TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Minggu, 23 Juni 2024 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Pitra Romadoni memberikan keterangan kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

Pengacara Pitra Romadoni memberikan keterangan kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

Mercinews.com – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) melaporkan temuan upaya perintangan hukum (obstruction of justice) pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Pitra Ramadoni bersama timnya yang tergabung dalam TPFI membuat laporan dugaan obstruction of justice serta identitas ganda pada kasus pembunuhan Vina ke Bareskrim Polri, Sabtu 22 Juni 2024.

Baca Juga:  BAZMA Pertamina Salurkan Bantuan melalui MER-C untuk Palestina

Salah satunya adalah adanya upaya penyuapan terhadap saksi T oleh keluarga terpidana berinisial E dan oknum pengacara dengan iming-iming sejumlah uang, agar saksi T tidak memberikan keterangan sebenarnya. Namun Pitra enggan membeberkan siapa identitas keluarga terpidana E dan saksi T itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melaporkan karena kita menemukan bukti bahwasanya saksi T didatangi oleh keluarga terpidana. Dan keluarga terpidana ini atas nama dari keluarga E mencoba untuk memberikan uang kepada saksi T untuk mengubah keterangannya agar sesuai dengan apa yang mereka minta,” ungkap anggota TPFI, Pitra Ramadoni

Baca Juga:  Prabowo Lancar Jalani Operasi Cedera Kaki, Jokowi Ucapan Syukur

Sementara itu untuk proses hukum Pegi Setiawan kini memasuki babak baru. Penyidik Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 20 Juni 2024 lalu.

Baca Juga:  Agus Andrianto Tegaskan Peran Imigrasi lewat Satgas Patroli di Bali

Menurut penyidik seluruh bukti dan berkas telah lengkap, sehingga pihak kepolisian tidak akan melakukan gelar perkara khusus untuk Pegi Setiawan. Kejati Jabar telah menugaskan enam orang jaksa untuk menangani kasus ini.

(m/ci)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Audiensi dengan Wamenko Kumham Imipas, BERSAMA Usulkan Relawan Anti Narkoba di Desa

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB