Polres Nagan Raya tangkap tiga pelaku judi kartu domino dan judi daring

Selasa, 30 Juli 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh memperlihatkan tiga orang pelaku judi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan di tahan di Mapolres setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (30/7/2024). (ANTARA/HO)

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh memperlihatkan tiga orang pelaku judi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan di tahan di Mapolres setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (30/7/2024). (ANTARA/HO)

Nagan Raya, Mercinews.com – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap tiga orang yang warga diduga judi daring jenis kartu domino dan judi slot di dua lokasi di Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.

“Tiga pelaku sudah kita lakukan penahanan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani di Suka Makmue, Selasa 30 juli 2024.

Baca Juga:  Profil Menteri Luar Negeri RI Sugiono: dari Aceh Tengah

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial berinisial AH (36 tahun), HO (40 tahun), serta DH (31 tahun).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya ditangkap polisi di dua lokasi terpisah masing-masing di Desa Karang Anyer dan Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Dari tangan pelaku AH (36 tahun) dan HO (40 tahun), polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai sebanyak Rp4,9 juta lebih, satu set kartu remi, dua unit telepon genggam, satu lembar kain alas tempat duduk, dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga:  Israel melancarkan operasi di Al-Bureij dan Deir al-Balah di Jalur Gaza

Dari tersangka DH (31) dengan barang bukti yang ikut disita berupa 1 handphone, dan saldo judi slot Rp956 ribu lebih.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

Baca Juga:  Walhi Aceh Ungkap Hutan Babahrot Abdya Makin Gundul Akibat Pembalakan Liar

Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

“Kita menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,” demikian Iptu Vitra Ramadani.

(mc)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata
Semangat Kemerdekaan, BNNK Lampung Selatan Gaungkan Gerakan BERSINAR
APRC Sumut 2026 Digelar di Perkebunan PTPN IV PalmCo, UMKM Lokal Rasakan Dampak Positif
Imigrasi Ponorogo Borong Enam Penghargaan, Buktikan Kinerja Makin Luar Biasa
Undana Selidiki Kasus Mahasiswi Viral soal Ujian Skripsi
PTPN IV PalmCo Bangun Kolaborasi dengan Pemprov Sumbar untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA
Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Dukung AWK, Forum Peduli Bali Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Pulau Dewata

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:31 WIB

APRC Sumut 2026 Digelar di Perkebunan PTPN IV PalmCo, UMKM Lokal Rasakan Dampak Positif

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Imigrasi Ponorogo Borong Enam Penghargaan, Buktikan Kinerja Makin Luar Biasa

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:55 WIB

Undana Selidiki Kasus Mahasiswi Viral soal Ujian Skripsi

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:45 WIB

PTPN IV PalmCo Bangun Kolaborasi dengan Pemprov Sumbar untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru