Sengketa Empat Pulau Memanas, Presiden Prabowo Akan Turun Gunung

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (Foto:Dok. YouTube Setpres)

Presiden Prabowo Subianto (Foto:Dok. YouTube Setpres)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto akan turun tangan langsung untuk menyelesaikan sengketa wilayah administratif empat pulau yang selama dua dekade terakhir menjadi sumber ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Langkah tegas diambil menyusul komunikasi intensif antara DPR RI dan Presiden, menyikapi dinamika yang semakin tajam terkait sengketa empat pulau antara kedua provinsi di Pulau Sumatera tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden telah menyatakan komitmennya untuk segera mengakhiri polemik yang berlarut-larut ini.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Aceh dan Sumut. Keputusan akan diambil pada pekan depan,” ujar Dasco dalam pernyataan tertulis, Sabtu (14/6/2025).

Adapun keempat pulau yang diperebutkan yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).

Baca Juga:  Tiket Pesawat Jakarta-Banda Aceh Mencapai Rp 10 Juta

Status administratif keempat pulau sempat diputuskan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan wilayah tersebut sebagai bagian dari Provinsi Sumut.

Namun keputusan tersebut mendapat penolakan keras dari sebagian tokoh dan masyarakat Aceh yang menilai bahwa secara historis, kultural, dan geografis, keempat pulau lebih dekat dengan Aceh.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa keputusan pemerintah pusat tidak diambil secara sepihak. Menurutnya, proses verifikasi dan validasi sudah berjalan sejak 2008 melalui Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang melibatkan instansi dari berbagai sektor.

Baca Juga:  Menlu AS Antony Blinken 'Curhat' ke Retno Marsudi Terkait Hukum di RI

“Secara teknis, kedua provinsi pernah menyepakati hasil tim nasional. Jika gubernur dari kedua pihak bisa bertemu dan menyepakati hal ini kembali, maka pemerintah pusat tinggal menetapkannya secara administratif,” jelas Safrizal.(red)

Berita Terkait

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Proses Hukum Tetap Berjalan
Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum bagi Pegawai Pajak Tersangka KPK Tanpa Intervensi
Ditunjuk Pimpin Pusbakum Jarnas Pemuda Hijau, Fritz Alor Boy Siap Tancap Gas
Komjak Fokus Perkuat Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan pada 2025
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada Tanggal Ini
Presiden Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana Selaraskan Aturan dengan KUHP
Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Penanganan Bencana
Polres Tangsel Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Kasus Kematian Bayi

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 17:54 WIB

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Proses Hukum Tetap Berjalan

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:33 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum bagi Pegawai Pajak Tersangka KPK Tanpa Intervensi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:50 WIB

Ditunjuk Pimpin Pusbakum Jarnas Pemuda Hijau, Fritz Alor Boy Siap Tancap Gas

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:35 WIB

Komjak Fokus Perkuat Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan pada 2025

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:25 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada Tanggal Ini

Berita Terbaru