Inventarisasi Pembangunan Kewenangan Pemerintah Pusat di Provinsi Aceh

Jumat, 21 Juni 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Banda Aceh, Mercinews.com – Pemerintah Aceh melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh melaksanakan pertemuan terkait Permasalahan dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Pembangunan Kewenangan Pusat di Provinsi Aceh. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, turut hadir serta Dinas PUPR Aceh, Dinas Perkim Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Pengairan Aceh, Balai Pelaksana Jalan Nasional Aceh (BPJN), Balai Wilayah Sungai Sumatera – I (BWSS-I), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Aceh, dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera – I (BP2P). Pertemuan ini dilaksanakan di ruang Potda II Lantai III Kantor Gubernur Aceh (11/06/2024).

Ir. T. Robby Irza, S.SiT, MT sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai fungsi pengawasan, Pemerintah Aceh terus memantau terhadap kondisi pembangunan Kewenangan Pusat yang belum dilaksanakan dengan baik dan perlu dilakukan update data kembali. Pada tahun 2023, Biro Administrasi Pembangunan telah melakukan inventarisasi permasalahan kegiatan pembangunan kewenangan Pemerintah Pusat di Provinsi Aceh. Dengan rincian Kementerian PUPR pada BWSS-I memiliki 26 kegiatan, Kementerian PUPR pada BPJN ada 17 kegiatan, Kementerian PUPR pada BP2P memiliki 3 Kegiatan serta Kementerian Perhubungan pada BPTD ada 8 kegiatan.

Baca Juga:  Data Suara DPD Aceh di Situs KPU Banyak yang belum Sesuai DPT dan Form C

Dedy Mandarsyah sebagai Kepala BPJN – I, mengatakan bahwa 16 dari 17 kegiatan sudah dilakukan perbaikan dan penanganan pada kondisi kerusakan dan permasalahan yang ada. Khusus untuk pekerjaan ruas jalan Beureuneun – Batas Pidie Jaya – Pidie, tahun 2024 ini sudah dilakukan tahapan perencanaan dan akan diusulkan pelaksanaan pekerjaannya pada tahun 2025 mendatang. Begitu pun Junaidi, ST, MT sebagai Kasi Pelaksanaan BWSS-I mengatakan bahwa semua kegiatan sudah teridentifikasi dan sudah ditindaklanjuti mulai dengan penyelesaian pekerjaan, penyiapan dokumen dan pengajuan usulan pada tahun 2025. “Sebagian pekerjaan seperti Bendungan Susoh dan Banda Raja sudah diusulkan, tetapi belum dilaksanakan pembangunannya, sedangkan untuk kegiatan Rehabilitasi Prasarana Pengaman Pantai Syiah Kuala – Pelabuhan Ulee Lheue belum dilakukan serah terima dari Dinas Pengairan Aceh. Demikian juga ada beberapa kegiatan mesti dikoordinasikan kembali” ucapnya.

Pada kesempatan ini, Ir. Ade Surya, ST, ME sebagai Kepala Dinas Pengairan Aceh mengatakan bahwa semua kegiatan sinkronisasi dan directing hendaknya dituangkan ke dalam Base Line yang ditandatangani berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Aceh dan pihak BWSS Aceh untuk dimasukkan ke dalam Rencana Strategis (Renstra). Terdapat beberapa usulan tambahan penanganan Kewenangan Pusat diantaranya Krueng Susoh di Kabupaten Aceh Barat Daya, Krueng Paloh Raya di Kabupaten Aceh Utara, Penanganan Air Baku Leupung dan Penanganan Air Baku Subulussalam.

Tofan Muis, A.Md, L.L.A.J., SE., MM sebagai Kepala BPTD Kelas II Aceh juga menjelaskan bahwa beberapa kegiatan sudah ditindaklanjuti, dilakukan perbaikan dan pengadaan perlengkapan kebutuhan prasarananya. Untuk penanganan Bandara Syekh Hamzah Fansuri dan Bandara Cut Nyak Dhien sudah menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Aceh. Disamping itu, Hamdani sebagai Kepala Seksi Wilayah 2 BP2P Sumatera – I Aceh menyebutkan terdapat kendala dalam pelaksanaan pekerjaan Rumah Susun Pesantren Darul Ikhsan, dikarenakan kurangnya tenaga arsitek dan keterlambatan pada pekerjaan Mechanical, Electrical and Plumbing (MEP). Meskipun begitu paket pekerjaan tersebut akan selesai dan fungsional pada akhir tahun 2024.

Baca Juga:  Raffi Ahmad mau Lamar Desy Ratnasari, Nagita Langsung Telepon Hotman Paris

Di akhir pertemuan Robby menyampaikan masing-masing Satker Balai harus update data pekerjaan terbaru yang sudah dilaksanakan berdasarkan list yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Provinsi Aceh dengan berkoordinasi pada SKPA terkait.

“Kita akan melakukan percepatan dengan berkoordinasi lintas sektor pada instansi terhadap permasalahan dan tindaklanjut pelaksanaan pekerjaan pembangunan kewenangan Pemerintah Pusat yang masih belum selesai, ini penting untuk disikapi segera agar hasil kegiatan atau pekerjaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat kita bersama,” Demikian harap Robby.

(mc)

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB