Seorang kakek di Cilacap Tega Hamili Anak di Bawah Umur hingga melahirkan

Kamis, 23 Februari 2023 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap, Mercinews.com – Seorang kakek berinisial SR (60) warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap tega melakukan tindakan bejat pada anak di bawah umur.

Bahkan, kelakuan kakek cabul tersebut membuat korban yang baru berusia 15 tahun hamil dan melahirkan.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan jika kejadian ini bermula dari laporan korban yang melahirkan seorang anak laki laki.

Di mana korban merupakan anak di bawah umur.

Bermula pada hari minggu, 23 Oktober 2022 korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki disalah satu rumah sakit di Cilacap.

Mengetahui hal tersebut orangtua korban langsung menanyakan siapa yang telah menghamili, namun korban tidak mau berterus terang, kata Gurbacov dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:  Dari Aceh Timur 179 orang, Pidie Sudah tampung 277 imigran Rohingya

Setelah itu, lanjut Gurbacov, pada hari Kamis (9/2), orangtua korban kembali bertanya, hingga akhirnya korban mau bercerita.

Dari pengakuannya, korban telah dicabuli oleh kakek SR sebanyak empat kali di sebuah bendungan desa masuk wilayah Kawunganten.

Modus operandi yang dilakukan pelaku untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan iming-iming terhadap korban, uang sebesar Rp 50.000 sebelum menyetubuhi korban, ucapnya.

Baca Juga:  Pasca Kebakaran Krukut, Kevin Wu Apresiasi Tanggung Jawab Pemilik Pabrik

Atas perbuatannya, kakek cabul tersebut dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA
Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog
Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Discovery Mall Bali
Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Kematian WNA Australia di Ruang Detensi
Imigrasi Ponorogo Buka Layanan Paspor CPMI di LTSA, Permudah Pengurusan Dokumen ke Luar Negeri
Imigrasi Ngurah Rai Dekatkan Layanan Publik Lewat Immigration Lounge
400 KK Penambang di Aceh Selatan Desak Percepatan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat
Bertemu Sael di Manokwari, Gugun Gumilar Dorong Pemuda Papua Kuliah ke Luar Negeri

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:24 WIB

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:43 WIB

Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:21 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Discovery Mall Bali

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:45 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Kematian WNA Australia di Ruang Detensi

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:07 WIB

Imigrasi Ponorogo Buka Layanan Paspor CPMI di LTSA, Permudah Pengurusan Dokumen ke Luar Negeri

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB