Jakarta, Mercinews.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan telah memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan otoritas Norwegia terkait kecelakaan lalu lintas di wilayah Harstad yang menewaskan dua warga setempat.
Plt Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan WNI tersebut merupakan pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dan saat ini berada dalam tahanan kepolisian setempat. Pendampingan hukum telah diberikan kepada yang bersangkutan.
“WNI yang menjadi pengemudi saat ini ditahan oleh kepolisian dan telah mendapatkan pendampingan pengacara,” ujar Heni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecelakaan terjadi di jalan raya E10, selatan Elvemokrysset, wilayah Tjeldsund, Sør-Troms, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 16.00 waktu setempat. Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan dengan total tujuh orang.
Dua perempuan warga negara Norwegia dilaporkan meninggal dunia, sementara beberapa korban lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan laporan kepolisian setempat yang dikutip media Norwegia, NRK, mobil yang dikemudikan WNI tersebut membawa empat penumpang. Seluruhnya berasal dari Indonesia dan tengah melakukan perjalanan wisata dari Tromsø menuju Lofoten.
Kendaraan itu dilaporkan mengalami selip, berpindah ke jalur berlawanan, dan bertabrakan dengan mobil dari arah berlawanan.
Kepala Kepolisian Harstad, Ronny Kristoffersen, menyebutkan bahwa kondisi jalan saat kejadian tertutup salju dengan suhu beberapa derajat di bawah nol. Tim investigasi kecelakaan dari Administrasi Jalan Raya Norwegia telah dilibatkan untuk menyelidiki penyebab kejadian tersebut.
Akibat kecelakaan itu, lima orang mengalami luka-luka dan tiga di antaranya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Norwegia Utara (UNN) Harstad.
Dua korban yang meninggal dunia merupakan perempuan berusia sekitar 70 tahun, masing-masing berasal dari Sandnes di Rogaland dan Harstad.
Pengemudi WNI tersebut didakwa atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Pidana Norwegia dan Pasal 3 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Norwegia. Sementara itu, tiga WNI lainnya yang berada dalam kendaraan telah dipulangkan dari rumah sakit dan dijadwalkan kembali ke Indonesia.
Heni menambahkan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Oslo terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian Norwegia untuk memantau perkembangan penyelidikan serta memastikan perlindungan hak-hak WNI selama proses hukum berlangsung.(red)






