Perdana di Roa Malaka, YPHMI Gandeng Pemkot Jakbar Sosialisasikan Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 14 April 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yayasan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) menggandeng Pemkot Jakbar menggelar sosialisasi perlindungan perempuan dan anak di Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakbar, Senin (13/4/2026). (Foto: Dok. YPHMI)

Yayasan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) menggandeng Pemkot Jakbar menggelar sosialisasi perlindungan perempuan dan anak di Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakbar, Senin (13/4/2026). (Foto: Dok. YPHMI)

Jakarta, Mercinews.com – Untuk pertama kalinya di Kelurahan Roa Malaka, Senin (13/4/2026), Yayasan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) menggandeng Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) dalam kegiatan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak yang digelar di wilayah tersebut.

Kegiatan YPHMI di Roa Malaka ini turut melibatkan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) DKI Jakarta, Forum Jurnalis Jakarta Barat, serta unsur pemerintah setempat sebagai bentuk kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat akses keadilan di tingkat kelurahan.

Ketua DPD KAI DKI Jakarta, Adv. Tuti Susilawati, mengatakan, kegiatan YPHMI ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Ia menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan memiliki peran penting dalam menciptakan keluarga yang kuat dan sejahtera.

“Perempuan perlu dibekali keterampilan agar lebih mandiri dan mampu membantu perekonomian keluarga. Dengan begitu, kepercayaan diri meningkat dan berdampak pada pola pengasuhan anak yang lebih baik,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, ketika kebutuhan dasar keluarga terpenuhi, potensi terjadinya kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak dapat ditekan.

“Dengan demikian, anak diharapkan dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” ujarnya penuh semangat.

Baca Juga:  Kasus Sabu 1,1 Kg di PN Jaktim, Dituntut Jaksa 13 Tahun, Hakim Hanya Vonis 10 Tahun

Lebih lanjut, Tuti menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan terus berlanjut dan diperluas ke wilayah lain di Jakarta Barat, tidak hanya berhenti di tingkat kelurahan.

Dalam sesi dialog, warga turut menyampaikan sejumlah pertanyaan, termasuk mengenai peran paralegal di tingkat kelurahan.

Menanggapi hal tersebut, Tuti menjelaskan bahwa paralegal memiliki keterbatasan, terutama dalam pendampingan perkara di pengadilan.

“Karena itu, diperlukan kolaborasi antara paralegal dan advokat. Saat ini kami juga mendorong kerja sama dengan lembaga bantuan hukum agar masyarakat mendapatkan pendampingan yang optimal,” katanya.

Apresiasi

Sementara itu, Lurah Roa Malaka, Wendi Irmansyah, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan perdana tersebut.

Baca Juga:  KUHAP Baru Harus Memberikan Penguatan dan Wewenang Advokat

Ia menilai sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak.

“Kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini. Antusiasme warga juga sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut dan diperluas ke wilayah lain agar semakin banyak masyarakat yang memahami serta mendapatkan akses terhadap bantuan hukum.

“Harapannya kegiatan ini tidak berhenti di sini, tetapi terus berkesinambungan agar masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat didampingi dengan baik,” harapnya.(red)

Berita Terkait

Tak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II
Kasus Korupsi K3, Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Kasus MBG, Alexius Tantrajaya Minta Kejagung Jangan Berhenti pada Dadan Hindayana Cs
Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat Lainnya
LAKAM DKI Jakarta Bergerak, Laporkan Abu Janda ke Bareskrim
KPK Periksa Kakak Ipar Eks Bupati Rita Widyasari di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
Pleidoi Nadiem: Saya Dituntut Terlalu Cerdas Buat Korupsi
Usut Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar, KPK Panggil Dirjen Kehutanan dan Pejabat ESDM

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:46 WIB

Tak Terbukti Korupsi, Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Empat Terdakwa Kasus Aset PTPN II

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kasus Korupsi K3, Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Kasus MBG, Alexius Tantrajaya Minta Kejagung Jangan Berhenti pada Dadan Hindayana Cs

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:45 WIB

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat Lainnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:49 WIB

LAKAM DKI Jakarta Bergerak, Laporkan Abu Janda ke Bareskrim

Berita Terbaru