Bali, Mercinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial KJB (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai setelah diketahui menggunakan Visa On Arrival (VOA) untuk bekerja di Bali, padahal izin tersebut seharusnya hanya untuk keperluan wisata.
Siaran pers Kanim Ngurah Rai, Selasa (4/11/2025) menyatakan bahwa proses deportasi terhadap wanita itu dilakukan pada Senin (3/11/2025) oleh Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Petugas Kanim Ngurah Rai mengawal keberangkatan KJB dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. WNA Prancis itu diberangkatkan menggunakan Thai Airways dengan rute Denpasar-Bangkok-Paris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KJB diketahui bekerja di sebuah klub di wilayah Tibubeneng, Kabupaten Badung, sebagai Sales Manager dengan pendapatan sekitar Rp20 juta per bulan. Namun, yang bersangkutan hanya memiliki izin tinggal kunjungan melalui Visa On Arrival.
Dalam pemeriksaan, KJB mengaku menggunakan Visa On Arrival untuk bekerja karena proses pengurusan KITAS kerjanya masih berlangsung.
Kendati demikian, tindakan ini tetap melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
Selain pembatalan izin tinggal, KJB dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Perketat Pengawasan WNA
Kakanim Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Bali.
“Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum dengan cara yang profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Melalui tindakan ini, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan setiap orang asing di Indonesia khususnya wilayah Bali, mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.(red)






