Sengketa Empat Pulau Memanas, Presiden Prabowo Akan Turun Gunung

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (Foto:Dok. YouTube Setpres)

Presiden Prabowo Subianto (Foto:Dok. YouTube Setpres)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto akan turun tangan langsung untuk menyelesaikan sengketa wilayah administratif empat pulau yang selama dua dekade terakhir menjadi sumber ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Langkah tegas diambil menyusul komunikasi intensif antara DPR RI dan Presiden, menyikapi dinamika yang semakin tajam terkait sengketa empat pulau antara kedua provinsi di Pulau Sumatera tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden telah menyatakan komitmennya untuk segera mengakhiri polemik yang berlarut-larut ini.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Aceh dan Sumut. Keputusan akan diambil pada pekan depan,” ujar Dasco dalam pernyataan tertulis, Sabtu (14/6/2025).

Adapun keempat pulau yang diperebutkan yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).

Baca Juga:  PBNU tegaskan larangan kerja sama dengan lembaga terafiliasi Israel

Status administratif keempat pulau sempat diputuskan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan wilayah tersebut sebagai bagian dari Provinsi Sumut.

Namun keputusan tersebut mendapat penolakan keras dari sebagian tokoh dan masyarakat Aceh yang menilai bahwa secara historis, kultural, dan geografis, keempat pulau lebih dekat dengan Aceh.

Baca Juga:  Puncak Perayaan Hari Lanjut Usia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa keputusan pemerintah pusat tidak diambil secara sepihak. Menurutnya, proses verifikasi dan validasi sudah berjalan sejak 2008 melalui Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang melibatkan instansi dari berbagai sektor.

“Secara teknis, kedua provinsi pernah menyepakati hasil tim nasional. Jika gubernur dari kedua pihak bisa bertemu dan menyepakati hal ini kembali, maka pemerintah pusat tinggal menetapkannya secara administratif,” jelas Safrizal.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Dudung Abdurachman Jadi Menko Polkam, Mathla’ul Anwar Bersyukur
Reshuffle Kabinet Prabowo, Pengamat Soroti Pergeseran Sejumlah Figur Era Jokowi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB