Visa Wisata Malah Dipakai untuk Kerja, WNA Prancis Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Selasa, 4 November 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imigrasi Ngurah Rai deportasi WNA Prancis, Senin (3/11/2025).(Foto: Kanim Ngurah Rai)

Imigrasi Ngurah Rai deportasi WNA Prancis, Senin (3/11/2025).(Foto: Kanim Ngurah Rai)

Bali, Mercinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial KJB (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai setelah diketahui menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk bekerja di Bali, padahal izin tersebut seharusnya hanya untuk keperluan wisata.

Siaran pers Kanim Ngurah Rai, Selasa (4/11/2025) menyatakan bahwa proses deportasi terhadap wanita itu dilakukan pada Senin (3/11/2025) oleh Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Petugas Kanim Ngurah Rai mengawal keberangkatan KJB dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. WNA Prancis itu diberangkatkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar-Bangkok-Paris.

KJB diketahui bekerja di sebuah klub di wilayah Tibubeneng, Kabupaten Badung, sebagai Sales Manager dengan pendapatan sekitar Rp20 juta per bulan. Namun, yang bersangkutan hanya memiliki izin tinggal kunjungan melalui Visa On Arrival.

Dalam pemeriksaan, KJB mengaku menggunakan Visa On Arrival untuk bekerja karena proses pengurusan KITAS kerjanya masih berlangsung.

Baca Juga:  FKUB Aceh desak kepolisian usut pembakaran balai pengajian di Bireuen

Kendati demikian, tindakan ini tetap melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.

Selain pembatalan izin tinggal, KJB dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Perketat Pengawasan WNA 

Kakanim Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Bali.

Baca Juga:  Yasarini Lanud Husein Gelar Syukuran HUT ke-37, Fokus pada Peningkatan SDM Unggul

“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara yang profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing di Indonesia khususnya wilayah Bali, mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.(red)

Berita Terkait

Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata
Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR
APRC Sumut 2026 Digelar di Perkebunan PTPN IV PalmCo, UMKM Lokal Rasakan Dampak Positif
Imigrasi Ponorogo Borong Enam Penghargaan, Buktikan Kinerja Makin Luar Biasa
Undana Selidiki Kasus Mahasiswi Viral soal Ujian Skripsi
PTPN IV PalmCo Bangun Kolaborasi dengan Pemprov Sumbar untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA
Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:31 WIB

APRC Sumut 2026 Digelar di Perkebunan PTPN IV PalmCo, UMKM Lokal Rasakan Dampak Positif

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Imigrasi Ponorogo Borong Enam Penghargaan, Buktikan Kinerja Makin Luar Biasa

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:55 WIB

Undana Selidiki Kasus Mahasiswi Viral soal Ujian Skripsi

Berita Terbaru

Foto: Dok. Pribadi

Opini

Harapan Umat kepada Muktamar Ke-35 NU

Selasa, 25 Agu 2026 - 21:43 WIB