BPKN RI Dorong Reformasi Kelembagaan hingga Usul Jadi Kementerian

Selasa, 16 Desember 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok.BPKN RI

Foto: Dok.BPKN RI

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mendorong reformasi kelembagaan yang lebih kuat dengan mengusulkan peningkatan statusnya menjadi kementerian.

Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari tujuh agenda strategis yang dipersiapkan BPKN RI untuk tahun 2026 menyusul lonjakan pengaduan konsumen dan dinamika perlindungan konsumen di era digital.

Dalam kegiatan Catatan Akhir Tahun (CAT) BPKN RI 2025, Selasa (16/12/2015), Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. M. Mufti Mubarok menilai perlindungan konsumen di Indonesia membutuhkan kerangka kelembagaan yang lebih kuat, modern, dan responsif.

Hal ini dipicu peningkatan jumlah pengaduan konsumen yang terus naik dari 2023 hingga 2025, dengan sektor jasa keuangan, e-commerce, perumahan, dan pariwisata menyumbang laporan terbanyak.

Menurut Mufti, transformasi kelembagaan BPKN RI menjadi kementerian merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran negara dalam melindungi hak-hak konsumen secara efektif dan berkelanjutan.

Ia menyebut bahwa tantangan perlindungan konsumen saat ini semakin kompleks di tengah percepatan digitalisasi ekonomi, sehingga lembaga independen yang kuat sangat dibutuhkan.

Agenda strategis lainnya, selain usulan kementerian, adalah mendorong masuknya revisi Undang‑Undang Perlindungan Konsumen ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Baca Juga:  Sudah 29 hari disandera, Selandia Baru Tawarkan Bantu Cari Pilot Susi Air, ini Kata Panglima TNI

Revisi ini dianggap penting untuk memperkuat payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta mekanisme penegakan di era digital.

Mufti menegaskan bahwa selama 2025, BPKN telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk penguatan analisis pengaduan konsumen, advokasi lapangan terhadap kasus‑kasus prioritas, serta penyusunan kajian berbasis data yang menjadi dasar rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.

Transformasi kelembagaan ini, kata Mufti, tidak hanya bertujuan meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen, tetapi juga memperkuat posisi BPKN dalam berkolaborasi lintas sektor dan merespons tantangan baru seperti praktik perdagangan elektronik yang menimbulkan hidden cost, manipulasi informasi, serta lemahnya mekanisme ganti rugi.

Baca Juga:  Panglima TNI: Pembunuh Imam Masykur Akan Dihukum Mati atau Penjara Seumur Hidup

Usulan perubahan status BPKN menjadi kementerian ini diharapkan mampu memberikan sinyal kuat bahwa negara hadir secara nyata di tengah dinamika kebutuhan konsumen. Namun, proses tersebut masih memerlukan dukungan dan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah dan DPR RI sebagai bagian dari reformasi kelembagaan nasional.

Agenda strategis BPKN RI untuk 2026, termasuk usulan kementerian dan revisi undang-undang, mencerminkan respons terhadap realitas bahwa perlindungan konsumen kini menjadi isu strategis yang harus dijawab dengan kelembagaan yang lebih memadai dan adaptif terhadap perubahan zaman.(red)

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB