Visa Wisata Malah Dipakai untuk Kerja, WNA Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Selasa, 4 November 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Ngurah Rai deportasi WNA Prancis, Senin (3/11/2025).(Foto: Kanim Ngurah Rai)

Imigrasi Ngurah Rai deportasi WNA Prancis, Senin (3/11/2025).(Foto: Kanim Ngurah Rai)

Bali, Mercinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial KJB (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai setelah diketahui menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk bekerja di Bali, padahal izin tersebut seharusnya hanya untuk keperluan wisata.

Siaran pers Kanim Ngurah Rai, Selasa (4/11/2025) menyatakan bahwa proses deportasi terhadap wanita itu dilakukan pada Senin (3/11/2025) oleh Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Petugas Kanim Ngurah Rai mengawal keberangkatan KJB dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. WNA Prancis itu diberangkatkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar-Bangkok-Paris.

KJB diketahui bekerja di sebuah klub di wilayah Tibubeneng, Kabupaten Badung, sebagai Sales Manager dengan pendapatan sekitar Rp20 juta per bulan. Namun, yang bersangkutan hanya memiliki izin tinggal kunjungan melalui Visa On Arrival.

Dalam pemeriksaan, KJB mengaku menggunakan Visa On Arrival untuk bekerja karena proses pengurusan KITAS kerjanya masih berlangsung.

Baca Juga:  Imigrasi Jakarta Selatan Fokus Wujudkan Layanan Cepat, Transparanndan Berintegritas

Kendati demikian, tindakan ini tetap melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

Selain pembatalan izin tinggal, KJB dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Perketat Pengawasan WNA 

Kakanim Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Bali.

Baca Juga:  Illiza persiapan PON Aceh-Sumut lebih siap dibanding persiapan PON di Papua

“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara yang profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing di Indonesia khususnya wilayah Bali, mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.(red)

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Bali Bentuk ASN Berintegritas melalui Orientasi PPPK 2025
Raja Surakarta Pakoe Boewono XIII Wafat, AMKI Sampaikan Belasungkawa
Lanud Husein Sastranegara Komitmen Kawal dan Distribusikan MBG
Biddokes Polda Banten Jamin Kualitas dan Keamanan MBG
Imigrasi Jakarta Selatan Fokus Wujudkan Layanan Cepat, Transparanndan Berintegritas
Kolaborasi Polda Banten dan Pemkot Serang Bangun Generasi Emas Lewat Program MBG
AMKI Dukung Ketahanan Pangan, ASO Farm Cirebon Jadi Inspirasi Petani Modern
Lapas Jember Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 14:21 WIB

Kanwil Kemenkum Bali Bentuk ASN Berintegritas melalui Orientasi PPPK 2025

Selasa, 4 November 2025 - 13:43 WIB

Visa Wisata Malah Dipakai untuk Kerja, WNA Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Minggu, 2 November 2025 - 12:50 WIB

Raja Surakarta Pakoe Boewono XIII Wafat, AMKI Sampaikan Belasungkawa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Lanud Husein Sastranegara Komitmen Kawal dan Distribusikan MBG

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Biddokes Polda Banten Jamin Kualitas dan Keamanan MBG

Berita Terbaru

M. Harry Mulya Zein (Foto:istimewa)

Opini

Smart Governance, Sebuah Keniscayaan untuk Indonesia

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:47 WIB