Sengketa Empat Pulau Memanas, Presiden Prabowo Akan Turun Gunung

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto (Foto:Dok. YouTube Setpres)

Presiden Prabowo Subianto (Foto:Dok. YouTube Setpres)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto akan turun tangan langsung untuk menyelesaikan sengketa wilayah administratif empat pulau yang selama dua dekade terakhir menjadi sumber ketegangan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Langkah tegas diambil menyusul komunikasi intensif antara DPR RI dan Presiden, menyikapi dinamika yang semakin tajam terkait sengketa empat pulau antara kedua provinsi di Pulau Sumatera tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden telah menyatakan komitmennya untuk segera mengakhiri polemik yang berlarut-larut ini.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Aceh dan Sumut. Keputusan akan diambil pada pekan depan,” ujar Dasco dalam pernyataan tertulis, Sabtu (14/6/2025).

Adapun keempat pulau yang diperebutkan yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).

Baca Juga:  Mualem bantu bangun masjid seribu tiang wujudkan mimpi ulama Aceh

Status administratif keempat pulau sempat diputuskan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan wilayah tersebut sebagai bagian dari Provinsi Sumut.

Namun keputusan tersebut mendapat penolakan keras dari sebagian tokoh dan masyarakat Aceh yang menilai bahwa secara historis, kultural, dan geografis, keempat pulau lebih dekat dengan Aceh.

Baca Juga:  Inventarisasi Pembangunan Kewenangan Pemerintah Pusat di Provinsi Aceh

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa keputusan pemerintah pusat tidak diambil secara sepihak. Menurutnya, proses verifikasi dan validasi sudah berjalan sejak 2008 melalui Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang melibatkan instansi dari berbagai sektor.

“Secara teknis, kedua provinsi pernah menyepakati hasil tim nasional. Jika gubernur dari kedua pihak bisa bertemu dan menyepakati hal ini kembali, maka pemerintah pusat tinggal menetapkannya secara administratif,” jelas Safrizal.(red)

Berita Terkait

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Berita Terbaru