MATARAM, MERCINEWS.COM – Musyawarah Daerah (Musda) ke-IV Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Dr. L. Anton Hariawan, S.H., M.H., sebagai Ketua DPD KAI NTB periode 2026-2031. Anton terpilih secara aklamasi dalam forum tertinggi organisasi yang digelar di Kota Mataram, Sabtu (10/1/2026).
Dalam Musda tersebut, Eddy Kurniady, S.H., juga ditetapkan sebagai Sekretaris DPD KAI NTB mendampingi Anton Hariawan. Musda ke-IV KAI NTB mengusung tema “Dengan Musda ke-IV Kongres Advokat, Maju Bersama, Kuat, dan Beretika” dan berlangsung dalam suasana kekeluargaan serta penuh semangat persatuan.
Usai ditetapkan sebagai ketua, Anton Hariawan menyampaikan rasa syukur atas kelancaran jalannya Musda. Ia menilai proses pemilihan mencerminkan soliditas dan komitmen bersama seluruh anggota KAI NTB untuk memperkuat organisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, Musda berjalan lancar dan penuh kegembiraan. Seluruh anggota bersatu dengan semangat KAI Bersatu,” ujar Anton.
Anton menegaskan, program kerja awal kepengurusannya akan difokuskan pada penguatan struktur organisasi hingga ke tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Menurut dia, konsolidasi internal menjadi kunci agar KAI NTB dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai organisasi advokat.
“DPD akan turun langsung membantu penguatan struktur di tingkat cabang agar organisasi semakin solid dan aktif,” kata Anton.
Di bawah kepemimpinan baru, KAI NTB juga berencana mempererat sinergi dengan lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Selain itu, KAI NTB akan menindaklanjuti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang telah menjalin kerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan sejumlah kementerian.
“Kami ingin KAI di daerah juga menjalin nota kesepahaman dengan pemerintah daerah dan instansi terkait di NTB. Kolaborasi profesional ini penting untuk mendukung pembangunan hukum di daerah,” ujar Anton.
Perlindungan profesi advokat juga menjadi perhatian utama kepengurusan baru. Anton menekankan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan dengan aparat penegak hukum guna mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
“Kehadiran advokat dalam pendampingan hukum, khususnya untuk perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun, merupakan kewajiban yang harus dihormati. Karena itu, kami akan memperkuat kembali nota kesepahaman dengan Polda NTB,” katanya.
Selain penguatan eksternal, DPD KAI NTB membentuk Forum Advokat KAI sebagai wadah bagi advokat senior. Forum tersebut bertujuan menjaga keterlibatan dan kontribusi para senior agar pengalaman mereka tetap terintegrasi dalam kegiatan organisasi.
Di tingkat nasional, DPD KAI NTB juga tengah menjalin komunikasi dengan DPP KAI untuk mengusulkan NTB sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI se-Indonesia.
“Kami berharap Rakernas KAI dapat diselenggarakan di NTB. Selain memperkuat posisi organisasi di tingkat nasional, kegiatan ini juga berpotensi mendukung promosi pariwisata daerah,” harap Anton.(red)






