TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Minggu, 23 Juni 2024 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Pitra Romadoni memberikan keterangan kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

Pengacara Pitra Romadoni memberikan keterangan kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

Mercinews.com – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) melaporkan temuan upaya perintangan hukum (obstruction of justice) pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Pitra Ramadoni bersama timnya yang tergabung dalam TPFI membuat laporan dugaan obstruction of justice serta identitas ganda pada kasus pembunuhan Vina ke Bareskrim Polri, Sabtu 22 Juni 2024.

Baca Juga:  Pemkot Banda Aceh intervensi serentak pencegahan anak stunting

Salah satunya adalah adanya upaya penyuapan terhadap saksi T oleh keluarga terpidana berinisial E dan oknum pengacara dengan iming-iming sejumlah uang, agar saksi T tidak memberikan keterangan sebenarnya. Namun Pitra enggan membeberkan siapa identitas keluarga terpidana E dan saksi T itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita melaporkan karena kita menemukan bukti bahwasanya saksi T didatangi oleh keluarga terpidana. Dan keluarga terpidana ini atas nama dari keluarga E mencoba untuk memberikan uang kepada saksi T untuk mengubah keterangannya agar sesuai dengan apa yang mereka minta,” ungkap anggota TPFI, Pitra Ramadoni

Baca Juga:  PBNU Tegaskan Peran Syuriyah, Zulfa Mustofa Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum

Sementara itu untuk proses hukum Pegi Setiawan kini memasuki babak baru. Penyidik Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 20 Juni 2024 lalu.

Baca Juga:  Brigade Al-Qassam Berduka atas syahidnya pemimpin Mujahid Yahya Sinwar

Menurut penyidik seluruh bukti dan berkas telah lengkap, sehingga pihak kepolisian tidak akan melakukan gelar perkara khusus untuk Pegi Setiawan. Kejati Jabar telah menugaskan enam orang jaksa untuk menangani kasus ini.

(m/ci)

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB