Seorang kakek di Cilacap Tega Hamili Anak di Bawah Umur hingga melahirkan

Kamis, 23 Februari 2023 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap, Mercinews.com – Seorang kakek berinisial SR (60) warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap tega melakukan tindakan bejat pada anak di bawah umur.

Bahkan, kelakuan kakek cabul tersebut membuat korban yang baru berusia 15 tahun hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan jika kejadian ini bermula dari laporan korban yang melahirkan seorang anak laki laki.

Di mana korban merupakan anak di bawah umur.

Bermula pada hari minggu, 23 Oktober 2022 korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki disalah satu rumah sakit di Cilacap.

Mengetahui hal tersebut orangtua korban langsung menanyakan siapa yang telah menghamili, namun korban tidak mau berterus terang, kata Gurbacov dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:  BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di wilayah tengah Aceh

Setelah itu, lanjut Gurbacov, pada hari Kamis (9/2), orangtua korban kembali bertanya, hingga akhirnya korban mau bercerita.

Dari pengakuannya, korban telah dicabuli oleh kakek SR sebanyak empat kali di sebuah bendungan desa masuk wilayah Kawunganten.

Modus operandi yang dilakukan pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan iming-iming terhadap korban, uang sebesar Rp 50.000 sebelum menyetubuhi korban, ucapnya.

Baca Juga:  Kodim Terjunkan Personel dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah

Atas perbuatannya, kakek cabul tersebut dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Bali Bentuk ASN Berintegritas melalui Orientasi PPPK 2025
Visa Wisata Malah Dipakai untuk Kerja, WNA Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Raja Surakarta Pakoe Boewono XIII Wafat, AMKI Sampaikan Belasungkawa
Lanud Husein Sastranegara Komitmen Kawal dan Distribusikan MBG
Biddokes Polda Banten Jamin Kualitas dan Keamanan MBG
Imigrasi Jakarta Selatan Fokus Wujudkan Layanan Cepat, Transparanndan Berintegritas
Kolaborasi Polda Banten dan Pemkot Serang Bangun Generasi Emas Lewat Program MBG
AMKI Dukung Ketahanan Pangan, ASO Farm Cirebon Jadi Inspirasi Petani Modern

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 14:21 WIB

Kanwil Kemenkum Bali Bentuk ASN Berintegritas melalui Orientasi PPPK 2025

Selasa, 4 November 2025 - 13:43 WIB

Visa Wisata Malah Dipakai untuk Kerja, WNA Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Minggu, 2 November 2025 - 12:50 WIB

Raja Surakarta Pakoe Boewono XIII Wafat, AMKI Sampaikan Belasungkawa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Lanud Husein Sastranegara Komitmen Kawal dan Distribusikan MBG

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Biddokes Polda Banten Jamin Kualitas dan Keamanan MBG

Berita Terbaru

M. Harry Mulya Zein (Foto:istimewa)

Opini

Smart Governance, Sebuah Keniscayaan untuk Indonesia

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:47 WIB