Seorang kakek di Cilacap Tega Hamili Anak di Bawah Umur hingga melahirkan

Kamis, 23 Februari 2023 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap, Mercinews.com – Seorang kakek berinisial SR (60) warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap tega melakukan tindakan bejat pada anak di bawah umur.

Bahkan, kelakuan kakek cabul tersebut membuat korban yang baru berusia 15 tahun hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan jika kejadian ini bermula dari laporan korban yang melahirkan seorang anak laki laki.

Di mana korban merupakan anak di bawah umur.

Bermula pada hari minggu, 23 Oktober 2022 korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki disalah satu rumah sakit di Cilacap.

Mengetahui hal tersebut orangtua korban langsung menanyakan siapa yang telah menghamili, namun korban tidak mau berterus terang, kata Gurbacov dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:  Kemenkum dan BPKP Bali Koordinasi Pemenuhan Data Evaluasi Pelindungan KI

Setelah itu, lanjut Gurbacov, pada hari Kamis (9/2), orangtua korban kembali bertanya, hingga akhirnya korban mau bercerita.

Dari pengakuannya, korban telah dicabuli oleh kakek SR sebanyak empat kali di sebuah bendungan desa masuk wilayah Kawunganten.

Modus operandi yang dilakukan pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan iming-iming terhadap korban, uang sebesar Rp 50.000 sebelum menyetubuhi korban, ucapnya.

Baca Juga:  Penasihat Hukum RS Ingatkan Rieke Diah Pitaloka, Penetapan Tersangka Masih Diuji Praperadilan

Atas perbuatannya, kakek cabul tersebut dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pemahaman Hukum Calon Pekerja Migran dan Orang Tua ABG
Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pemahaman Hukum Calon Pekerja Migran dan Orang Tua ABG

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru