Polres Tangsel Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Kasus Kematian Bayi

Kamis, 1 Januari 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Tangsel, Mercinews.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan seorang pria berinisial IS (26) sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang bayi berusia enam bulan. IS diketahui merupakan ayah kandung korban berinisial ASA.

Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/12/2025) dan Minggu (14/12/2025) di sebuah kamar warung sembako di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa tujuh orang saksi serta dua saksi ahli, yaitu dokter forensik dan psikolog,” ujar Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (31/12/2025).

Victor menjelaskan, keterlibatan psikolog dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka selama proses pemeriksaan. Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dari RSUD Kabupaten Tangerang, korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan fisik. Namun, polisi tidak merinci temuan medis tersebut secara detail demi menjaga etika pemberitaan dan perlindungan terhadap korban anak.

Baca Juga:  Kebakaran Hotel di Alam Sutra, 3 Orang Tewas karena Terjebak dalam Lift

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Wira.

Baca Juga:  Usut Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kukar, KPK Panggil Dirjen Kehutanan dan Pejabat ESDM

Pemerintah Kota Tangsel turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pemerintah daerah melalui dinas terkait memberikan pendampingan psikologis kepada ibu korban.

Polres Tangsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya perlindungan anak.(red)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB