JAKARTA, MERCINEWS.COM – Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyetorkan Rp 11,4 triliun ke kas negara serta menyelamatkan aset negara senilai Rp 371 triliun sejak dibentuk pada Februari 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung selaku Wakil Ketua 1 Pengarah Satgas PKH dalam kegiatan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurut Burhanuddin, capaian tersebut merupakan hasil penegakan hukum yang terintegrasi, termasuk dari denda administratif kehutanan serta nilai kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dari praktik ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak dibentuk hingga saat ini, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp 371 triliun,” ujar Jaksa Agung.
Adapun setoran Rp 11,4 triliun ke kas negara berasal dari sejumlah sumber, yakni denda administratif kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,96 triliun.
Kemudian, setoran pajak periode Januari-April 2026 sebesar Rp 967,7 miliar, setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar, serta denda lingkungan hidup sebesar Rp 1,14 triliun.
Selain aspek keuangan, Satgas PKH juga mencatat capaian dalam penguasaan kembali kawasan hutan.
Sejak Februari 2025, satgas berhasil merebut kembali sekitar 5,88 juta hektare kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dan 10.257,22 hektare di sektor pertambangan.
Jaksa Agung menegaskan, penegakan hukum yang kuat dan terarah menjadi kunci dalam menjaga aset negara.
Ia mengingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum dapat menyebabkan negara kehilangan sumber daya, kewibawaan, serta kemampuan untuk menyejahterakan masyarakat.
Sebaliknya, menurut Jaksa Agung, penegakan hukum yang tegas akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto menilai capaian Satgas PKH sebagai langkah penting dalam menjaga kekayaan negara.
Ia menyebut nilai kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai sekitar Rp 370 triliun.
“Satgas ini berhasil melakukan penguasaan kembali aset negara kawasan hutan yang bila dinilai sekitar Rp 370 triliun,” ujar Prabowo.
Pemerintah menilai upaya penyelamatan aset negara melalui Satgas PKH akan terus diperkuat guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.(red)






