Jakarta, Mercinews.com – Perkumpulan Teknik Pelayanan-Kesehatan Indonesia (PTPI) menyoroti masih minimnya pemanfaatan tenaga teknik biomedika di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia. Presiden PTPI, Prof. Dr. Eko Supriyanto, P.H.Eng., menyebutkan bahwa peran tenaga teknik, khususnya di bidang teknik biomedika, belum dioptimalkan secara proporsional dalam sistem pelayanan kesehatan nasional, meskipun mereka memiliki kompetensi penting dalam pengelolaan alat kesehatan dan infrastruktur penunjang medis.
Dalam keterangannya, Senin (20/10/2025), Prof. Eko menjelaskan bahwa keselamatan, mutu, keamanan, keramahan, dan keterpantauan sarana, prasarana, serta alat (SPA) di fasyankes masih menjadi tantangan utama. Sejumlah insiden teknis yang terjadi di rumah sakit menunjukkan bahwa aspek penunjang teknis sering kali belum ditangani oleh tenaga profesional yang sesuai bidangnya.
“Salah satu penyebabnya adalah kurangnya tenaga teknik yang kompeten dan tersertifikasi di bidang pelayanan kesehatan, selain kendala sistem manajemen dan keterbatasan anggaran,” ujar Prof. Eko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prof. Eko menambahkan bahwa berdasarkan klasifikasi Federasi Teknik Pelayanan Kesehatan Internasional (IFHE), tenaga teknik di rumah sakit meliputi berbagai bidang keahlian, seperti teknik sipil, arsitektur, elektro, mesin, lingkungan, informatika, dan biomedika. Di banyak negara, terutama Eropa, tenaga teknik biomedika (biomedical engineers) telah menjadi bagian integral sistem rumah sakit sejak tahun 1950-an.
Namun di Indonesia, program studi teknik biomedika baru mulai berkembang sekitar satu dekade terakhir. Jumlah lulusan yang tersedia untuk bekerja di rumah sakit masih terbatas, sehingga banyak tugas teknis seperti instalasi dan pemeliharaan alat kesehatan masih dirangkap oleh tenaga medis.
“Akibatnya, mutu dan keselamatan fasilitas kesehatan bisa tidak memenuhi standar,” tegasnya.
Di tengah meningkatnya penggunaan teknologi di sektor kesehatan, termasuk sistem informasi dan robotik, kebutuhan akan tenaga teknik semakin besar. Terlebih, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kini telah mengakui tenaga teknik biomedika sebagai bagian dari tenaga kesehatan.
“Diperlukan regulasi lanjutan untuk merumuskan komposisi, kompetensi, jenjang karier, dan standar remunerasi bagi tenaga teknik di fasyankes,” kata Prof. Eko.
Seminar
Sebagai bagian dari upaya advokasi, PTPI akan menyelenggarakan seminar bertajuk “Kompetensi dan Karir Lulusan Teknik di Fasyankes Berdasarkan UU Kesehatan Terbaru” dalam rangkaian INAHEF 2025. Acara tersebut akan digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 15.00 – 17.00 WIB di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan, P2TBI, dan KTBI.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi https://inahef.com atau menghubungi langsung Prof. Dr. Eko Supriyanto, P.H.Eng., selaku Presiden PTPI.(red)






