TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Minggu, 23 Juni 2024 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Pitra Romadoni memberikan keterangan kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

Pengacara Pitra Romadoni memberikan keterangan kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

Mercinews.com – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) melaporkan temuan upaya perintangan hukum (obstruction of justice) pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Pitra Ramadoni bersama timnya yang tergabung dalam TPFI membuat laporan dugaan obstruction of justice serta identitas ganda pada kasus pembunuhan Vina ke Bareskrim Polri, Sabtu 22 Juni 2024.

Baca Juga:  Bantu 37 WNI Haji Tanpa Visa Resmi, Izin Travel Terancam Dicabut

Salah satunya adalah adanya upaya penyuapan terhadap saksi T oleh keluarga terpidana berinisial E dan oknum pengacara dengan iming-iming sejumlah uang, agar saksi T tidak memberikan keterangan sebenarnya. Namun Pitra enggan membeberkan siapa identitas keluarga terpidana E dan saksi T itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melaporkan karena kita menemukan bukti bahwasanya saksi T didatangi oleh keluarga terpidana. Dan keluarga terpidana ini atas nama dari keluarga E mencoba untuk memberikan uang kepada saksi T untuk mengubah keterangannya agar sesuai dengan apa yang mereka minta,” ungkap anggota TPFI, Pitra Ramadoni

Baca Juga:  Houthi akan melanjutkan serangan terhadap kapal-kapal yang terkait dengan Israel

Sementara itu untuk proses hukum Pegi Setiawan kini memasuki babak baru. Penyidik Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 20 Juni 2024 lalu.

Baca Juga:  Inventarisasi Pembangunan Kewenangan Pemerintah Pusat di Provinsi Aceh

Menurut penyidik seluruh bukti dan berkas telah lengkap, sehingga pihak kepolisian tidak akan melakukan gelar perkara khusus untuk Pegi Setiawan. Kejati Jabar telah menugaskan enam orang jaksa untuk menangani kasus ini.

(m/ci)

Berita Terkait

Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 
Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital
Pers Indonesia dan Perjuangan Palestina: Dari Solidaritas hingga Narasi Kemanusiaan
Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik
Pertemuan Prabowo-Jonan Jadi Sinyal Pemerintahan Terbuka pada Gagasan dan Kritik
Ignasius Jonan Dua Jam Bertemu Prabowo di Istana, Ternyata Ini yang Dibahas
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Kronologinya
Bulan Solidaritas Palestina 2025 Dibuka, Indonesia Bergerak untuk Gaza dan Al-Aqsa

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 11:14 WIB

Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 

Sabtu, 8 November 2025 - 11:08 WIB

Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital

Sabtu, 8 November 2025 - 00:41 WIB

Pers Indonesia dan Perjuangan Palestina: Dari Solidaritas hingga Narasi Kemanusiaan

Senin, 3 November 2025 - 23:54 WIB

Pertemuan Prabowo-Jonan Jadi Sinyal Pemerintahan Terbuka pada Gagasan dan Kritik

Senin, 3 November 2025 - 22:20 WIB

Ignasius Jonan Dua Jam Bertemu Prabowo di Istana, Ternyata Ini yang Dibahas

Berita Terbaru