisme. Setiap eskalasi membawa konsekuensi luas, dari keamanan kawasan hingga stabilitas ekonomi dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam situasi seperti ini, Indonesia sesungguhnya tidak berada di pinggir sejarah. Politik luar negeri bebas aktif yang menjadi fondasi diplomasi Indonesia sejak awal kemerdekaan justru menempatkan Indonesia pada posisi strategis: tidak terseret dalam konflik, tetapi juga tidak absen dalam upaya penyelesaian. Namun, peran itu hanya bermakna jika dijalankan dengan kejernihan sikap dan keberanian moral.
Pendekatan yang paling rasional dan konstitusional bagi Indonesia adalah diplomasi. Bukan diplomasi yang reaktif atau sekadar pernyataan normatif, melainkan diplomasi aktif yang bertumpu pada prinsip hukum internasional dan kemanusiaan. Indonesia memiliki rekam jejak panjang dalam memperjuangkan perdamaian dari Gerakan Non-Blok hingga berbagai forum multilateral yang semestinya menjadi modal untuk bersuara lebih tegas.
Setidaknya ada tiga pijakan utama yang perlu dikedepankan. Pertama, mengutamakan jalur diplomatik sebagai instrumen utama penyelesaian konflik. Kekerasan hanya akan melahirkan kekerasan baru, sementara dialog membuka peluang deeskalasi. Indonesia dapat mendorong komunikasi antarnegara, baik melalui ASEAN maupun kerja sama internasional yang lebih luas.
Kedua, menegaskan penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara. Prinsip ini merupakan jantung hukum internasional dan tidak boleh dikaburkan oleh dalih apa pun. Ketika pelanggaran terhadap kedaulatan dibiarkan, preseden berbahaya akan tercipta dan berpotensi merusak tatanan global.
Ketiga, mendorong semua pihak menahan diri. Eskalasi konflik bukan hanya meningkatkan korban sipil, tetapi juga membuka risiko perang yang lebih luas dan sulit dikendalikan. Di sinilah suara negara-negara yang tidak terikat blok kekuatan menjadi penting sebagai penyeimbang.
Respons dunia internasional terhadap konflik ini menunjukkan betapa terbelahnya kepentingan global. Sebagian negara menyerukan gencatan senjata dan penyelesaian damai, sementara pihak lain menegaskan hak membela diri. Dalam pusaran kepentingan itu, Indonesia justru memiliki ruang untuk tampil sebagai penjaga prinsip bukan berpihak pada kekuatan, melainkan pada nilai.
Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri RI diharapkan segera menyampaikan sikap resmi pemerintah secara terbuka, tegas, dan terukur. Sikap tersebut bukan semata pesan ke dunia internasional, tetapi juga penegasan kepada publik nasional bahwa Indonesia tetap konsisten menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Di tengah kompleksitas geopolitik yang kian tajam, bangsa ini seolah kembali merindukan sosok diplomat dengan kejernihan visi dan keberanian moral figur seperti Adam Malik. Adam Malik tidak hanya piawai membaca peta kekuatan global, tetapi juga teguh menjaga martabat Indonesia tanpa kehilangan fleksibilitas diplomatik. Ia memahami bahwa diplomasi bukan sekadar seni berkompromi, melainkan seni mempertahankan prinsip dalam tekanan.
Konflik akan terus berganti wajah, dan kepentingan global akan terus bertabrakan. Namun, selama Indonesia setia pada jalan diplomasi yang berlandaskan nilai dan hukum, suara Indonesia akan tetap relevan dan dibutuhkan. Di tengah bara konflik Timur Tengah, kerinduan pada diplomasi ala Adam Malik sesungguhnya adalah kerinduan pada Indonesia yang berani, bermartabat, dan berprinsip di panggung dunia.
*Penulis adalah Penasihat AMKI Pusat dan Dosen FH Universitas Pamulang






