Cindra Alami Gangguan Kesehatan Usai seminggu Hubungan Badan dengan Hasyim

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Cindra Aditi Tejakinkin (tengah) . (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Korban asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Cindra Aditi Tejakinkin (tengah) . (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Jakarta, Mercinews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa pengadu sempat mengalami gangguan kesehatan fisik usai seminggu berhubungan badan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan atas kasus dugaan perbuatan asusila Hasyim.

Anggota majelis hakim, Ratna Dewi Petalolo menerangkan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya.

Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Hasyim.

“Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, ‘iyaa siap sayang’,” kata Ratna di ruang sidang, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Hasyim pun menuruti permintaan pemeriksaan kesehatan tersebut, dan mengirimkan hasilnya ke Pengadu. Sayangnya hasil pemeriksaan itu tidak diungkap di persidangan. “Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption ‘semoga kita sehat selalu’,” tutur dia.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Aturan Penyaluran Bantuan Bencana alam Disederhanakan!

Ratna menambahkan, dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Hasyim dan Pengadu. “Berdasarkan uraian fakta-faktatersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21,” jelas Ratna.

Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan tindakan asusila. Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin.

Baca Juga:  Jerman nyusul Swiss babak 8 besar Euro 2024, setelah menang 2-0 lawan Denmark

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

(m/ci)

Sumber Berita : Inilah.com

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Audiensi dengan Wamenko Kumham Imipas, BERSAMA Usulkan Relawan Anti Narkoba di Desa

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru