Mercinews.com – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) melaporkan temuan upaya perintangan hukum (obstruction of justice) pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Pitra Ramadoni bersama timnya yang tergabung dalam TPFI membuat laporan dugaan obstruction of justice serta identitas ganda pada kasus pembunuhan Vina ke Bareskrim Polri, Sabtu 22 Juni 2024.
Salah satunya adalah adanya upaya penyuapan terhadap saksi T oleh keluarga terpidana berinisial E dan oknum pengacara dengan iming-iming sejumlah uang, agar saksi T tidak memberikan keterangan sebenarnya. Namun Pitra enggan membeberkan siapa identitas keluarga terpidana E dan saksi T itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita melaporkan karena kita menemukan bukti bahwasanya saksi T didatangi oleh keluarga terpidana. Dan keluarga terpidana ini atas nama dari keluarga E mencoba untuk memberikan uang kepada saksi T untuk mengubah keterangannya agar sesuai dengan apa yang mereka minta,” ungkap anggota TPFI, Pitra Ramadoni
Sementara itu untuk proses hukum Pegi Setiawan kini memasuki babak baru. Penyidik Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 20 Juni 2024 lalu.
Menurut penyidik seluruh bukti dan berkas telah lengkap, sehingga pihak kepolisian tidak akan melakukan gelar perkara khusus untuk Pegi Setiawan. Kejati Jabar telah menugaskan enam orang jaksa untuk menangani kasus ini.
(m/ci)