Prof. Diding Rahmat: Gerakan Turunkan Prabowo-Gibran Cacat Hukum dan Inkonstitusional

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. (Foto: Mercinews.com)

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H. (Foto: Mercinews.com)

Jakarta, Mercinews.com – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H., menilai gerakan yang menyerukan penurunan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) di luar mekanisme konstitusional tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Menurut Diding Rahmat, penyampaian kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, tuntutan untuk mengganti Presiden atau Wakil Presiden harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap proses pergantian kepemimpinan nasional harus tunduk pada mekanisme konstitusi yang berlaku,” kata Diding dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun evaluasi terhadap kebijakan pemerintah. Namun, menurut dia, tuntutan untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden tanpa melalui jalur konstitusional berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.

“Menyampaikan aspirasi dan mengkritik kebijakan pemerintah adalah hak konstitusional warga negara. Akan tetapi, apabila tuntutannya mengarah pada upaya menurunkan Presiden atau Wakil Presiden tanpa dasar hukum yang jelas dan di luar mekanisme konstitusi, maka hal itu dapat dinilai cacat hukum dan inkonstitusional,” ujar Diding juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (LBH PP GPI).

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang di 36 Provinsi dalam Rekapitulasi KPU, Ini Daftar Perolehan Suaranya

Diding menegaskan, konstitusi telah mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, termasuk melalui proses politik dan hukum yang melibatkan lembaga-lembaga negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mahasiswa Diminta Tetap di Koridor Akademik

Dalam kesempatan itu, Diding juga mengajak mahasiswa untuk tetap menjalankan peran sebagai agen perubahan dengan mengedepankan pendekatan intelektual dan akademik dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai kelompok masyarakat yang kritis dan mampu memberikan masukan konstruktif bagi pembangunan bangsa.

“Mahasiswa adalah agen perubahan yang berbasis pada ilmu pengetahuan. Kritiklah kebijakan pemerintah secara objektif, proporsional, dan ilmiah. Sampaikan aspirasi melalui saluran yang telah disediakan oleh konstitusi,” katanya.

Diding juga mengingatkan agar gerakan mahasiswa tidak kehilangan independensinya dan tidak dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu yang dapat mengaburkan tujuan utama perjuangan mahasiswa.

Baca Juga:  Real Count KPU 10:30: Data Masuk 51%, Prabowo Masih Unggul dengan 56,85%

Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional di tengah berbagai tantangan ekonomi dan geopolitik yang sedang dihadapi Indonesia.

“Perbedaan pandangan politik merupakan bagian dari demokrasi, tetapi harus disalurkan melalui cara-cara yang sesuai dengan hukum dan konstitusi. Demokrasi harus dijaga bersama. Kebebasan berpendapat adalah hak warga negara, tetapi pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan konstitusi,” ujar Akademisi bersahaja kelahiran Cirebon Jawa Barat itu.

Diding berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, dapat terus berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi secara bertanggung jawab dengan mengedepankan dialog, argumentasi ilmiah, dan penghormatan terhadap sistem ketatanegaraan yang berlaku.(red)

Berita Terkait

Aksi Mahasiswa Terus Menguat, Stefanus Gunawan: Pemerintah Harus Dengarkan Suara Rakyat
Elza Syarief Ungkap Alasan Mundur sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya
Aset PT Acset Indonusa Terancam Disita dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
Berbekal Rekam Jejak Katib Aam, Gus Ipul Nilai Nasaruddin Umar Pantas Maju Ketum PBNU
Unsur White Collar Crime Tidak Terbukti, Prof OC Kaligis Minta Majelis Hakim Bebaskan Nadiem Makarim
Kasus Pelabuhan Tamperan Pacitan Disorot, Praktisi Hukum Minta Jamwas Turun Tangan
Alexius Tantrajaya: Aksi 12 Juni BEM UI Jadi Alarm bagi Pemerintah untuk Berbenah
Dari Normalisasi Sungai hingga Tanam Pohon, PTPN IV PalmCo Gelar Aksi Hijau Serentak

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:58 WIB

Prof. Diding Rahmat: Gerakan Turunkan Prabowo-Gibran Cacat Hukum dan Inkonstitusional

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:20 WIB

Aksi Mahasiswa Terus Menguat, Stefanus Gunawan: Pemerintah Harus Dengarkan Suara Rakyat

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:05 WIB

Elza Syarief Ungkap Alasan Mundur sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

Aset PT Acset Indonusa Terancam Disita dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:55 WIB

Unsur White Collar Crime Tidak Terbukti, Prof OC Kaligis Minta Majelis Hakim Bebaskan Nadiem Makarim

Berita Terbaru