Aceh Selatan, Mercinews.com – Sebanyak 400 kepala keluarga (KK) penambang rakyat di Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, mendesak percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mereka berharap pemerintah daerah terus mengawal proses pengajuan hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Juru Bicara Penasihat Hukum Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat, Trian Dono Putra, mengatakan, pengajuan WPR telah diajukan beberapa bulan lalu dan telah melalui proses verifikasi di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan.
Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses di tingkat berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkas pengajuan telah diverifikasi di tingkat kabupaten. Namun hingga saat ini kami belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan proses tersebut di tingkat berikutnya. Karena itu, kami bersama masyarakat telah beberapa kali melakukan audiensi dengan DPMPTSP dan DPRK Aceh Selatan untuk mendorong percepatan,” kata Trian dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (6/7/2026).
Menurut Trian, penetapan WPR menjadi kebutuhan mendesak karena sekitar 400 KK atau sekitar 1.500 jiwa di 13 desa di Kecamatan Kluet Tengah menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas pertambangan emas rakyat.
“Yang kami harapkan bukan aktivitas pertambangan tanpa aturan. Justru masyarakat ingin bekerja secara legal, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya WPR, masyarakat nantinya dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi,” harapnya.
Ia menilai belum ditetapkannya WPR membuat masyarakat masih berada dalam ketidakpastian hukum.
Selain itu, kondisi tersebut disebut berdampak pada terbatasnya akses pembiayaan bagi koperasi dan pelaku usaha, serta belum adanya kepastian dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
Menurut Trian, komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sejauh ini berjalan baik dan pemerintah daerah disebut mendukung usulan tersebut.
Namun, proses penetapan WPR masih memerlukan penyelesaian sejumlah persyaratan administratif dan teknis, termasuk penyusunan peta wilayah serta kajian lingkungan.
Karena itu, masyarakat berharap Bupati Aceh Selatan terus mengawal pengajuan WPR hingga ke Kementerian ESDM sekaligus mempercepat penyelesaian dokumen yang menjadi persyaratan penetapan.
“Kami ingin membuktikan bahwa pertambangan rakyat dapat dikelola secara legal, tertib, aman, serta tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Yang kami harapkan saat ini adalah kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, Pemkab Aceh Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pengajuan WPR di Kecamatan Kluet Tengah.(red)






