Jakarta, Mercinews.com – Pemerintah menetapkan tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui mekanisme satu pintu yang akan dijalankan oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027 dan mencakup tiga komoditas utama, yakni kelapa sawit, batu bara, serta ferro alloy atau paduan besi.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku pada Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan pengelolaan ekspor komoditas strategis menjadi lebih terintegrasi dan memiliki kendali yang lebih kuat terhadap perdagangan sumber daya alam nasional di pasar internasional.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pelaksana ekspor.
Pemerintah telah memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang akan menjalankan fungsi tersebut.
Selain bertugas mengekspor komoditas strategis, BUMN ekspor juga memiliki kewenangan menentukan harga jual komoditas serta menetapkan margin usaha dalam batas kewajaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu. Dalam Pasal 4 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2026 disebutkan bahwa kewajiban ekspor melalui BUMN dapat dikecualikan bagi perusahaan yang memiliki kontrak atau perjanjian khusus dengan pemerintah.
Persyaratan
Pengecualian tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain melakukan investasi, melaksanakan divestasi kepada pemerintah, atau memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian sumber daya alam di dalam negeri.
Namun, pemberian pengecualian tidak dilakukan secara otomatis. Keputusan harus melalui rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang membidangi koordinasi perekonomian untuk komoditas non-pangan atau menteri yang membidangi koordinasi pangan untuk komoditas strategis sektor pangan.
Pemerintah juga menetapkan masa transisi selama tujuh bulan, yakni sejak Juni hingga Desember 2026. Pada periode tersebut, berbagai kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses peralihan menuju sistem ekspor satu pintu berjalan secara bertahap tanpa mengganggu aktivitas perdagangan yang sudah berlangsung sebelumnya.
Dengan terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah mulai membangun kerangka baru tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Selain memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah sumber daya alam sekaligus memperkuat peran negara dalam pengelolaan komoditas strategis.
Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, mulai 1 Januari 2027 ekspor kelapa sawit, batu bara dan ferro alloy akan sepenuhnya dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.(red)






