PONOROGO, MERCINEWS.COM – Upaya pengawasan keimigrasian di wilayah Jawa Timur kembali membuahkan hasil. Seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD (24) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo pada Jumat (13/6/2025).
WNA Suriah itu ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal serta aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan visa.
Penindakan terhadap BD berawal dari laporan masyarakat Desa Kepatihan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, yang mencurigai aktivitas seorang pria asing di lingkungannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), yang kemudian melakukan verifikasi melalui Sistem Keimigrasian (APGAKUM).
Hasil penelusuran mengungkapkan bahwa izin tinggal BD telah habis sejak September 2024. Namun, yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, ia malah mengajukan permohonan status pengungsi ke United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), yang baru menerbitkan under consideration letter pada Desember 2024, beberapa bulan setelah visanya kedaluwarsa.
“Yang bersangkutan diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Juli 2024 menggunakan e-visa indeks 211A. Tapi ia tinggal melebihi batas waktu dan melakukan aktivitas di luar izin yang diberikan,” ujar perwakilan Imigrasi Ponorogo dalam siaran pers Kamis (19/6/2025).
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam BD, ditemukan dokumentasi yang menunjukkan bahwa ia sempat bekerja sebagai fotomodel dalam sebuah pameran pernikahan di Kota Batu.
Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan kunjungan berdasarkan jenis visanya.
BD diketahui tinggal di rumah keluarga temannya, seorang WNI berinisial NPL, sejak 12 Juni 2025. Ia akhirnya ditangkap di lokasi tersebut, yakni Jalan Brigjen Katamso No.10, Kecamatan Babadan, sekitar pukul 15.45 WIB dengan dukungan dari Unit Intelijen Kodim 0802 Ponorogo.
Saat ini, BD diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penindakan ini menjadi cerminan ketegasan Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah arahan Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, dalam mengawal ketertiban keimigrasian serta mencegah potensi penyalahgunaan status oleh WNA.
“Indonesia bukan tempat untuk menyalahgunakan perlindungan hukum. Siapa pun yang masuk ke wilayah negara ini harus mematuhi aturan dan berkontribusi positif,” tegasnya.(red)






