TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Minggu, 23 Juni 2024 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Pitra Romadoni memberikan keterangan kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

Pengacara Pitra Romadoni memberikan keterangan kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

Mercinews.com – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) melaporkan temuan upaya perintangan hukum (obstruction of justice) pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Pitra Ramadoni bersama timnya yang tergabung dalam TPFI membuat laporan dugaan obstruction of justice serta identitas ganda pada kasus pembunuhan Vina ke Bareskrim Polri, Sabtu 22 Juni 2024.

Baca Juga:  Agnes Gracia Ternyata Sudah Bersetubuh dengan Mario Dandy 5 Kali

Salah satunya adalah adanya upaya penyuapan terhadap saksi T oleh keluarga terpidana berinisial E dan oknum pengacara dengan iming-iming sejumlah uang, agar saksi T tidak memberikan keterangan sebenarnya. Namun Pitra enggan membeberkan siapa identitas keluarga terpidana E dan saksi T itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melaporkan karena kita menemukan bukti bahwasanya saksi T didatangi oleh keluarga terpidana. Dan keluarga terpidana ini atas nama dari keluarga E mencoba untuk memberikan uang kepada saksi T untuk mengubah keterangannya agar sesuai dengan apa yang mereka minta,” ungkap anggota TPFI, Pitra Ramadoni

Baca Juga:  Jokowi-Presiden Iran Sepakat Dukung Palestina dan Afghanistan

Sementara itu untuk proses hukum Pegi Setiawan kini memasuki babak baru. Penyidik Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 20 Juni 2024 lalu.

Baca Juga:  Setelah Serangan Ukraina, Rusia tetapkan situasi darurat di wilayah Kursk

Menurut penyidik seluruh bukti dan berkas telah lengkap, sehingga pihak kepolisian tidak akan melakukan gelar perkara khusus untuk Pegi Setiawan. Kejati Jabar telah menugaskan enam orang jaksa untuk menangani kasus ini.

(m/ci)

Berita Terkait

Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza City Palestina dimulai April 2025
Mabes TNI: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sudah Sesuai Ketentuan
Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa
Kunjungi MER-C, Perwatusi Serahkan Donasi untuk RS Indonesia di Gaza
14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh
Terendam Banjir, Walkot: Kota Bekasi Lumpuh Hari Ini
Presiden Prabowo posting buka puasa bersama Titiek Soeharto dan Didit
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:06 WIB

Pembangunan RSIA Indonesia di Gaza City Palestina dimulai April 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:54 WIB

Mabes TNI: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sudah Sesuai Ketentuan

Senin, 10 Maret 2025 - 21:16 WIB

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa

Rabu, 5 Maret 2025 - 18:51 WIB

Kunjungi MER-C, Perwatusi Serahkan Donasi untuk RS Indonesia di Gaza

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Berita Terbaru