Jakarta, Mercinews.com – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) RI Gugun Gumilar mendorong adanya kemudahan dalam proses perizinan pendirian rumah ibadah bagi masyarakat.
Gugun menegaskan, upaya tersebut harus tetap berlandaskan prinsip kerukunan antarumat beragama sebagai dasar utama dalam pengaturan kehidupan beragama di Indonesia.
Menurut Gugun Gumilar, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan ritual keagamaan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi pusat layanan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat ritual keagamaan, tetapi juga dapat menjadi pusat peradaban yang melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pendidikan hingga kesehatan,” kata Gugun dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Ia menyatakan dukungan terhadap kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dan membangun rumah ibadah di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Gugun mengatakan, aturan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk mekanisme pendirian rumah ibadah, harus tetap dipatuhi agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Ia menilai kemudahan akses terhadap rumah ibadah dapat memperkuat kenyamanan umat dalam menjalankan ibadah sekaligus menjaga hubungan antarumat beragama.
“Kita ingin rumah ibadah itu menjadi tempat yang nyaman bagi penganutnya,” ujarnya.
Gugun juga menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan penguatan nilai-nilai sosial di masyarakat.
Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berlandaskan moral dan gotong royong perlu menjadi perhatian bersama.
Selain itu, ia menyampaikan gagasan mengenai pengembangan rumah ibadah yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik.
Dalam konsep tersebut, lanjutnya, rumah ibadah dapat dilengkapi dengan fasilitas kesehatan, ruang kegiatan sosial, sarana olahraga, hingga fasilitas pendidikan.
“Dengan konsep tersebut, rumah ibadah diharapkan tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga ruang bersama yang memperkuat toleransi, solidaritas, dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan sekitarnya,” harapnya.(red)






