BPKN RI Dorong Reformasi Kelembagaan hingga Usul Jadi Kementerian

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok.BPKN RI

Foto: Dok.BPKN RI

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendorong reformasi kelembagaan yang lebih kuat dengan mengusulkan peningkatan statusnya menjadi kementerian.

Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari tujuh agenda strategis yang dipersiapkan BPKN RI untuk tahun 2026 menyusul lonjakan pengaduan konsumen dan dinamika perlindungan konsumen di era digital.

Dalam kegiatan Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN RI 2025, Selasa (16/12/2015), Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. M. Mufti Mubarok menilai perlindungan konsumen di Indonesia membutuhkan kerangka kelembagaan yang lebih kuat, modern, dan responsif.

Hal ini dipicu peningkatan jumlah pengaduan konsumen yang terus naik dari 2023 hingga 2025, dengan sektor jasa keuangan, e-commerce, perumahan, dan pariwisata menyumbang laporan terbanyak.

Menurut Mufti, transformasi kelembagaan BPKN RI menjadi kementerian merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran negara dalam melindungi hak-hak konsumen secara efektif dan berkelanjutan.

Ia menyebut bahwa tantangan perlindungan konsumen saat ini semakin kompleks di tengah percepatan digitalisasi ekonomi, sehingga lembaga independen yang kuat sangat dibutuhkan.

Agenda strategis lainnya, selain usulan kementerian, adalah mendorong masuknya revisi Undang‑Undang Perlindungan Konsumen ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Baca Juga:  HPN 2026 dan Jejak Panjang Pers Indonesia dalam Sejarah Bangsa

Revisi ini dianggap penting untuk memperkuat payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta mekanisme penegakan di era digital.

Mufti menegaskan bahwa selama 2025, BPKN telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk penguatan analisis pengaduan konsumen, advokasi lapangan terhadap kasus‑kasus prioritas, serta penyusunan kajian berbasis data yang menjadi dasar rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.

Transformasi kelembagaan ini, kata Mufti, tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen, tetapi juga memperkuat posisi BPKN dalam berkolaborasi lintas sektor dan merespons tantangan baru seperti praktik perdagangan elektronik yang menimbulkan hidden cost, manipulasi informasi, serta lemahnya mekanisme ganti rugi.

Baca Juga:  Presiden Prabowo akan Utamakan Kepentingan Rakyat di atas Kepentingan Pribadi

Usulan perubahan status BPKN menjadi kementerian ini diharapkan mampu memberikan sinyal kuat bahwa negara hadir secara nyata di tengah dinamika kebutuhan konsumen. Namun, proses tersebut masih memerlukan dukungan dan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah dan DPR RI sebagai bagian dari reformasi kelembagaan nasional.

Agenda strategis BPKN RI untuk 2026, termasuk usulan kementerian dan revisi undang-undang, mencerminkan respons terhadap realitas bahwa perlindungan konsumen kini menjadi isu strategis yang harus dijawab dengan kelembagaan yang lebih memadai dan adaptif terhadap perubahan zaman.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Dudung Abdurachman Jadi Menko Polkam, Mathla’ul Anwar Bersyukur
Reshuffle Kabinet Prabowo, Pengamat Soroti Pergeseran Sejumlah Figur Era Jokowi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB