Tangsel, Mercinews.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan seorang pria berinisial IS (26) sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang bayi berusia enam bulan. IS diketahui merupakan ayah kandung korban berinisial ASA.
Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/12/2025) dan Minggu (14/12/2025) di sebuah kamar warung sembako di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa tujuh orang saksi serta dua saksi ahli, yaitu dokter forensik dan psikolog,” ujar Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (31/12/2025).
Victor menjelaskan, keterlibatan psikolog dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka selama proses pemeriksaan. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dari RSUD Kabupaten Tangerang, korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan fisik. Namun, polisi tidak merinci temuan medis tersebut secara detail demi menjaga etika pemberitaan dan perlindungan terhadap korban anak.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Wira.
Pemerintah Kota Tangsel turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pemerintah daerah melalui dinas terkait memberikan pendampingan psikologis kepada ibu korban.
Polres Tangsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya perlindungan anak.(red)






